!!!!!
Putri Arsani, Muhammad Irwan, Sahri | http://hawalah.staiku.ac.id
151
Volume 1, Number 4, June 2023
e-ISSN: 2963-301x and p-ISSN: 2963-3435
PERAN ZAKAT TERHADAP KINERJA UMKM DI KOTA MATARAM
Putri Arsani
1*
, Muhammad Irwan
2
, Sahri
3
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mataram, Kota Mataram Indonesia
1,2,3
1
2
3
KATA KUNCI
Zakat;
kinerja UMKM;
Kota Mataram
KEYWORDS
Zakat;
MSME performance
Mataram City
ABSTRAK
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran zakat terhadap kinerja usaha
mikro kecil dan menengah di Kota Mataram. Penelitian ini termasuk dalam Penelitian
Kualitatif dengan metode eksplanatif. Terdapat tiga jenis informan dalam pnelitian ini.
Yaitu informan utama. Informan kunci. Dan informan tambahan. Penentuan informan
menggunakan Teknik purposive serta penelitian berperan sebagai informan kunci dari
awal sampai akhir. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara
mendalam dan dokumentasi. Teknik yang digunakan dalam menguji keabsahan data
dengan menggunakan triangulasi yaitu triangulasi sumber dan triangulasi teori.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa zakat berperan didalam
meningkatkan kinerja UMKM di Kota Mataram Program pemberian tambahan modal
usaha oleh BAZNAS Kota Mataram kepada muzaki yang mempunyai usaha mikro
kecil dan menengah (UMKM) di Kota Mataram dapat meningkatkan kinerja usaha
mikro kecil dan menengah (UMKM). HaL ini dilihat dari tentang ukuran dan penilaian
tentang kinerja yang sudah ada. Manfaat penilaian kinerja dapat dirasakan oleh pihak
pemilik dengan ukuran keberhasilan usaha dapat dilihat dari tingkat penjualan yang
meningkat, modal yang bertambah, jumlah jam kerja yang bertambah, tingkat
pendapatan dan laba yang meningkat.
ABSTRACT
The purpose of this study is to explain the role of zakat on the performance of micro,
small and medium enterprises in Mataram City. This research is included in
Qualitative Research with explanatory methods. There are three types of informants
in this research. That is the main informant. Key informant. And additional
informants. Determination of informants using purposive techniques and research
acts as key informants from beginning to end. Data collection techniques use
observation, in-depth interviews and documentation. The techniques used in testing
the validity of data using triangulation are source triangulation and theory
triangulation. Based on the results of field research, it shows that zakat plays a role
in improving the performance of MSMEs in Mataram City The program of providing
additional business capital by BAZNAS Mataram City to muzaki who have micro,
small and medium enterprises (MSMEs) in Mataram City can improve the
performance of micro, small and medium enterprises (MSMEs). This HaL is seen from
the size and assessment of existing performance. The benefits of performance
appraisal can be felt by the owner with a measure of business success can be seen
from the increased level of sales, increased capital, increased number of working
hours, increased income and profit levels.
PENDAHULUAN
Di Indonesia terdapat beberapa agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia salah satunya
adalah Agama Islam. Islam adalah agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik
seperti yang sudah tertulis didalam Al’quran dan Hadist seperti bersedekah dan beberapa nilai kebaikan
lainnya. Islam juga mwajibkan Ummatnya untuk membayar zakat (Rakhmawati, 2016). Karena didalam
agama islam zakat hukumnya wajib. Ajaran agama islam tersebut yang mengenai nilai-nilai kebaikan
itu terdapat di dalam 5 (lima) rukun islam yang merupakan ajaran pokok ummat yang agama islam, 5
(lima) ajaran pokok agama islam tersebut yaitu, pertama mengucapkan dua kalimat syahadat, kedua
mendirikan sholat 5 waktu, ketiga mengeluarkan zakat, keempat berpuasa pada bulan Ramadhan dan
yang kelima naik haji ke baitullah mekah bagi yang mampu. Di antara 5 (lima) rukun islam tersebut
adalah menunaikan zakat, Zakat terdapat didalam rukun islam yang ketiga, zakat adalah salah satu
Vol 1 No 4, 2023
[ Peran Zakat Terhadap Kinerja UMKM di Kota Mataram]
152
http://hawalah.staiku.ac.id|Putri Arsani, Muhammad Irwan, Sahri
ibadah yang syarat dengan nilai-nilai sosial dan spiritual. Zakat dipercaya bisa mensucikan diri, dan
juga harta. Zakat adalah salah satu dimensi yang menegaskan hubungan keimanan kita kepada Allah
(hablum minallah), dan juga ada kaitan sangat erat sekali dengan dimensi sosial yang menegaskan
hubungan baik kita kepada sesama manusia (hablum minannas) di dalam ibadah zakat tersebut (A.
Karim, 2001, 2015)
Di dalam Al-Qur’an Allah sudah menetapkan hukum-hukum mengenai zakat, hukum-hukum
mengenai zakat tidak hanya dijelaskan didalam Al-Qur’an saja tetapi dijelaskan pula oleh Rasulullah
dalam As-Sunnah yang suci. Penjelasan mengenai zakat ini sangat penting bagi ummat agama islam
karena ummat agama islam sangat membutuhkan keterangan tentang zakat di kakrenakan zakat
termasuk didalam 5 (lima) rukun islam yang merupakan pilar agama islam dan menjadi acuan hidup
yang baik didalam agama islam. Zakat, hukumnya wajib ‘ain (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim apabila
telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at. Zakat merupakan kewajiban yang
disepakati oleh umat Islam dengan berdasarkan dalil Al-Qur’an, Hadist, dan Ijma (Kurnia & Hidayat,
2008, p. 4). Dari Al-Qur’an Allah swt berfirman tentang anjuran menunaikan zakat, antara lain terdapat
dalam Qur’an Surah Al Taubah: 103
Permasalah yang sampai sekerang ini masih belum bisa diatasi oleh pemerintah adalah tingginya
angka kemiskinan. Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengurangi
tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia untuk mengurangu penduduk dari jeratan kemiskinan, usaha
tersebut tidak hanya berasal dari dana yang dikeluarkan oleh pemerntah, tetapi juga berasal dari dana
masyarakat baik melalui implementasi dari perintah agama islam yang mewajibkan ummat agama islam
untuk membayar zakat, Karena itu zakat dipandang sebagai bentuk ibadah yang tidak dapat digantikan
oleh model sumber pembiayaan negara apapun dan di manapun juga. Salah satu permasalahan di
Indonesia yang belum berhasil diatasi oleh pemerintah ada lah tingginya tingkat kemiskinan dan tingkat
kesenjangan pendapatan (Latifahturahmah et al., 2022). Data BPS (BPS, 2016) menunjukan bahwa
jumlah penduduk miskin di Indonesia berjumlah 28,51 juta jiwa atau sebesar 11,26 persen, diikuti
dengan tingginya indeks Gini di Indonesia (0,41). Jika masalah ini terus dibiarkan, maka salah satu
dampak kesenjangan yang berkepanjangan akan menghambat tingkat kesejahteraan masyarakat
(Kemenko PMK, 2020).
Zakat berperan terhadap kinerja Usaha mikro kecil dan menengah, hal ini dikarenakan
meningkatnya pendapatan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dan juga
bertambahanya jenis usaha yang mereka jual seperti didalam penelitian say aini yang berjudul peran
zakat terhadap kinerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota mataram, bahwa ada salah
satu informan utama saya yang dari awal hanya berjualan sosis bakar kemudian berkembang, yaitu
menjual bakso bakar, pop ice dan juga usaha baru yaitu usaha laundry.
Tabel 1
Data Muzaki yang Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Baznas Kota Mataram
No
Alamat
Jumlah
Bantuan
1
Jl. Aneka III Lingkungan Bawak Bengek RT.
003 RW. 205 Kelurahan Dasan Agung
Kecamatan Selaparang Kota Mataram
Rp. 750.000
2
Lingkungan Karang parwah R. 003 RW. 258
Kelurahan Abiantubuh Baru Kecamatan
Sundabaya Kota Mataram
RP. 750.000
3
Linkungan Karang parwa Kel. Abiantubuh
Keacamatan Sundabaya Kota Mataram
Rp. 750.000
4
Jl. Melur No. 3 M Link. Melayu Tengah
RT/RW 002/006 Kel. Ampenan
Rp. 1.500.000
5
Jl. Merdeka III Kebon Lauk RT. 004 RW. 096
Kelurahan Pagutan Barata Kecamatan Mataram
Rp. 750.000
Sumber : Baznas Kota Mataram 2023
[ Peran Zakat Terhadap Kinerja UMKM di Kota Mataram]
Vol 1 No 4, 2023
Putri Arsani, Muhammad Irwan, Sahri | http://hawalah.staiku.ac.id
153
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor ekonomi yang dapat
mengungari tingkat kemiskinan di Indonesia, tidak hanya itu usaha mikor kecil juga berpengaruh dalam
menurunkan angka pengangguran yang ada di Indonesia. Usaha mikro kecial menjadi sasaran utama
pemerintah Indonesia untuk bisa meningkatkan jumlah usaha mikro kecil dan menengah dan juga
membuat kinerja usaha mikro kecil dan menengah guna untuk mencapai tujuan yang diinginkan (Putri,
2020). UMKM menjelma menjadi menjadi salah satu sektor ekonomi nasional yang memiliki peran
nyata dan terbukti menjadi pahlawan yang tangguh, apalagi di saat krisis dinilai memiliki kemampuan
bertahan yang relatif kuat, serta mampu menjadi andalan perekonomian nasional di saat terjadi
guncangan ekonomi (Mahendra, 2020).
Selanjutnya UMKM juga berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini
dinyatakan pada kenyataan bahwa jumlah angkatan kerja di Indonesia sangat melimpah mengikuti
jumlah penduduk yang besar, sehingga usaha besar tidak sanggup menyerap semua pencari kerja,
ketidakmampuan untuk mencari lapangan kerja tersebut disebabkan karena memang pada umumnya
kelompok usaha tersebut relatif padat modal, sedangkan UMKM relative padat karya (Tambunan,
2009). Sektor UMKM juga dalam 3 tahun terakhir berkontribusi terhadap pembentukan produk
domestic bruto (PDB) sekitar 68,23 persen (Panjaitan et al., 2020).
Walaupun seperti itu, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Ketika ingin
mengembangkan usahanya terdapat berbagai kendala. Diantaranya yaitu kendala yang dihadapi oleh
pelaku usaha mikro keci dan menengah keterbatasan modal untuk pembiayaan (Huda, 2017). Sektor
memiliki keterbatasan memenuhi berbagai persyaratan yang diminta oleh berbagai sumber keuangan
formal seperti bank. Rakhmindyarto dan Syaifullah (2013) menjelaskan dua sisi penyebab penghambat
dalam mengakses Lembaga keuangan (Rakhmindyarto & Syaifullah, 2013). Dari sisi permintaan, akses
masyarakat menjadi terhambat karena kurangnya pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap jasa
keuangan, rendahnya pendapatan, tidak adanya jaminan dan sosial inklusif. Dari sisi penawaran,
beberapa faktor yang seringkali membuat masyarakat tidak dapat mengakses sektor keuangan formal
diantaranya jauhnya jarak cabang bank dengan tempat tinggal, prosedur yang rumit, ketidaksesuaian
produk keuangan dengan kebutuhan, bahasa yang kurang dimengerti, perilaku pegawai, dan waktu
operasi dari bank yang kaku.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini termasuk dalam Penelitian Kualitatif dengan metode eksplanatif. Terdapat tiga
jenis informan dalam pnelitian ini. Yaitu informan utama. Informan kunci. Dan informan tambahan.
Penentuan informan menggunakan Teknik purposive serta penelitian berperan sebagai informan kunci
dari awal sampai akhir. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara mendalam dan
dokumentasi. Teknik yang digunakan dalam menguji keabsahan data dengan menggunakan triangulasi
yaitu triangulasi sumber dan triangulasi teori.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Baznas Kota Mataram
Program pemebrian bantuan modal usaha yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Mataram ialah
melalui Program pemberian bantuan modal usaha. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja
usaha mikro kecil dan menengah di kota mataram (UMKM) dan mengembangkan kualitas SDM dengan
memberikan motivasi, semangat dan cerdas untuk bekerja kepada mustahik. BAZNAS Kota Mataram
memberikan bantuan modal kepada Usaha Mikro Kecil (pedagang bakulan dan lain-lain) (Nurabiah et
al., 2020). Bantuan ini diharapkan dapat membantu usahanya agar berkembang, sehingga mustahik
dapat hidup mandiri dan mengurangi pengangguran.
Baznas memberikan modal/tambahan untuk orang-orang yang ekonominya relatif ke bawah,
modal yang diberikan oleh baznas kota mataram digunakan dengan produktif dan efesien oleh penerima
modal/tambahan modal usaha oleh para pelaku UMKM, modal yang deberikan membuat kenirja
UMKM semakin meningkat (Muttalib, 2019).
Tujuan Baznas Kota Mataram memberikan modal/tambahan modal usaha kepada masyarakat
kota mataram yang kurang beruntung dan ekonominya kurang guna untuk membantu mengantaskan
kemiskinan dan juga membantu meningkatkan kinerja para pelaku UMKM yang ada di kota mataram.
Vol 1 No 4, 2023
[ Peran Zakat Terhadap Kinerja UMKM di Kota Mataram]
154
http://hawalah.staiku.ac.id|Putri Arsani, Muhammad Irwan, Sahri
“Tujuan kota mataram memberikan modal/tambahan modal usaha untuk para pelaku UMKM di
kota mataram guna membantu Para pelaku UMKM untuk meningkatkan kinerjanya sehingga
pendapatkan mereka meningkat, modal usaha yang kami bagikan lebih dominan kepada kepada ibu-ibu
khusus yang sudah bercerai (janda) karena ibu-ibu ini harus berjuang menjadi ibu dan sekaligus menjadi
ayah untuk anak-anaknya, ibu-ibu yang di berikan modal usaha ini, sebelumnya ibu-ibu ini sudah
berjualan, ada yang berjualan donat,sayuran-sayuran,sosis bakar dan lain sebagainya baznas kota
mataram membantu memberikan tambahan modal guna untuk meningkatkan kinerja UMKM”.
Peran Zakat Terhap UMKM di Kota Mataram
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),
UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan
pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam
mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar
utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan
pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha
ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. UMKM
terbagi dalam tiga golongan yaitu:
1. Usaha Mikro yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
2. Usaha Kecil, adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari
Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria usaha kecil
3. Usaha Menengah, adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana
diatur dalam undang-undang (Undang-Undang (UU) Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah,
2008). Berikut kriteria UMKM secara lebih lengkap (Rosidayanti, 2019).
Dari penjelasan beberapa informan diatas bahwa tujuan diberikan modal bantuan oleh baznas
kota mataram agar membantu pemerintah daerah mengantaskan kemiskinan dan mengurangi jumlah
pengangguran yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya Kota Mataram. Islam
memerintahkan agar setiap muslim harus dapat membangun kerjasama yang baik, sehingga dapat
memberikan manfaat baik untuk dirinya maupun orang lain, bahkan diperintahkan pula untuk
berlomba-lomba dalam kebaikan (persaingan secara sehat), bukan permusuhan atau persaingan secara
tidak sehat. Sebagaimana dijelaskan di dalam QS Al Baqarah Ayat 148
و
َ
ِ
ُ
ّ
ٍ
و
ِ
ْ
َ
ٌ
ھ
ُ
َ
ُ
َ
ّ
ِ
ﯿ
َ
ۖ
َ
ْ
َ
ِ
ُ
ا
۟
ٱ
ْ
َ
ﯿ
ْ
َ
ٰ
ت
ِ
ۚ أ
َ
ْ
َ
َ
َ
ُ
ُ
ا
۟
َ
ْ
ت
ِ
ِ
ُ
ُ
ٱL
ُ
َ
ِ
ﯿ
ً
ۚ إ
ِ
ن
ٱL
َ
َ
َ
ٰ
ُ
ّ
ِ
َ
ْ
ء
ٍ
َ
ِ
ٌ
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka
berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan
mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu.
Dalam hal ini Potensi zakat sebagai instrumen untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia
sangat besar, terlebih pengelolaan zakat telah dilakukan secara kelembagaan. yang dikelola oleh Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sebagaimana dijelaskan di dalam
QS Al Taubah: 103.
ُ
ْ
ِ
ْ
أ
َ
ْ
َ
ٰ
ِ
ِ
ْ
َ
َ
َ
ً
ُ
َ
ّ
ِ
ُ
ھ
ُ
ْ
و
َ
ُ
َ
ّ
ِ
ﯿ
ِ
ِ
َ
و
َ
َ
ّ
ِ
َ
َ
ﯿ
ْ
ِ
ْ
ۖ إ
ِ
ن
َ
َ
ٰ
َ
َ
َ
َ
ٌ
ُ
ْ
ۗ و
َ
ٱL
ُ
َ
ِ
ﯿ
ٌ
َ
ِ
ﯿ
ٌ
[ Peran Zakat Terhadap Kinerja UMKM di Kota Mataram]
Vol 1 No 4, 2023
Putri Arsani, Muhammad Irwan, Sahri | http://hawalah.staiku.ac.id
155
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan di atas maka dapat disimpulkan tentang Peran Zakat terhadap
kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kota mataram adalah sebagai berikut:
Program pemberian modal/tambahan modal usaha oleh baznas kota mataram kepada muzaki
efektif. Hah ini disebabakan dari beberapa pernyataan informan utama yang menjelaskan bahwa
mereka merasa terbantu dengan adanya bantuan modal usaha, usaha mereka bisa berkembang walaupun
tidak seberapa tetapi pendapatan mereka meningkat setelah diberikan modal tambahan oleh baznas kota
mataram, kinerja UMKM yang mendapatkan tambahan modal usaha dari baznas kota mataram
meningkat dari cara mereka menambahkan beberapa jenis dagangan mereka yang membuat mereka
mendapatkan keuntungan lebih di bandingkan dengan sebelum diberikan modal tambahan, modal
tambahan dari baznas kota mataram jumalnya memang tidak banyak tetapi semua informan yang saya
wawancarai merasa bersyukur atas adanya bantuan modal usaha dari baznas kota mataram.
Dari 5 informan yang mendapatkan modal tambahan ada 2 orang informan yang usahanya sudah
bangkrut dan diberikan modal untuk memulai usahanya Kembali, 2 informan ini bangkrut waktu
pandemic covid 19 tetapi setelah diberikan modal usaha kinerja mereka produktif hal ini didebabkan
karena mereka bisa mengembangkan usaha mereka, informan yang pertama dari menitipkan donat
hanya di sekolah saja sekarang menitipkan donat jualannya di kios-kios juga, informan ke 2 yang
pertaman hanya berjualan sosis dan bakso.
DAFTAR PUSTAKA
BPS. (2016, July 18). Persentase Penduduk Miskin Maret 2016 Mencapai 10,86 Persen. BPS -
Statistics Indonesia. https://www.bps.go.id/pressrelease/2016/07/18/1229/persentase-penduduk-
miskin-maret-2016-mencapai-10-86-persen.html Google Scholar
Huda, N. (2017). Keuangan Publik Islami: Pendekatan Teoritis dan Sejarah. Prenada Media. Google
Scholar
Karim, A. (2015). Dimensi Sosial dan Spiritual Ibadah Zakat. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2(1),
1–22. Google Scholar
Karim, A. (2001). Ekonomi Islam: suatu kajian temporer. Gema Insani. Google Scholar
Kemenko PMK. (2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kementrian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan. https://www.kemenkopmk.go.id/pembatasan-sosial-
berskala-besar Google Scholar
Kurnia, H., & Hidayat, A. (2008). Panduan Pintar Zakat. Jakarta: Qultum Media. Google Scholar
Latifahturahmah, L., Rohmawati, L., Zevender, P. S., Tasiman, T., & Widayanti, W. (2022).
Distribution of Zakat, Infak and Sadaqah Funds (ZIS) Amid the Covid-19 Pandemic Case Study
of the National Amil Zakat Agency (BAZNAS) Bandung City. Return: Study of Management,
Economic and Bussines, 1(4), 189193. Google Scholar
Mahendra, Y. I. (2020). Dampak Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (KEK) Terhadap
Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kuta Lombok Tengah Di Tinjau Dalam
Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Econetica: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi, Dan Bisnis, 2(2), 13
21. Google Scholar
Muttalib, A. (2019). Pola Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kota
Mataram Tahun 2016. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 1(2). Google Scholar
Vol 1 No 4, 2023
[ Peran Zakat Terhadap Kinerja UMKM di Kota Mataram]
156
http://hawalah.staiku.ac.id|Putri Arsani, Muhammad Irwan, Sahri
Nurabiah, N., Pusparini, H., & Mariadi, Y. (2020). Faktor-Faktor Kontijensi Yang Memengaruhi
Pengimplementasian Praktik Akuntansi Maanajemen Pada Usaha Kecil Menengah (Umkm) Di
Kota Mataram. Jurnal Aplikasi Akuntansi, 5(1), 7289. Google Scholar
Panjaitan, A., Silalahi, R. V, & Putra, F. P. (2020). Perbaikan Proses Produksi dan Kualitas Produk
Kembang Goyang Di UMKM Ibu Supiyah. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada
Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 3, 229236. Google Scholar
Undang-undang (UU) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pub. L. No. 20, Pemerintah Pusat
(2008). Google Scholar
Putri, S. (2020). Kontribusi UMKM terhadap Pendapatan Masyarakat Ponorogo: Analisis Ekonomi
Islam tentang Strategi Bertahan di Masa Pandemi Covid-19. EKONOMIKA SYARIAH: Journal of
Economic Studies, 4(2), 147162. Google Scholar
Rakhmawati, A. (2016). Implementasi Lembaga Hisbah Dalam Meningkatkan Bisnis Islami. MALIA:
Jurnal Ekonomi Islam, 7(2). Google Scholar
Rakhmindyarto, R., & Syaifullah, S. (2013). Keuangan Inklusif dan Pengentasan Kemiskinan.
Kemenku. https://www.kemenkeu.go.id/media/4459/keuangan-inklusif-dan-pengentasan-
kemiskinan.pdf Google Scholar
Rosidayanti, R. (2019). Dampak zakat produktif dalam penguatan modal dan kinerja UMKM pada
kelompok usaha mandiri di BAZAS provinsi NTB. Other thesis, UIN Mataram [Other thesis, UIN
Mataram]. http://etheses.uinmataram.ac.id/id/eprint/138 Google Scholar
Tambunan, T. (2009). UMKM di Indonesia. Ghalia Indonesia. Google Scholar
Copyright holders:
Putri Arsani, Muhammad Irwan, Sahri (2023)
First publication right:
Hawalah – Kajian Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Bisnis
This article is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International