123
http://hawalah.staiku.ac.id|Wati Karmila, Aen Fariah
Volume 1, Number 3, Maret 2023
e-ISSN: 2963-301x and p-ISSN: 2963-3435
PENGARUH LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH TERHADAP
PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA
Wati Karmila, Aen Fariah
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung Jawa Barat, Indonesia
Sekolah Tinggi Agama Islam Kuningan (STAIKU) Jawa Barat, Indonesia
watikarmila@staidarmagarut.acid, aenfariah1995@gmail.com
KATA KUNCI
Pembiayaan Syariah;
Pertumbuhan
Ekonomi; Bank
Indonesia
KEYWORDS
Sharia Financing,
Growth
Economy; Bank
Indonesia
:
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa berdasarkan data Bank Indonesia
perekonomian Indonesia terus menunjukan kinerja yang membaik dan positif
dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Akan tetapi pertumbuhan ekonomi di
Indonesia memicu meningkatnya ketimpangan antar penduduk yang tercermin
dalam Indeks Gini, bahwa selama periode 2010-2014 mengalami fluktuasi,
dengan rasio gini mencapai angka tertingginya di angka 0.414 pada September
2014, namun mulai bulan Maret 2015 hingga Maret 2018, nilainya secara
konsisten mulai menurun. Bahkan rasio gini bulan Maret 2018 menjadi yang
terendah sejak 7 tahun terakhir, atau sejak September 2011. Tujuan penelitian
ini, untuk menganalisis pengaruh Lembaga Pembiayaan Syariah terhadap
pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif,
dengan metode deskriptif kuantitatif. Adapun Pengumpulan data dengan tehnik
observasi, angket dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya melalui Uji
asumsi kelasik, Uji normalitas dan uji hipotesis. Penelitian ini menggunakan
alat bantu Statistical Package Science (SPSS) version 26.0. Hasil penelitian
menunjukkan, bahwa, pengaruh lembaga pembiayaan syariah terhadap
pertumbuhan ekonomi bahwa besarnya nilai Adjusted R Square sebesar 0.356
untuk model 1 dan 0.319 untuk model 2. Nilai ini menerangkan besarnya peran
atau kontribusi variabel independen LPS yang mampu menjelaskan variabel
pertumbuhan ekonomi sebesar 0.356 atau 35.6%, Sedangkan sisanya (100% -
35,6%.) sebesar 64,4% dijelaskan oleh variabel lain di luar model penelitian
ini.
ABSTRACT
This research is motivated by the background that based on Bank Indonesia
data the Indonesian economy continues to show improved and positive
performance in Indonesia's economic growth. However, economic growth in
Indonesia has triggered increasing inequality between populations as reflected
in the Gini Index, which fluctuated during the period 2010-2014, with the Gini
ratio reaching its highest number at 0.414 in September 2014, but from March
2015 to March 2018, its value consistently began to decline. Even the Gini ratio
in March 2018 became the lowest since the last 7 years, or since September
2011. The purpose of this study is to analyze the influence of Islamic Financing
Institutions on economic growth. This research uses a quantitative approach,
with quantitative descriptive methods. Data collection with observation
techniques, questionnaires and documentation. While the data analysis is
through the classic assumption test, normality test and hypothesis test.. The
results showed that the influence of Islamic financing institutions on economic
growth was 0.356 for model 1 and 0.319 for model 2. This value explains the
magnitude of the role or contribution of the independent variable LPS which is
able to explain the economic growth variable of 0.356 or 35.6%, while the rest
(100%-35.6%.) of 64.4% is explained by other variables outside this research
model.
Vol. 1, No. 3, 2023
[ Pengaruh Lembaga Pembiayaan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di
Indonesia]
124
http://hawalah.staiku.ac.id|Wati Karmila, Aen Fariah
PENDAHULUAN
Pertumbuhan ekonomi dalam hal ini menjelaskan fenomena perubahan sosial pada
masyarakat negara berkembang. Dikatakan negara berkembang karena negara tersebut jika
ditinjau dari segi pendapatan perkapita relatif rendah dibanding negara maju. Hal tersebut
dikarenakan tingkat kesehatan rendah, pendidikan rendah, gizi dan pangan kurang, pekerja sektor
pertanian besar, produktivitas rendah, tingginya pertambahan penduduk, tingginya rasio tingkat
ketergantungan, tingginya pengangguran dan lain-lain.
Pertumbuhan ekonomi secara singkat diartikan sebagai proses kenaikan output per kapita
dalam jangka panjang. Tekanannya dititikberatkan pada tiga aspek, yaitu proses, peningkatan
output per kapita dan dalam jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi adalah suatu proses bukan
suatu gambaran ekonomi pada suatu saat (one shoot). Di sini dilihat adanya aspek dinamis dari
suatu perekonomian yaitu melihat perekonomian sebagai sesuatu, yang berkembang atau berubah
dari waktu ke waktu. tekanannya pada perubahan atau perkembangan itu sendiri (Boediono, 1992,
hlm. 1).
Pertumbuhan ekonomi berkaitan dengan kenaikan output per kapita. Dalam hal ini terdapat
dua sisi yang perlu diperhatikan yaitu sisi output total (GDP/ Gross Domestik Product) dan sisi
jumlah penduduk. Output per kapita adalah output total dibagi jumlah penduduk. Jadi proses
kenaikan outpu per kapita mau tidak mau harus dianalisis dengan jalan melihat apa yang terjadi
dengan output total disatu pihak, dan jumlah penduduk di lain pihak. Suatu teori pertumbuhan
ekonomi yang lengkap, haruslah dapat menjelaskan apa yang terjadi dengan GDP dan apa yang
terjadi dengan jumlah penduduk
Suatu perekonomian dikatakan tumbuh apabila kenaikan output per kapita berada dalam
jangka panjang waktu yang cukup lama (10, 20 atau 50 tahun) bahkan lebih lama lagi. Tentu saja
dapat terjadi bahwa pada suatu tahun tertentu, output per kapita merosot (misalnya gagal panen).
Tetapi apabila selama jangka waktu yang cukup panjang tersebut output per kapita menunjukan
kecenderungan yang jelas mengalami kenaikan maka dapat dikatakan telah terjadi pertumbuhan
ekonomi (Boediono, 1992, hlm. 1).
Sejalan dengan makna pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai negara berkembang
memiliki jumlah penduduk yang terus meningkat dari tahun ke tahunnya. Sebagaimana hasil
sensus penduduk pada tahun 2010 penduduk Indonesia mencapai jumlah sebanyak 237 641 326
jiwa, yang tersebar di seluruh wilayah nusantara.
Penyebaran tersebut seperti terlihat dalam
gambar berikut:
Gambar 1 Jumlah Penduduk Republik Indonesia Tahun 2010
Vol. 1, No. 3, 2023
Wati Karmila, Aen Fariah |http://hawalah.staiku.ac.id
125
Adapun Lembaga Pembiayaan Syari’ah dapat mempengaruhi geliat perekonomian
Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh Menteri Perindustrian kepada pers bahwa “lembaga ini
secara tidak langsung dapat mendorong tercapainya kemandirian ekonomi nasional, tidak saja
terhadap ketergantungan pinjaman luar negeri, tetapi juga tergadap ketergantungan bahan baku
dan barang modal industry”. Lebih lanjut, Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri juga
mendorong tercapainya percepatan pertumbuhan ekonomi dan tersedianya lapangan kerja,
peningkatan produktifitas rakyat dan peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, melalui
penyediaan alternative skema pembiayaan industry yang lebih kompetitif (Kementrian
Perindustrian, 2015).
Dalam perkembangannya sampai akhir tahun 2014, Perusahaan Pembiayaan masih
mendominasi pangsa pasar industri lembaga pembiayaan. hal ini terlihat dari asset yang dimiliki
sebesar 94,75% dari asset industri lembaga pembiayaan termasuk Lembaga Pembiayaan Syari’ah.
Lembaga Pembiayaan Syari’ah merupakan sebuah perusahaan yang melakukan kegiatan
pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Pembiayaan yang dimaksud adalah
penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syari’ah (OJK, 2014), diantaranya
pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi dan pembiayaan jasa.
Adapun grafik perkembangan Indeks Gini dari Tahun 2010-2017 dapat dilihat dalam
gambar berikut ini :
Gambar 2 Indeks Gini Indonesia
Walaupun berdasarkan data statistik menunjukan adanya penurunan tingkat kemiskinan di
Indonesia akan tetapi jika dibanding dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, masih sangat
jauh perbandingannya. Idealnya pertumbuhan ekonomi bergerak secara positif sejalan dengan
penurunan tingkat kemiskinan dan ketimpangan. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi
maka semakin berkurang orang-orang yang berada di bawah garis kemiskinan.
Berdasarkan latarbelakang masalah penelitian di atas, maka penting untuk mengkaji lebih
jauh lagi tentang permasalahan bagaiaman pengaruh lembaga pembiayaan syari’ah terhadap
pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan metode deskriptif kuantitatif,
karena penelitian ini disajikan dengan angka-angka. Hal ini sesuai dengan pendapat Arikunto
yang mengemukakan penelitian kuantitatif adalah pendekatan penelitian yang banyak dituntut
menggunakan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut, serta
Vol. 1, No. 3, 2023
[ Pengaruh Lembaga Pembiayaan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di
Indonesia]
126
http://hawalah.staiku.ac.id|Wati Karmila, Aen Fariah
penampilan hasilnya (Arikunto, 2002). Adapun Pengumpulan data dengan tehnik observasi,
angket dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya melalui Uji asumsi kelasik, Uji normalitas
dan uji hipotesis. Penelitian ini menggunakan alat bantu Statistical Package Science (SPSS)
version 26.0.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Lembaga keuangan (X1) dengan pertumbuhan
ekonomi (Y) adalah sebesar 0,000 < 0,05, yang berarti terdapat korelasi yang signifikan antara
lembaga keuangan (X) dengan pertumbuhan ekonomi (Y). Sedangkan berdasarkan r hitung
(Person Corelation), diketahui nilai r hitung untuk hubungan Variabel lembaga keuangan (X1)
dengan pertumbuhan ekonomi (Y) adalah sebesar 977 > dari r tabel 0.707. Maka dapat
disimpulkan bahwa ada hubungan atau korelasi antara variabel lembaga keuangan dengan
pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan uji multikolinearitas terdapat nilai tolerance > 0,1 dan nilai VIF < 10. Jadi
dapat disimpulkan bahwa tidak ada multikolinieritas antar variabel bebas dalam model regresi ini.
Sedangkan berdasarkan uji Heterokedastisitas menunjukkan hasil Uji Glejser diperoleh nilai
signifikansi dari x yaitu 0.633, dan y 0,672. Apabila tingkat probabilitas signifikansi x dan y <
0.05, maka dapat dikatakan mengandung heteroskedastisitas, jadi dapat disimpulkan bahwa data
residual tidak terjadi heteroskedastisitas. Adapun berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa
nilai durbin watson berada diantara nilai dU dan d, sehingga tidak dapat ditarik kesimpulan
keberadaan gejala autokorelasi. Berdasarkan hal tersebut, dilakukan run test untuk mengetahui
keberadaan gejala autokorelasi. Setelah melakukan run test didapatkan nilai Asymp. Sig (2-tailed)
sebesar 1.0, sehingga dapat ditarik kesimpulan tidak terjadi gejala autokorelasi.
Pada model 1 uji statistik F menghasilkan F hitung sebesar 0.04 dengan tingkat signifikansi
0.03. Karena probabilitas signifikansi < 0.05, maka model regresi dapat digunakan untuk
memprediksi pertumbuhan ekonomi atau dapat dikatakan bahwa semua variabel independen
secara bersama-sama berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada model 2 uji statistik F
menghasilkan F hitung sebesar 0.02 dengan tingkat signifikansi 0.04. Karena probabilitas
signifikansi < 0.05, maka model regresi dapat digunakan untuk memprediksi pertumbuhan
ekonomi atau dapat dikatakan bahwa semua variabel independen secara bersama-sama
berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan/piutang yang dapat dipersamakan
dengan itu berupa transaksi investasi, transaksi sewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam
meminjam dan transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan nasabah pembiayaan yang mewajibkan nasabah pembiayaan untuk melunasi
hutang/kewajiabannya dan/atau menyelesaikan investasi mudharabah dan/atau musyarakah dan
hasil pengelolaannya sesuai dengan akad (Umam, 2011). Mudharabah adalah akad diantara dua
belah pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan modal dan pihak lainnya memberdayakan
modal tersebut untuk usaha, serta keuntungan yang diperoleh dibagi bersama sesuai porsi
bagi hasil disepakati pada saat akad (Anjani & Hasmarani, 2016).
Implementasi pembiayaan mudharabah di perbankan syariah adalah pihak bank
memberikan modal investasi atau modal kerja secara penuh (trusty financing), sedangkan
nasabah menyediakan proyek atau usaha lengkap dengan manajemennya. Kemudian hasil
keuntungan dan kerugian yang dialami nasabah dibagi atau ditanggung bersama antara bank
dan nasabah dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama. Pada prinsipnya, rukun akad
mudharabah terdiri dari: (a) Pihak yang berakad (subjek perjanjian) yaitu pemilik modal
(Shahibul Maal) dan pengelola dana (Mudharib); (b) Objek yang diakadkan (objek perjanjian)
seperti, besarnya modal yang ditanamkan atau diserahkan oleh bank kepada pengelola, jenis
pekerjaan yang akan dilakukan oleh pengelola, dan besarnya pembagian keuntungan (nisbah)
antara bank dan pengelola; (c) Akad (shighat) Harus dinyatakan mengenai kesepakatan semua
pihak dalam melaksanakan perjanjian, yang berupa ijab dan qabul (Purnamasari &
Suswinarno, 2011).
Vol. 1, No. 3, 2023
Wati Karmila, Aen Fariah |http://hawalah.staiku.ac.id
127
Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu : (1) Transaksi mudharabah
muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat
luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis; (2) Mudharabah
muqayyadahadalah bentuk kerjasama dimana pihak pengelola dana (mudharib) dibatasi dengan
batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha (Antonio, 2011). Musyarakah adalah perjanjian
kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak
memeberikan kontribusi dana. Keuntungan atau kerugian akan itanggung bersama sesuai proporsi
yang telah disepakati. Pembiayaan musyarakah pada perbankan syariah adalah penyertaan
modal yang diberikan bank syariah terhadap nasabah yang telah memiliki sebagian modal
(Purnamasari & Suswinarno, 2011).
Murabahah (Janwari, 2015) sebagai bagian dari jual beli yang ada transparansi antara
penjual dan pembeli dalam hal harga jual dan harga beli telah banyak diimplementasikan di
lembaga keuangan syariah. Baik di Lembaga keuangan bank maupun di lembaga keuangan non-
bank, murabahah lebih banyak digunakan dalam aspek pembiayaan. Manfaat yang akan
diperoleh bagi bank dengan adanya pembiayaan murabahah ini yakni, bahwa secara prinsip
merupakan saluran penyaluran dana bank dengan cepat dan mudah. Bank mendapatkan profit
yaitu margin dari pembiayaan serta mendapatkan fee-based income(administrasi, komisi
asuransi, dan komisi notaris). Profitabilitas merupakan hasil bersih dari sejumlah kebijakan
dan keputusan perusahaan (Oktaviana, 2012). Bagaimana perusahaan menggunakan seluruh
modal yang dimiliki untuk mendapatkan laba (keuntungan) merupakan cerminan kemampuan
perusahaan menghasilkan laba (keuntungan). Rasio profitabilitas mengukur seberapa besar
kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Tanpa adanya keuntungan (profit),
maka akan sulit bagi perusahaan untuk menarik modal dari luar.
Dalam melakukan analisis perusahaan, di samping melihat laporan keuangan perusahaan,
juga dapat dialakukan dengan menggunakan analisis laporan keuangan. Return on Equity
merupakan suatu pengukuran dan penghasilan yang tersedia bagi para pemihak maupun
perusahaan (baik pemegang saham biasa maupun saham preferen) atas modal yang mereka
investasikan di dalam perusahaan (Oktaviana, 2012). Rasio ini membandingkan antara laba
bersih dengan modal, dimana disajikan dengan presentase. Rasio ini menunjukkan efisiensi
penggunaan modal sendiri. Semakin tinggi return atau penghasilan yang diperoleh semakin
baik keadaan perusahaan. Kekurangannya ROE adalah bahwa bank dengan tingkat yang
lebih rendah dari modal akan menghasilkan rasio yang lebih tinggi (Davydenko, 2011).
Namun seperti dalam penelitiannya Mokni dan Houssem yang juga menggunakan ROE
sebagai ukuran profitabilitas alternatif. Itu adalah rasio net keuntungan untuk ekuitas
dinyatakan sebagai persentase.
Hal ini mencerminkan efisiensi bank manajemen dalam penggunaan dana pemegang saham
(Mokni & Rachdi, 2014). Keuntungan yang diperoleh oleh bank bisa ditentukan oleh banyaknya
pembiayaan yang disalurkan. Karena pembiayaan juga salah satu produk yang diminati oleh
sebagian nasabah, maka pembiayaan juga salah satu faktor yang mempengaruhi profitabilitas
bank syariah. Profitabilitas bank syariah bisa diketahui meningkat atau menurunnya
menggunakan pengukuran rasio keuangan, yaitu ROA (Return on Assets), ROE (Return on
Equity). Peneliti menggunakan ROE sebagai alat ukur profitabilitas BPRS di Indonesia.
Penelitian ini juga menggunakan Laporan Keuangan Triwulan 1 sampai 4 dari tahun 2012-
2015 BPRS di Indonesia.
Adapun penelitian yang terdahulu yang terkait dengan pembiayaanpembiayaan pada
bank syariah antara lain dilakukan oleh Faeruca Nindi Farotami dan R. Anastasia Endang
Susilawati (2013) menganalisis tentang pembiayaan murabahah dan musyarakah secara simultan
berpengaruh terhadap tingkat ROE. Pembiayaan murabahah secara parsial berpengaruh terhadap
tingkat ROE. Pembiayaan musyarakah secara parsial tidak berpengaruh terhadap ROE.
Penelitian selanjutnya oleh Qodriasari (2014) tentang mengetahui sejauh mana pengaruh
pendapatan pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah dan ijarah terhadap profititabilitas
atau tingkat keuntungan bank syariah yang diukur dengan return on equity. Kesimpulan dari
penelitian tersebut variabel pendapatan pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, dan
Vol. 1, No. 3, 2023
[ Pengaruh Lembaga Pembiayaan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di
Indonesia]
128
http://hawalah.staiku.ac.id|Wati Karmila, Aen Fariah
ijarah memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas keenam bank umum syariah
sehingga dari keempat variabel tersebut tidak ada produk yang menjadi produk unggulan.
Adanya lembaga pembiayaan dilatarbelekangi oleh adanya keinginan dari pemerintah
dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi berupa pemberian sarana penyediaan dana yang
dibutuhkan masyarakat yang diperluas sehingga peranannya sebagai sumber dana pembangunan
makin meningkat. Yang dimaksud lembaga pembiayaan dalam Keputusan Presiden Nomor 61
Tahun 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat (Pemerintah
Pusat, 1988).
Bidang usaha lembaga pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan
berdasarkan Kepres tersebut terdiri dari enam bidang, yaitu Sewa Guna Usaha, Modal venture,
Perdagangan Surat Berharga, Anjak Piutang, Usaha kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen
(Anshori, 2008). Ke enam bidang dalam penerapannya berdasarkan prinsip syariah belum
semuanya ada regulasinya namun sudah pada beberapa bidang usaha tersebut.
Dalam syariat Islam makna pembiayaan itu sendiri diambil dari kata Tamwil kata tamwil
secara etimologis, berasal dari kata mawwala, yang artinya memenuhi kebutuhan seseorang yang
berupa uang atau modal. Sementara kata mumawwil, adalah orang yang memberikan uangnya
untuk satu pekerjaan tertentu
(Al-Fairuzabadi & Muhammad bin Ya’qub, t.t.). Tamwil secara
istilah menurut bank ribawi adalah memberi pinjaman berbunga kepada nasabah dengan tujuan
menyalurkan dan mengembangkannya dalam proyek-proyek ekonomi atau kegiatan lain.
Sementara Tamwil menurut bank syariah, memberi tambahan modal melalui salah satu bentuk
investasi islami seperti kegiatan musyarakah (bagi hasil), mudharabah dan sebagainya. Tamwil
yang dikenal dalam ekonomi non-Islam tidak dikenal dalam ekonomi Islam atau bank-bank
syariah. Akan tetapi pada hakikatnya, kata tamwil lebih umum dari praktek yang ada pada bank-
bank ribawi, karena makna tamwil secara etimologis, mencakup segala praktek pemberian uang
modal kepada orang lain. Ia juga mencakup tamwil dengan menggunakan salah satu bentuk
investasi islami, dengan dasar bahwa uang itu diberikan kepada nasabah untuk mewujudkan
tujuannya atau melaksanakan proyek (Abdul Fattah Muhammad Idris & et. al, 2014). Secara
terminology baik istilah pembiayaan maupun tamwil mengacu pada aktifitas lembaga keuangan
yang terbebas dari riba dalam memberikan tambahan uang atau modal atas suatu proyek.
Dengan demikian istilah pembiayaan berbeda dengan kata kredit yang berlaku di
perbankan konvensional. Karena istilah kredit dalam tinjauan syariah termasuk suatu akad yang
tidak diperbolehkan mengambil keuntungan. Berbeda dengan istilah pembiayaan di lembaga
pembiayaan berarti investasi yang mengharuskan adanya proses pengembangan guna
mendapatkan keuntungan.
Peranan perbankan dalam dunia perekonomian sangatlah strategi dalam pembangunan,
karena keterkaitannya dengan pengertian hak sebagai lembaga keuanganutamanya
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepadamasyarakat yang
disebut dengan kredit sedangkan penyaluran dana kepada masyarakatdalam bank Islam
dikenal dengan pembiayaan (Antonio, 2001)
Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam, dan
dalam kegiatannya tidak membebankan bunga, maupun tidak membayar bunga kepada nasabah.
Imbalan yang diterima oleh banksyariah, maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung
dari akad dan perjanjianantara nasabah dan bank. Perjanjian tersebut didasarkan pada hukum
syariah baikperjanjian yang dilakukan bank dengan nasabah dalam penghimpunan dana,
maupun penyalurannya (Ismail, 2018)
Pembiayaan merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak la mewajibkan pihak yang
dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan tersebut setelahjangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil (Astarina & Hapsila, 2015). Sedangkan modal kerja adalahmodal lancar
yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan sehari-harisehingga perusahaan
dapat beroperasi secara normal dan lancar. Beberapa penggunaanmodal kerja antara lain adalah
untuk pembayaran persekot pembelian bahan baku, pembayaran upah buruh, dan lain-lain.
Vol. 1, No. 3, 2023
Wati Karmila, Aen Fariah |http://hawalah.staiku.ac.id
129
Keterbatasan modal menyebabkan sulitnya untuk mengembangkan suatu usaha, dengan adanya
pembiayaan modal kerjayang diberikan oleh bank kepada nasabah makaakan mempengaruhi
perkembangan usaha nasabah. Perkembangan usaha nasabah tersebut dapat dilihat melalui
pendapatan yang diperoleh nasabah, apakah pendapatan usaha nasabah tersebut semakin
meningkat atau semakin menurun.
Penyaluran pembiayaan dengan menggunakan dana pihak ketiga dilakukan untuk
menghindari adanya dana yang idle (menganggur). Dengan adanya dana yang menganggur, maka
akan mengurangi peluang bagi bank dalam memperoleh keuntungan. Islam pun melarang
pembekuan modal (idle money), dinyatakan oleh Allah dalam Q.S At-Taubah : 34 






















“...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih” (Q.S. At-Taubah : 34).
Mengumpulkan harta tidak dilarang dalam Islam, tetapi membekukannya dalam jumlah
yang banyak merupakan suatu bahaya bagi masyarakat dan dilarang sekeras-kerasnya. Oleh
karena itu, semua bank, terutama bank syariah harus mendistribusikan dana yang dititipkan
kepadanya dengan sebaik mungkin.
Dalam Islam, pentingnya modal dalam kehidupan manusia ditunjukkan dalam Al-Qur’an Surat
Ali Imran ayat 14 :









































“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini,
yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan,
binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi
Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran : 14).
Kata  erarti modal, karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak
(termasuk bentuk modal yang lain). Kata  menunjukkan kepentingan modal dalam kehidupan
manusia. (Afzalur Rahman, 1995 : 286).
Rasulullah SAW menekankan kepentingan modal dalam sabdanya :


























“Tidak boleh iri hati kecuali terhadap dua perkara yaitu terhadap seseorang yang
dikaruniakan oleh Allah harta kekayaan tapi dia memanfaatkannya untuk urusan
kebenaran (kebaikan). Juga seseorang yang diberikan ilmu pengetahuan oleh Allah lalu
dia memanfaatkannya (dengan kebenaran) serta mengajarkannya kepada orang
lain.” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al-Bukhari, : 47).
Dari sini dapat kita ketahui bahwa mencari ilmu sama pentingnya dengan mencari harta.
Rasulullah SAW menyerukan agar manusia berlomba dalam mencari harta dan ilmu. (FAfzalur
Rahman, 1995 : 286).
Vol. 1, No. 3, 2023
[ Pengaruh Lembaga Pembiayaan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di
Indonesia]
130
http://hawalah.staiku.ac.id|Wati Karmila, Aen Fariah
Oleh karena itu, sebisa mungkin setiap bank, baik bank konvensional maupun bank syariah
harus dapat menjaga posisi modalnya agar tetap dapat melanjutkan kegiatan-kegiatan
operasionalnya.
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, pembiayaan adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesapakatan antara bank dan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Di dalam perbankan
syariah, pembiayaan yang diberikan kepada pihakpengguna dana berdasarkan pada prinsip
syariah. Aturan yang digunakan yaitu sesuai dengan hukum islam. Berdasarkan penjelasan di
atas dapat disimpulkan bahwa pembiayaan hanya adapada bank syariah. Pemberian
pembiayaan kepada nasabah harus dikembalikan lagi olehnasabah beradasarkan akad dan
prinsip bagi hasil yang telah disepakati pada awal perjanjian antara pihak bank dan nasabah.
Akad dan prinsip bagi hasil tersebut harusberdasarkan prinsip-prinsip syariah. Berikut ini
adalah contoh produk-produk pembiayaanbank syariah dan akad yang digunakan.
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu :
Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhanproduksi
dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun
investasi. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu : a)
Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan : peningkatan produksi,
baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu
peningkatan kualitas atau mutu hasilproduksi; dan untuk keperluan perdagangan atau
peningkatan utility of place dari suatu barang. b) Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi
kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya
dengan itu. c) Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Hasil penelitian ini mendukung sejumlah hasil penelitian yang relevan sebelumnya yang
dilakukan oleh Pratin dan Akhyar (2005), yang menguji faktor yang mempengaruhi pembiayaan,
yang hasilnya hanya dana pihak ketiga yang mempengaruhi pembiayaan, sementara besarnya
modal sendiri dan prosentase marjin laba tidak mempengaruhi. Rahman dan Rochmanika (2012)
menemukan pembiayaan berdasar jual beli dan pembiayaan berdasar bagi hasil secara signifikan
mempengaruhi kinerja perbankan syariah yang diukur dengan return on assets (ROA). Satrio dan
Subegti (2010) menemukan faktor permodalan dan profitabilitas mempengaruhi pembiayaan.
Iszar dan Asutay (2007) yang meneliti bank islam di Indonesia dengan studi kasus di bank
Muamalat Indonesia (BMI) menemukan hubungan yang signifikan antara pembiayaan dengan
kinerja bank syariah.
Sedangkan Haron (1996) yang melakukan penelitian dibeberapa negara Arab,
menggunakan total income to total asset (TITA) untuk mengukur kinerja bank syariah. Akhter
and Sadaqad (2011), Zeitun (2012), Kuppusany and Samudram (2010), Gul et.al (2011) dan Moin
(2008) menggunakan return on assets (ROA) dan return on equity (ROE) untuk megukur kiner
bank syariah. Sementara Srairi (2009) yang melakukan penelitian bank islam di negara-negara
teluk (GCC) mengukur kinerja dengan menggunakan proksi return on assets (ROA). Selain Srairi
(2009), yang menggunakan ROA sebagai proksi kinerja adalah Izhar and Asutay (2007), Rahman
and Rochmanika (2012), Al-Qomar and Al-Mutairi (2008) dan Syafri (2012).
Haron (1996) melakukan penelitian terhadap 13 bank islam di beberapa negara Arab untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas., menggunakan 15 variabel yang
diduga mempengaruhi profitabilitas. Salah satu penemuannya adalah pembiayaan berdasar mark-
up dan pembiayaan berdasar bagi hasil mempunyai pengaruh signifikan terhadap profitabilitas.
Zeitun (2012) yang menguji faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja bank islam dan bank
konvensional juga menemukan ada hubungan yang signifikan antara loan (pembiayaan) dengan
profitabilitas. Bukhari dan Kudus (2012) meneliti hubungan faktor internal dan eksternal yang
mempengaruhi bank islam di Pakistan salah satunya hasilnya juga menemukan hubungan yang
signifikan antara loan (pembayaan) dengan profitabilitas.
Jadi Karena nilai r hitung atau Person Corelation dalam analisis ini bernilai positif, maka
Vol. 1, No. 3, 2023
Wati Karmila, Aen Fariah |http://hawalah.staiku.ac.id
131
artinya hubungan antara variabel tersebut bersifat positif. Atau dengan kata lain semakin
meningkatnya peran lembaga keuangan maka, semakin meningkat pula pertumbuhan ekonomi di
Indonesia.
KESIMPULAN
Pengaruh Lembaga Pembiayaan Syariah terhadap Pertumbuhan Ekonomi bahwa besarnya
nilai Adjusted R Square sebesar 0.356 untuk model 1 dan 0.319 untuk model 2. Nilai ini
menerangkan besarnya peran atau kontribusi variabel independen LPS yang mampu menjelaskan
variabel pertumbuhan ekonomi sebesar 0.356 atau 35.6%, Sedangkan sisanya (100% -35,6%.)
sebesar 64,4% dijelaskan oleh variabel lain di luar model penelitian ini.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Fattah Muhammad Idris, & et. al. (2014). Penerjemah Addys Aldizar. PT. Dinamika
Pendidikan.
Al-Fairuzabadi, & Muhammad bin Ya’qub. (t.t.). Al-Qamus Al-Muhit.
Anjani, Rivalah, & Hasmarani, Maulidiyah Indira. (2016). Pengaruh pembiayaan mudharabah,
musyarakah dan murabahah terhadap profitabilitas BPRS di Indonesia periode 2012-2015.
Google Scholar
Anshori, Abdul Ghofur. (2008). Penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan, lembaga
pembiayaan, dan perusahaan pembiayaan. Pustaka Pelajar. Google Scholar
Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank Syariah: dari teori ke praktik. Gema Insani. Google
Scholar
Arikunto, Suharsimi. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Dalam CKe-12.
Jakarta. Rineka Cipta (12 ed.). Jakarta: Rineka Cipta. Google Scholar
Astarina, Ivalaina, & Hapsila, Angga. (2015). Manajemen perbankan. Deepublish. Google
Scholar
Boediono. (1992). Teori Pertumbuhan Ekonomi (1 ed.). Yogyakarta: BPFE.
Ismail, M. B. A. (2018). Manajeman Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Kencana. Google
Scholar
Kementrian Perindustrian. (2015, Mei 5). Menperin: Lembaga Pembiayaan Dapat Meningkatkan
Daya Saing Industri. Google Scholar
OJK. Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. , Pub. L. No. 31, Otoritas Jasa Keuangan 1
(2014).
Oktaviana, U. K. F. (2012). Financial Ratio to distinguish Islamic Banks, Islamic Business Units
and Conventional Banks in Indonesia. Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat. Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Lembaga Pembiayaan. , Pub. L. No.
61 (1988).
Vol. 1, No. 3, 2023
[ Pengaruh Lembaga Pembiayaan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di
Indonesia]
132
http://hawalah.staiku.ac.id|Wati Karmila, Aen Fariah
Purnamasari, Irma Devita, & Suswinarno. (2011). Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer
Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah. Bandung: Kaifa.
Google Scholar
Umam, Khotibul. (2011). Legislasi fikih ekonomi dan penerapannya dalam produk perbankan
syariah di Indonesia. Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
.
Copyright holders:
Wati Karmila, Aen Fariah (2023)
First publication right:
Hawalah Kajian Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Bisnis
This article is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International