Oleh karena itu, sebisa mungkin setiap bank, baik bank konvensional maupun bank syariah
harus dapat menjaga posisi modalnya agar tetap dapat melanjutkan kegiatan-kegiatan
operasionalnya.
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, pembiayaan adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesapakatan antara bank dan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Di dalam perbankan
syariah, pembiayaan yang diberikan kepada pihakpengguna dana berdasarkan pada prinsip
syariah. Aturan yang digunakan yaitu sesuai dengan hukum islam. Berdasarkan penjelasan di
atas dapat disimpulkan bahwa pembiayaan hanya adapada bank syariah. Pemberian
pembiayaan kepada nasabah harus dikembalikan lagi olehnasabah beradasarkan akad dan
prinsip bagi hasil yang telah disepakati pada awal perjanjian antara pihak bank dan nasabah.
Akad dan prinsip bagi hasil tersebut harusberdasarkan prinsip-prinsip syariah. Berikut ini
adalah contoh produk-produk pembiayaanbank syariah dan akad yang digunakan.
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu :
Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhanproduksi
dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun
investasi. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu : a)
Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan : peningkatan produksi,
baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu
peningkatan kualitas atau mutu hasilproduksi; dan untuk keperluan perdagangan atau
peningkatan utility of place dari suatu barang. b) Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi
kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya
dengan itu. c) Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Hasil penelitian ini mendukung sejumlah hasil penelitian yang relevan sebelumnya yang
dilakukan oleh Pratin dan Akhyar (2005), yang menguji faktor yang mempengaruhi pembiayaan,
yang hasilnya hanya dana pihak ketiga yang mempengaruhi pembiayaan, sementara besarnya
modal sendiri dan prosentase marjin laba tidak mempengaruhi. Rahman dan Rochmanika (2012)
menemukan pembiayaan berdasar jual beli dan pembiayaan berdasar bagi hasil secara signifikan
mempengaruhi kinerja perbankan syariah yang diukur dengan return on assets (ROA). Satrio dan
Subegti (2010) menemukan faktor permodalan dan profitabilitas mempengaruhi pembiayaan.
Iszar dan Asutay (2007) yang meneliti bank islam di Indonesia dengan studi kasus di bank
Muamalat Indonesia (BMI) menemukan hubungan yang signifikan antara pembiayaan dengan
kinerja bank syariah.
Sedangkan Haron (1996) yang melakukan penelitian dibeberapa negara Arab,
menggunakan total income to total asset (TITA) untuk mengukur kinerja bank syariah. Akhter
and Sadaqad (2011), Zeitun (2012), Kuppusany and Samudram (2010), Gul et.al (2011) dan Moin
(2008) menggunakan return on assets (ROA) dan return on equity (ROE) untuk megukur kiner
bank syariah. Sementara Srairi (2009) yang melakukan penelitian bank islam di negara-negara
teluk (GCC) mengukur kinerja dengan menggunakan proksi return on assets (ROA). Selain Srairi
(2009), yang menggunakan ROA sebagai proksi kinerja adalah Izhar and Asutay (2007), Rahman
and Rochmanika (2012), Al-Qomar and Al-Mutairi (2008) dan Syafri (2012).
Haron (1996) melakukan penelitian terhadap 13 bank islam di beberapa negara Arab untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas., menggunakan 15 variabel yang
diduga mempengaruhi profitabilitas. Salah satu penemuannya adalah pembiayaan berdasar mark-
up dan pembiayaan berdasar bagi hasil mempunyai pengaruh signifikan terhadap profitabilitas.
Zeitun (2012) yang menguji faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja bank islam dan bank
konvensional juga menemukan ada hubungan yang signifikan antara loan (pembiayaan) dengan
profitabilitas. Bukhari dan Kudus (2012) meneliti hubungan faktor internal dan eksternal yang
mempengaruhi bank islam di Pakistan salah satunya hasilnya juga menemukan hubungan yang
signifikan antara loan (pembayaan) dengan profitabilitas.
Jadi Karena nilai r hitung atau Person Corelation dalam analisis ini bernilai positif, maka