masyarakat non muslim menjadi nasabah BPRS Dinar Ashri Kota Mataram. Jika informasi yang
didapat di luar apa yang hendak digali maka informasi tersebut diabaikan.
c. Penyajian data : Penulis menguraikan dengan uraian singkat atau teks naratif untuk menjelaskan
atau menyajikan informasi yang telah diperoleh dari semua informan.
d. Verifikasi/menarik kesimpulan Kesimpulan yang dihasilkan untuk menjawab pertanyaan
penelitian dengan informasi yang didapatkan dari awal sampai akhir penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
3 Strategi Marketing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dinar Ashri
Daerah Mataram merupakan pusat kota di Pulau Lombok, dimana sebagian besar aktivitas segala
aspek kehidupan berpusat pada tempat ini. Keberagaman beragama pun lebih beragam diantara daerah
lainnya di Pulau Lombok. Salah satu aktivitas ekonomi yakni perbankan juga mengambil posisi penting.
Dewasa ini, perkembangan perbankan syariah semakin menjangkau masyarakat luas. Dengan semakin
mudah dan luasnya informasi yang bisa didapat, tidak sedikit masyarakat diluar islam menyadari bahwa
produk perbankan yang dikeluarkan bank-bank syariah ini tidak hanya dikhususkan untuk masyarakat
muslim saja yang notabenenya berprinsip syariat islam. Maka dari itu, masyarakat non muslim
khususnya mulai melirik bank-bank syariah. Dalam kehidupan yang majemuk tentu tidak bisa
dilepaskan dari hubungan antar kelompok. Termasuk di dalamnya kelompok muslim berhubungan
dengan non muslim, baik dalam urusan bisnis, keluarga, dan lainnya. Maka hubungan dalam muamalah
(bisnis atau pekerjaan) di tengah keragaman keyakinan dalam masyarakat tidak bisa dihindari.
Hubungan yang terbentuk inilah yang disebut muamalah. Muamalah adalah hubungan antar manusia,
hubungan sosial, atau hablum minannas. Dalam syariat Islam hubungan antar manusia tidak dirinci
jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya. Islam hanya membatasi bagian-
bagian yang penting dan mendasar berupa larangan Allah dalam Al-Qur’an atau larangan Rasul-Nya
yang didapat dalam As-Sunnah. Dari segi bahasa, muamalah bersal dari kata ‘aamala, yu’amilu,
mu’amalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan (seperti
jual-beli, sewa dsb). Sedangkan secara terminologis muamalah berarti bagian hukum amaliah selain
ibadah yang mengatur hubungan orang-orang mukallaf antara yang satu dengan lainnya baik secara
individu, dalam keluarga, maupun bermasyarakat.
Beranjak pada lingkup bermuamalah, hubungan perbankan dengan nasabah disini termasuk
dalam salah satunya yang mengkaitkan hak-hak perorangan dengan suatu lembaga. Bermuamalah sudah
dicontohkan Nabi Muhammad SAW dalam perjalanan hidupnya, terlepas dari sesama muslim maupun
non muslim. Di dalam hidupnya, Rasulullah saw banyak sekali berhubungan secara sosial
(bermuamalah) dengan non muslim, baik dengan orang kafir, musyrik, Yahudi, Nasrani, Majusi, dan
lainnya. Hubungan tersebut lebih karena ada keterkaitan sosial sebagai makhluk sosial. Dalam konteks
ini, muamalah Rasulullah SAW yang tidak berhubungan dengan urusan agama (ritual). Salah satu
contoh adalah ketika Nabi Muhammad SAW pada awal perjuangan dakwahnya di Mekkah, orang-orang
kafir Quraisy yang memusuhinya justru banyak yang menitipkan harta mereka di tangan Rasulullah
SAW karena dianggap orang yang jujur dan amanah (al-Amin) sejak kecil.
Hal lain juga dicontohkan Rasulullah SAW ketika di Madinah, Beliau bertetangga dengan orang
yang beragama Yahudi. Kemudian ada juga peristiwa Nabi pernah menggadaikan baju besinya kepada
tetangga Yahudi ketika kehabisan makanan untuk mendapatkan pinjaman. Dan masih banyak lagi
bagaimana contoh muamalah Rasulullah SAW secara ekonomi dengan pihak non muslim, yang tidak
terkait dengan urusan agama. Mencermati data-data sejarah tersebut memperlihatkan sikap dan tindakan
Rasulullah SAW telah mempraktikkan bermuamalah dengan non muslim. Artinya tidak ada larangan
apapun berhubungan secara sosial selama dalam koridor mampu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan,
dan harta. Hanya saja prinsip-prinsip hubungan (muamalah) harus terpenuhi, seperti kesetaraan,
kejujuran, kepercayaan, keadilan, transaksi pada hal yang di bolehkan dalam Islam, dan lain-lain.
Terkait hubungan antar perbankan dengan nasabahnya pun termasuk salah satunya. Perbankan syariah
tidak hanya diperuntukkan bagi kaum muslim saja, namun juga untuk masyarakat luas. Seiring dengan
perkembangan zaman dan pengaruh teknologi informasi yang begitu pesat, tidak heran rata-rata
masyarakat sudah mengetahui bahwa bank syariah mengeluarkan produk yang memang tidak
mengkhususkan pada agama tertentu.