Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani | http://hawalah.staiku.ac.id
157
Volume 1, Number 4, June 2023
e-ISSN: 2963-301x and p-ISSN: 2963-3435
KEPUTUSAN MASYARAKAT NON MUSLIM MENJADI NASABAH BANK
PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) DINAR ASHRI KOTA MATARAM
Vera Ratnisa Sari Dangin
1*
, Akhmad Jufri
2
, Busaini
3
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram, Kota Mataram Indonesia
1,2,3
veradangin@gmail.com
1
, jufi.akhmad@unram.ac.id
2
, busainidr@gmail.com
3
KATA KUNCI
Keputusan;
Non Muslim;
Nasabah
KEYWORDS
Decision;
Non Muslim;
Customers
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan keputusan masyarakat non muslim menjadi
nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram.
Penelitian ini termasuk kualitatif dengan metode eksplanatif. Terdapat tiga jenis
informan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu informan kunci, informan utama
dan informan tambahan. Penentuan informan menggunakan teknik purposive dan
snowball serta peneliti berperan sebagai instrument kunci dari tahap awal sampai
akhir. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara mendalam dan
triangulasi agar informasi yang didapat lebih teruji keabsahannya. Berdasarkan
penelitian lapangan terdapat tiga aspek yang menjadi acuan dalam penelitian ini yaitu
keunggulan produk, pelayanan juga hubungan sosial. Adapun keputusan masyarakat
non muslim memilih menggunakan produk Bank Dinar adalah berdasarkan
rasionalitas personal masyarakat non muslim dengan melihat keunggulan produk,
pelayanan dan hubungan sosial.
ABSTRACT
The purpose of this study is to explain the decision of non-Muslim communities to
become customers of the Dinar Ashri Sharia People's Financing Bank (BPRS) in
Mataram City. This research includes qualitative with explanative method. There are
three types of informants used in this study, namely key informants, main informants
and additional informants. Determination of informants using purposive and snowball
techniques and the researcher acts as a key instrument from the beginning to the end.
Data collection techniques use observation, in-depth interviews and triangulation so
that the information obtained is more tested for its validity. Based on field research,
there are three aspects that become a reference in this study, namely product
excellence, service as well as social relations. The decision of non-Muslim
communities to choose to use Bank Dinar products is based on the personal rationality
of non-Muslim communities by looking at the superiority of products, services and
social relations.
PENDAHULUAN
Perkembangan perbankan Syariah dimulai sejak tahun 1991 ditandai dengan didirikannya Bank
Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank umum satu-satunya yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip bagi hasil. Namun, eksistensi bank syariah di Indonesia telah dimulai sejak
diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, walaupun belum disebutkan secara eksplisit
istilah tentang bank yang beroperasi sesuai prinsip Syariah. Kemudian pada tahun 1998 dilahirkan UU
No. 10 tahun 1998 yang secara eksplisit menetapkan bahwa bank dapat beroperasi berdasarkan prinsip-
prinsip Syariah. Maka sejak saat itu dimulailah kebijakan hukum perbankan di Indonesia yang
menganut sistem perbankan ganda (dual banking system) dimana diberikan kesempatan bagi bank-bank
umum konvensional untuk memberikan layanan syariah melalui mekanisme Islamic window dengan
terlebih dahulu membentuk Unit Usaha Syariah (UUS). Industri perbankan syariah kemudian semakin
memiliki landasan hukum yang memadai dengan diterbitkannya Undang Undang No.21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah. Terbitnya UU Perbankan Syariah tersebut berdampak positif terhadap aspek
kepatuhan syariah, iklim investasi dan kepastian usaha, serta perlindungan konsumen, dan stabilitas
sektor perbankan secara keseluruhan bisa dirasakan (Anshori, 2008).
Vol 1 No 4, 2023
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
158
http://hawalah.staiku.ac.id|Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tahun 2019, ada sekitar 189 bank syariah
yang terdiri dari 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 163 Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Namun semakin banyaknya lembaga keuangan
Syariah khususnya perbankan syariah belum diimbangi dari sisi demand produk jasa keuangan syariah
dimana tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia baru mencapai angka 9,1 persen (OJK, 2019).
Tentu hal ini menjadi perhatian bersama para stakeholders perbankan syariah, dimana diperlukan suatu
strategi khusus untuk meningkatkan literasi keuangan syariah yang saat ini baru mencapai 8,93 persen
(Survei Nasional Literasi Keuangan OJK, 2019). Usaha peningkatan literasi keuangan syariah ini
termasuk edukasi dan sosialisasinya agar dapat mendorong minat segenap lapisan masyarakat untuk
menggunakan produk dan jasa perbankan Syariah. Adapun perkembangan perbankan syariah di
Indonesia menunjukan arah peningkatan setiap tahunnya. Hal ini dapat dilihat pada table di bawah ini.
Tabel 1
Jumlah Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia Tahun 2017-2021
BUS
13
14
14
14
12
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK
Dari Tabel 1 di atas dapat dilihat bagaimana pergerakan jumlah bank syariah setiap tahunnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa jumlah Bank Umum Syariah (BUS) setiap tahunnya berbeda-
beda. Jika dilihat dari perkembangan jumlah bank, maka jumlah bank berkurang dari 14 pada 2020
menjadi 12 unit pada Agustus 2021. Hal ini dikarenakan terjadi merger dari bank umum syariah yang
bersatu menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Jumlah BUS ini belum termasuk BPRS, dimana jumlah
BPRS sendiri terhitung sebanyak 163 BPRS tahun 2021 yang tersebar di Indonesia. Adapun dari 163
BPRS tersebut 3 diantaranya berada di Nusa Tenggara Barat. BPRS Tulen Amanah yang berpusat di
Masbagik Lombok Timur, kemudian BPRS PNM Patuh Beramal, dan terakhir BPRS Dinar Ashri kota
Mataram.
Kemudian dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana Bank Syariah didasarkan
dengan berbagai akad yang dapat dipilih oleh masyarakat. Seperti dalam penyaluran dana, terdapat
berbagai akad yang dapat dipilih di antaranya adalah akad bagi hasil (seperti mudharabah dan
musyarakah), akad jual beli (seperti murabahah, qardh, dan istishna) dan akad sewa menyewa (ijarah).
Berbagai akad yang tersedia dapat dipilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan dari masyarakat.
Setiap tahun, bank syariah menyalurkan pembiayaan dengan nilai dan dengan akad yang berbeda-beda
kepada masyarakat
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
Vol 1 No 4, 2023
Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani | http://hawalah.staiku.ac.id
159
Tabel 2
Pembiayaan Dana Bank Umum Syariah di Indonesia Tahun 2017-2021
(Dalam Miliar Rupiah)
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, OJK
Pada Tabel 2 di atas dijelaskan bahwa penyaluran pembiayaan perbankan syariah dari tahun ke
tahun masih didominasi akad jual beli, khususnya akad murabahah. Pada tahun 2017 tercatat
pembiayaan dengan akad murabahah sebesar Rp114.458 miliar, sedangkan akad mudharabah dan
musyarakah pada tahun yang sama berturu-turut hanyasebesar Rp6.584 miliar dan Rp60.465. Setiap
tahun nilai pembiayaan dengan akad murabahah terus meningkat sampai Agustus 2021 pembiayaan
dengan akad murabahah mencapai Rp142.098 miliar, sedangkan pembiayaan dengan akad
mudharabah mengalami penuruan setiap tahun. Sampai Agustus 2021 total pembiayaan dengan akad
mudharabah hanya Rp4.040 miliar.
Dapat dipahami bahwa tugas dan peran utama perbankan syariah adalah menyalurkan produk
mereka dengan akad yang berlaku. Inilah hal yang membedakan antara bank syariah dengan bank
konvensional (ada akad yang menjadikan setiap transaksinya halal). Kemudian perbankan syariah ini
sendiri tidak hanya diperuntukkan untuk kaum muslim namun di luar muslim juga bisa menggunakan
produk perbankan syariah. Status bank dengan nasabah sebagai bentuk hubungan kerjasama dengan
tujuan tertentu. Berikut gambaran kerjasama dalam surah Shad ayat 24 yang berbunyi:
Dalam Surah Shad ditekankan bahwa perilaku zalim kerap terjadi ketika melakukan kerjasama,
untuk itu dalam perbankan syariah perilaku riba, zalim gharar, maisir dan lainnya sangat dilarang.
Berikut ringkasan tafsir Surah Shad ayat 24 dari Kementrian Agama RI:
Nabi dawud menyimak aduan pria itu, lalu dia memberi keputusan seraya berkata, 'sungguh,
dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada
kambingnya sehingga kambingnya bertambah banyak. Memang banyak di antara orang-orang yang
bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain karena pihak yang lemah tidak memiliki bukti yang
menguatkan perkaranya. Banyak yang berbuat zalim, kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan ke-bajikan yang menjunjung tinggi keadilan, dan hanya sedikitlah mereka yang begitu. '
dan setelah memberi putusan berdasarkan aduan sepihak itu, nabi dawud sadar dan menduga bahwa
kami mengujinya; maka dia segera memohon ampunan kepada tuhannya atas kekeliruannya, lalu dia
menyungkur sujud dan bertobat. Setelah nabi dawud meminta ampun dan bertobat kepada Allah, lalu
kami mengampuni kesalahan yang ia sadari itu. Dan lantaran ke-sadaran dan ketajaman nuraninya
2017 2018 2019 2020
2021
(Agustus)
Mudharabah
6584 5477 5413 4098 4040
Musyarakah
60465 68644 84582 92279 93980
Murabahah
114458 118134 122725 136990 142098
Istishna
25 15 11 21 19
Ijarah
2788 3180 3138 2720 2474
0
20000
40000
60000
80000
100000
120000
140000
160000
Vol 1 No 4, 2023
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
160
http://hawalah.staiku.ac.id|Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani
sungguh, dia mempunyai kedudukan yang benar-benar dekat di sisi kami dan berhak mendapatkan
tempat kembali yang baik, surga yang pen (Tafsir Kementrian Agama RI Referensi :
https://tafsirweb.com/8510-surat-shad-ayat-24.html)
Dari tafsir ayat diatas dijelaskan bahwa, setiap kerjasama atau hubungan antara kedua belah pihak
dengan tujuan tertentu kecendrungan dapat mengalami kezaliman. Kezaliman dalam hal ini bisa jadi
salah satu pihak berkhianat. Hal ini sangatlah dilarang dalam Islam dan tentu konteks luasnya dilarang
dalam setiap agama. Dasarnya semua agama mengajar kepada kebaikan. Maka dari itu berbisnis atau
bekerjasama hendak dilandaskan dengan sikap saling jujur dan amanah sehingga peran tanggungjawab
yang diemban akan memberatkan seseorang berlaku curang atau zalim.
Adapun salah satu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri dimana merupakan
salah satu BPRS di Kota Mataram. BPRS Dinar Ashri mempunyai berbagai bentuk produk pendanaan,
pembiayaan, dan juga investasi yang ditawarkan. Salah satu produk pembiayaan yang diminati
masyarakat non muslim seperti sertifikasi guru, gadai emas, dan produk lainnya yang dimana dianggap
lebih menguntungkan baik dari segi pelayanan dan juga kemudahan kemudahan yang didapatkan
dibanding bank konvensional. Mengingat kota mataram sendiri terdiri dari masyarakat yang majemuk
tertutama segi agama sehingga sangat perpotensi bilamana meskipun syariah namun juga mampu
menarik nasabah diluar islam atau masyarakat luas. Masyarakat umum dengan bebas dapat menjadi
nasabah perbankan baik itu konvensional dan juga syariah. Masyarakat juga diberikan kebebasan dalam
memilih produk perbankan yang mereka inginkan. Eksistensi perbankan syariah akhir-akhir ini
mengalami kemajuan dimana jumlah nasabahnya mencapai 15,5 juta pembuakaan rekening di Bank
Syariah Indonesia (BSI) per 2021 walaupun belum bisa mengalahkan perbankan konvensional
katakanlah Bank Mandiri saat ini mencapai 23 juta lebih pembukaan rekening. Namun sangat
memungkinkan untuk terus bersaing. Berikut kita bisa melihat jumlah nasabah di BPRS Dinar Ashri
Kantor Cabang Mataram.
Tabel 3
Data Jumlah Nasabah BPRS Dinar Ashri Berdasarkan Agama (Tahun 2017-2021)
Tahun
Nasabah Muslim
Nasabah Non Muslim
Total
2017
4.902
130
4.632
2018
3.018
69
3.087
2019
5.051
141
5.192
2020
3.477
78
3.555
2021
3.523
107
3.630
Sumber: PT. BPRS Dinar Ashri, 2022
Dari Tabel 3 diatas kita bisa ketahui bahwa jumlah keseluruhan nasabah di BPRS Dinar Ashri
mengalami perubahan setiap tahunnya. Dikarenakan BPRS Dinar Ashri merupakan unit perbankan
yang berlandaskan syariah maka nasabah muslimnya tentu lebih banyak dari pada non muslim. Jika kita
melihat jumlah nasabah non muslim juga dari tahun ke tahun mengalami perubahan. Terbaru dari tahun
2020 ke 2021 cukup meningkat yakni dari 78 nasabah menjadi 107 Nasabah. Mengingat 3 tahun terakhir
ini dunia sedang diguncang dengan keberadaan virus corona atau covid-19 yang mengakibatkan segala
aspek kehidupan menjadi terganggu terlebih aspek ekonomi yang melibatkan perbankan. Maka dari itu
patutlah jumlah nasabah dari tahun ke tahun mengalami perubahan. Mengingat BPRS Dinar Ashri
merupakan bank syariah namun menjangkau masyarakat secara umum dimana nasabahnya tidak hanya
dari kalangan muslim namun juga dari kalangan non muslim. Penelitian dari Lina dan Gina, 2020
menyatakan faktor Lokasi, pelayanan, religius stimuli, reputasi, profit sharing, dan promosi secara
bersama-sama tidak berpengaruh terhadap minat non Muslim menjadi nasabah di bank syariah.
Kemudian hasil penelitian Safruddin, 2014 mengungkapkan faktor bagi hasil, pelayanan, pendapatan
dan religi berpengaruh positif terhadap minat nasabah menabung di bank syariah. Lalu, bagaimana
dengan BPRS Dinar Ashri, mengapa masyarakat non muslim percaya atau tertarik menjadi nasabah
pada BPRS Dinar Ashri. Apa saja yang mendorong masyarakat non muslim berminat menjadi nasabah
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
Vol 1 No 4, 2023
Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani | http://hawalah.staiku.ac.id
161
BPRS Dinar    

METODE PENELITIAN
Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena
tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data (Sugiyono, 2018, p. 104). Teknik pengumpulan
data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan dua teknik, yaitu: Observasi,
Observasi yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah partisipasi pasif, yaitu peneliti turun ke
lapangan mencari informasi yang dibutuhkan, namun tidak ikut terlibat secara langsung dalam setiap
kegiatan dari informan. Wawancara, dalam penelitian ini, jenis wawancara yang digunakan adalah
wawancara terstruktur, yaitu peneliti menyiapkan pertanyaanpertanyaan tertulis yang diajukan kepada
setiap informan. Untuk membantu proses wawancara dan mengambilam informasi, peneliti dibantu
oleh tim Bank Dinar untuk bertemu dengan nasabah. Penelitian ini dimulai dengan observasi lapangan
pada bulan Februari 2022. Hasil observasi tersebut digunakan untuk membuat naskah proposal
penelitian antara bulan Maret hingga September 2022. Sebelum memulai penelitian, proposal tersebut
diseminarkan, peneliti melanjutkan dengan penelitian lapangan yang melibatkan kerjasama dengan
Bank Dinar dan melakukan wawancara dengan informan yang telah ditentukan. Pengumpulan informasi
dilakukan dari bulan September hingga Oktober 2022.
Pemeriksaan terhadap keabsahan data pada dasarnya selain digunakan untuk menyanggah balik
apa yang diperkirakan pada juga sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari tubuh pengetahuan
penelitian kualitatif (Moleong, 2018, p. 320). Karenanya pemeriksaan keabsahan data penting
dilakukan guna memberi keyakinan lebih dari hasil penelitian.Kemudian teknik pemeriksaan keabsahan
data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik triangulasi.
Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain (Moleong,
2018, p. 330). Denzin dalam Moleong (2018: 330) membedakan empat macam traingulasi sebagai
teknik pemeriksaan yang memanfaatkan penggunaan sumber, metode, penyidik (peneliti) dan teori.
Namun dalam penelitian ini, teknik triangulasi yang akan digunakan hanya triangulasi sumber dan teori.
Ibrahim (Ibrahim, 2018, p. 108) menyatakan analisis data dalam penelitian kualitatif yaitu
sepanjang proses penelitian, mulai dari perencanaan, pengumpulan data hingga penafsiran atau
pembahasan data lapangan. Bahkan di dalam proses wawancara, peneliti sudah melakukan analisis
terhadap jawaban yang diwawancarai (Sugiyono, 2018, p. 132). Model analisis data dari penelitian ini
menggunakan analisis data model Miles dan Huberman atau model interaktif. Miles dan Huberman
dalam Sugiyono (2018:133) mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan
secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya jenuh. Aktivitas
dalam analisis data model interaktif meliputi: 1) data collection (pengumpulan data), 2) data reduction
(reduksi data), 3) data display (penyajian data), dan 4) conclusion drawing/verification(menarik
kesimpulan). Model interaktif dalam analisis data ditunjukkan pada gambar di bawah.
a. Pengumpulan data : Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan observasi jenis
partisipasi pasif dan wawancara terstruktur dengan alat pengumpulan data berupa smartphone.
Selain itu, jenis informan dalam penelitian ini dibagi menjadi tiga yaitu informan utama, kunci dan
tambahan.
b. Reduksi data : Peneliti melakukan reduksi data terhadap data yang dipandang tidak sesuai dengan
apa yang dibutuhkan dan tidak sesuai dengan teori yang dijabarkan pada bagian terdahulu.
Informasi utama yang hendak dicari pada penelitian ini adalah informasi mengenai keputusan
Vol 1 No 4, 2023
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
162
http://hawalah.staiku.ac.id|Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani
masyarakat non muslim menjadi nasabah BPRS Dinar Ashri Kota Mataram. Jika informasi yang
didapat di luar apa yang hendak digali maka informasi tersebut diabaikan.
c. Penyajian data : Penulis menguraikan dengan uraian singkat atau teks naratif untuk menjelaskan
atau menyajikan informasi yang telah diperoleh dari semua informan.
d. Verifikasi/menarik kesimpulan Kesimpulan yang dihasilkan untuk menjawab pertanyaan
penelitian dengan informasi yang didapatkan dari awal sampai akhir penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
3 Strategi Marketing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dinar Ashri
Daerah Mataram merupakan pusat kota di Pulau Lombok, dimana sebagian besar aktivitas segala
aspek kehidupan berpusat pada tempat ini. Keberagaman beragama pun lebih beragam diantara daerah
lainnya di Pulau Lombok. Salah satu aktivitas ekonomi yakni perbankan juga mengambil posisi penting.
Dewasa ini, perkembangan perbankan syariah semakin menjangkau masyarakat luas. Dengan semakin
mudah dan luasnya informasi yang bisa didapat, tidak sedikit masyarakat diluar islam menyadari bahwa
produk perbankan yang dikeluarkan bank-bank syariah ini tidak hanya dikhususkan untuk masyarakat
muslim saja yang notabenenya berprinsip syariat islam. Maka dari itu, masyarakat non muslim
khususnya mulai melirik bank-bank syariah. Dalam kehidupan yang majemuk tentu tidak bisa
dilepaskan dari hubungan antar kelompok. Termasuk di dalamnya kelompok muslim berhubungan
dengan non muslim, baik dalam urusan bisnis, keluarga, dan lainnya. Maka hubungan dalam muamalah
(bisnis atau pekerjaan) di tengah keragaman keyakinan dalam masyarakat tidak bisa dihindari.
Hubungan yang terbentuk inilah yang disebut muamalah. Muamalah adalah hubungan antar manusia,
hubungan sosial, atau hablum minannas. Dalam syariat Islam hubungan antar manusia tidak dirinci
jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya. Islam hanya membatasi bagian-
bagian yang penting dan mendasar berupa larangan Allah dalam Al-Qur’an atau larangan Rasul-Nya
yang didapat dalam As-Sunnah. Dari segi bahasa, muamalah bersal dari kata ‘aamala, yu’amilu,
mu’amalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan (seperti
jual-beli, sewa dsb). Sedangkan secara terminologis muamalah berarti bagian hukum amaliah selain
ibadah yang mengatur hubungan orang-orang mukallaf antara yang satu dengan lainnya baik secara
individu, dalam keluarga, maupun bermasyarakat.
Beranjak pada lingkup bermuamalah, hubungan perbankan dengan nasabah disini termasuk
dalam salah satunya yang mengkaitkan hak-hak perorangan dengan suatu lembaga. Bermuamalah sudah
dicontohkan Nabi Muhammad SAW dalam perjalanan hidupnya, terlepas dari sesama muslim maupun
non muslim. Di dalam hidupnya, Rasulullah saw banyak sekali berhubungan secara sosial
(bermuamalah) dengan non muslim, baik dengan orang kafir, musyrik, Yahudi, Nasrani, Majusi, dan
lainnya. Hubungan tersebut lebih karena ada keterkaitan sosial sebagai makhluk sosial. Dalam konteks
ini, muamalah Rasulullah SAW yang tidak berhubungan dengan urusan agama (ritual). Salah satu
contoh adalah ketika Nabi Muhammad SAW pada awal perjuangan dakwahnya di Mekkah, orang-orang
kafir Quraisy yang memusuhinya justru banyak yang menitipkan harta mereka di tangan Rasulullah
SAW karena dianggap orang yang jujur dan amanah (al-Amin) sejak kecil.
Hal lain juga dicontohkan Rasulullah SAW ketika di Madinah, Beliau bertetangga dengan orang
yang beragama Yahudi. Kemudian ada juga peristiwa Nabi pernah menggadaikan baju besinya kepada
tetangga Yahudi ketika kehabisan makanan untuk mendapatkan pinjaman. Dan masih banyak lagi
bagaimana contoh muamalah Rasulullah SAW secara ekonomi dengan pihak non muslim, yang tidak
terkait dengan urusan agama. Mencermati data-data sejarah tersebut memperlihatkan sikap dan tindakan
Rasulullah SAW telah mempraktikkan bermuamalah dengan non muslim. Artinya tidak ada larangan
apapun berhubungan secara sosial selama dalam koridor mampu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan,
dan harta. Hanya saja prinsip-prinsip hubungan (muamalah) harus terpenuhi, seperti kesetaraan,
kejujuran, kepercayaan, keadilan, transaksi pada hal yang di bolehkan dalam Islam, dan lain-lain.
Terkait hubungan antar perbankan dengan nasabahnya pun termasuk salah satunya. Perbankan syariah
tidak hanya diperuntukkan bagi kaum muslim saja, namun juga untuk masyarakat luas. Seiring dengan
perkembangan zaman dan pengaruh teknologi informasi yang begitu pesat, tidak heran rata-rata
masyarakat sudah mengetahui bahwa bank syariah mengeluarkan produk yang memang tidak
mengkhususkan pada agama tertentu.
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
Vol 1 No 4, 2023
Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani | http://hawalah.staiku.ac.id
163
Untuk mengikuti perkembangan dunia modern perbankan juga mendorong untuk menjangkau
masyarakat yang lebih luas. Banyak cara yang bisa digunakan contonya saja mengganti produk
pembiayaan gadai yang dalam islam dikenal dengan Ar-Rahn menjadi Gadai Emas dengan penambahan
kata Syariah dibelakangnya. Tentu ini lebih familiar dikalangan masyarakat luas dan lebih bisa
disesuaiakan. Dari itulah masyarakat mulai mengenal adanya salah satu produk pembiayaan Gadai
Emas Syariah ini. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dinar Ashri atau lebih dikenal dengan Bank Dinar,
merupakan salah satu bank milik swasta di Kota Mataram yang kegitatannya sama dengan bank umum
lainnya. adapun produk-produk yang ditawarkan Bank Dinar diantaranya: (a) Produk Pembiayaan yang
meliputi: Pembiyaan Haji, Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Gadai Emas Syariah,
Pembiayaan Sertifikasi Guru / Dosen PNS dan NON-PNS (Inpassing), Pembiayaan Potongan Gaji,
Pembiayaan Perangkat Desa, dan Multijasa. (b) Produk Tabungan yang meliputi: Tabungan Dinar,
      
Deposito Dinar Ashri dan jasa lainnya seperti Dinar Mobile.
Pada BPRS Dinar Ashri para marketing mendatangi langsung ke sekolah-sekolah atau instansi
yang berpotensi menjadi nasabah yang berperan untuk pendanaan pihak ketiga. BPRS Dinar Ashri
strategi pemasaran yang digunakan adalah penetrasi pasar dan pengembangan pasar. Strategi penetrasi
pasar sendiri ditujukan untuk memperkenalkan produk bank kepada calon nasabah yang belum
mengenal produk bank. Sedangkan strategi pengembangan pasar ditujukan untuk mengatasi nasabah
lama yang sudah mulai jenuh dengan pelayanan bank. Strategi pengembangan pasar juga ditujukan
untuk mencari nasabah baru. Strategi di atas diterapkan pada pemasaran melalui penjualan pribadi atau
yang disebut sebagai pemasaran Silaturahmi. Silaturahmi diwujudkan dengan mendatangi secara
berkala kediaman atau tempat kerja nasabah dengan tujuan memperkenalkan produk dan harapan akan
meningkatkan loyalitas nasabah terhadap bank.
Menurut pernyataan A1 diatas memang menggunakan pendekatan silaturahmi dalam
menawarkan produknya. Hal inipun dijelaskan dalam hadits Nabi SAW disebutkan bahwa orang yang
menjalin silaturahmi akan dilapangkan rezekinya:
































Artinya:
            
shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa ingin lapangkan pintu rizqi untuknya dan
dipanjangkan umurnya hendaknya ia menyambung tali silaturahmi." (HR. Bukhari) [Shahih No.5986
Versi Fathul Bari].
Allah swt menjanjikan banyaknya manfaat yang akan diterima para pelaku silaturahmi diantaranya
memperbanyak teman, memperluas relasi dan networking dimana berarti semakin terbukanya peluang
bisnis yang dijalani. Hubungan silaturahmi juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan
nasabah yang merasa lebih diperhatikan dan lebih nyaman dengan adanya silaturahmi yang merupakan
aspek dari pelayanan prima (service of excellence). Service of excellence sendiri merupakan suatu sikap
atau tata cara pihak customer service (pelayanan pelanggan) dapat melayani pelanggan secara
memuaskan. Definisi service dalam bidang industri baik perusahaan dagang maupun perusahaan jasa
yaitu segala hal yang dilakukan suatu perusahaan untuk membuat customer senang agar mereka tetap
berbisnis dengan perusahaan. Bagian pemasaran merupakan Customer Service yang berperan dalam
melayani pelanggan secara langsung di lapangan. Pemasaran dalam bank ini ditujukan untuk menjadi
tangan panjang dari bank dan nasabah atau calon nasabah. Tangan panjang sendiri dimaksudkan bank
mengerahkan tenaga pemasarannya sebagai pihak yang mampu memperoleh nasabah, baik funding
maupun lending. Pelayanan tersebut membuat pihak konsumen atau nasabah merasa dirinya
dipentingkan dan diperhatikan dengan baik dan wajar. Pelayanan yang baik dan memuaskan akan
menentukan loyalitas nasabah ke depannya.
Dalam Islam, anjuran untuk bersilaturahmi sudah dijelaskan dalam berbagai hadist dan juga surah al-
atlah penting guna menjaga hubungan dengan sesama manusia.
Vol 1 No 4, 2023
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
164
http://hawalah.staiku.ac.id|Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani






















































Artinya: -Nya dengan sesuatu apa pun.
Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki.
Sungguh, Allah tidak menyukai orang- (Kementerian Agama
RI, 2014, p. 84).
Surah diatas menjelaskan bahwa Allah swt snagat menyukai orang-orang yang menjaga
hubungan baik dengan kerabat, keluarga maupun sesamanya. Ditegaskan pula bahwa Allah swt sangat
tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri dengan merasa angkuh dan tidak
menghargai sesama. Dengan menjaga hubungan antar sesama akan menciptakan kehidupan yang rukun
serta makmur. Dengan memelihara silaturahmi manfaat untuk kehidupan selanjutnya akan sangat besar
karena silaturahmi merupakan pintu rezeki dan salah satu jalan dekat menuju surga Allah swt.
Begitupun dalam bidang bisnis, silaturahmi memiliki peran penting dalam mengembangkan koneksi
guna memperluas jangkauan pasar. Dengan silaturahmi orang lain mengetahui produk dan bisa jadi
menjadi bagian dari kita. Maka dari itu disini peneliti mengambil variabel silatirahmi sebagai salah satu
variabel yang memang mempunyai pengaruh terhadap faktor yang mempengaruhi minat masyarakat
terkhusus non muslim menjadi nasabah pada BPRS Dinar Ashri.
Mengingat semua agama megajarkan kita saling menghargai dan mengasihi antar sesama. Maka
dari itu dengan adanya silaturahmi yang terjalin akan memudahkan masyarakat mengenal dan diketahui
keberadaan sebuah perusahaan tersebut sembari mengenalkan produknya. Dengan begitu baik pihak
perbankan maupun masyarakat diharapkan bisa memperoleh berbagai manfaat dari kegiatan silaturahmi
tersebut. Itulah mengapa silaturahmi ini menjadi salah satu variabel yang menarik minat masyarakat
non muslim menjadi nasabah perbankan syariah di Kota Mataram.
Jadi sudah dibagi tugas masing-masing dengan arahan yang sudah ditetapkan diawal. Tidak
hanya itu, calon nasabah tidak melulu langsung menerima ada juga yang menolak dan belum
memutuskan menggunakan produk yang ditawarkan. Beberapa hal yang menjadi alasan calon nasabah
terkait keputusannya untuk tidak memilih produk yang ditawarkan adalah karena sudah lebih dulu
menjadi nasabah di bank lain.
Jadi tidak jarang ada juga calon nasabah yang menolak dnegan alasan mereka sendiri. Hal ini
lumrah terjadi karena tidak semua di dunia ini berjalan sesuai rencana manusia. Telebih perlu
pendekatan lebih yang diterapkan untuk calon nasabah non muslim yang memang lebih sensitif dari
segi keyakinan karena berhubungan dengan agama lain, disini sangat diperlukannya toleransi.
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran akhir dari proses mental
atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang
tersedia (Kurniawan & Indriani, 2023). Terkait keputusan yang diambil para calon nasabah bergantung
pada bagaiamana marketing yang diterapkan. Hal ini mempunyai hubungan timbal balik anatara calon
nasabah dnegan pihak bank. Bilamana pihak bank dengan inovasi produknya juga dengan ciri khas yang
dibawa maka akan melekat pada diri calon nasabah. Membangun kepercayaan untuk mempercayai
suatu lembaga juga sangat perlu kehati-hatian. Disamping calon nasabah membangun kehati-hatiannya
para marketing juga harus mempunyai cara tersendiri menarik minat calon nasabahnya. Dengan strategi
yang digunakan memang benar jika silaturahmi membuka pintu rezeki. Kemudian terjalin kerjasama
yang melibatkan kedua belah pihak. Dalam setiap agama mengajarkan kebaikan terutama islam tidak
membatasi interaksi antar manusia terlepas dari perbedaan keyakinannya. Anjuran berbuat baik kepada
sesama manusia bukankepada sesama agama. Maka dari itu segala sesuatu sekecil apapun sudah diatur
dan ditetapkan oleh agama. Maka penyempurnaan aturan tersebut tergantung bagaimana kita
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
Vol 1 No 4, 2023
Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani | http://hawalah.staiku.ac.id
165
Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah BPRS DinarAshri
1. Keunggulan produk
Menurut Philip Kotler, produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan ke pasar untuk
diperhatikan, dimiliki, dipakai atau dikonsumsi sehingga dapat memuaskan keinginan atau
kebutuhan. Setiap perusahaan akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen
dengan menyediakan produk dengan karakteristik yang khas. Keputusan membeli produk dapat
dilakukan oleh konsumen apabila produk yang tersedia mempunyai kualitas yang baik, lengkap,
dan harga yang sesuai dan juga memuaskan. Selain itu, konsumen lebih leluasa dalam memilih
barang yang sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan jenis dan harganya. Kemudian adapun jenis
produk yang dibedakan menjadi 2 yakni barang dan jasa. Jasa dalam Perbankan Syariah itu berupa
Produk. Produk dalam bank bermacam-macam. Misalnya dalam produk pembiayaan ada produk

sesuatu yang memberikan manfaat baik dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari atau sesuatu
yang ingin dimiliki oleh konsumen.
Keunggulan Produk Menurut Henard dan Szimanski adalah superioritas dan atau
pembedaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tawaran competitor atau lebih dikenal dengan
keunggulan komperatif. Unsur-unsur keunggulan produk, misalnya keunikan, nilai dan
keuntungan yang ditawarkan perusahaan harus dilihat dari perspektif pelanggan, yang didasarkan
pada pemahaman atas kebutuhan dan keinginan pelanggan, juga dari faktor subjektif mereka (suka
dan tidak suka). Keunggulan produk mungkin dikaitkan secara positif dengan kinerja pasar produk,
yang mengacu pada tingkat hasil kompetitif dan financial dipasar, seperti ditunjukan dalam laba,
return on invesment dan pangsa pasar. Nasabah biasanya membentuk persepsi yang menyenangkan
dari suatu produk dengan ciri-ciri superior dan mereka memilih produk tersebut dalam hal
preferensi pembelian dan perilaku sebenarnya ketika keunggulan produk ini melampaui harganya.
Penelitian empiris dalam pengembangan produk memberikan bukti bahwa keunggulan produk
menyebabkan kinerja produk yang superior.
Keunggulan Produk itu sendiri misalnya terkait bagi hasil yang ditawarkan, bebas biaya
admin bulanan, nisbah yang akan didapatkan. Kemudian untuk pembiayaan dengan beban rendah
dan lain sebagainya. Bervariasinya produk yang ditawarkan dapat menarik minat masyarakat,
terlebih dengan keunggulan-keunggulan setiap produknya. Contohnya saja pada produk Tabungan
yang bebas biaya administrasi tiap bulan menarik nasabah untuk memilih Bank Dinar.
Kemudahan-kemudahan lainnya juga dari segi pelayanan jemput angsuran, atau tabungan
membuat nasabah senang dan bisa menghemat waktu, tenaga juga biaya yang bisa dikeluarkan
pada saat mengunjungi langsung Kantor Bank Dinar.
Kemudian terkait bagi hasil, nasabah non muslim masih menggunakan kata bunga karena
itulah yang lebih familiar di kalangan nasabah non muslim, namun Bank Dinar tetap menjalankan
sesuai koridor syariah dengan bagi hasil, atau biaya pemeliharaan sesuai dengan syariat islam.
Terkait produk gadai emas pada Bank Dinar yang menjadi salah satu produk unggulan yang
setahun belakangan ini menarik banyak nasabah jika dibandingkan dengan bunga pada pegadaian,
Gadai di Bank Dinar lebih menguntungkan nasabah dari segi jeringanan beban yang harus
dikembalikan. Jadi bunga yang dikenakan pegadaian berbeda dengan biaya yang dikenakan Bank
Dinar yang disebut ujroh. Untuk lebih jelasnya berikut simulasi produk gadai Bank Dinar.
Pengenaan bunga pada pegadaian per 15 hari dengan bunga 1% hingga 1.25%. Berbeda
dengan Produk Gadai Bank Dinar yang tetap menghitung per hari bukan berdasarkan per 15 hari.
Jadi kalau nasabah ingin menebus barang sebelum 15 hari maka hitungannya ujrohnya harian
sesuai pinjaman dan sisa dari 15 harinya dibebaskan. Jika pada pegadaian dihitung per 15 hari
maka jika nasabah ingin menebus barang di hari ke 10 maka hitungan bunganya termasuk yang
1% tersebut jadi bebannya lebih besar dari segi nominal. Inilah yang dilihat oleh nasabah dan
menggunakan produk gadai dinar.
Jika dihitung dengan jeli tidak disadari bahwa pengenaan bunga pada pegadaian jauh lebih
besar dari segi nominal sehingga tidak heran B2 langsung memutuskan melakukan take over
produk gadainya ke Bank Dinar. Karena menurutnya gadai di Bank Dinar bebannya lebih ringan
dan merupakan salah satu keunggulan produk Bank Dinar yang dirasakan selain kemudahan
Vol 1 No 4, 2023
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
166
http://hawalah.staiku.ac.id|Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani
pelanan jemput angsuran juga bantuan mengurus administrasi take over yang berguna bagi nasabah
berumur khususnya yang mengalami kesulitan saat berhadapan dengan penyelesaian administrasi
selama di Pegadaian
Adapun produk lain yang populer dikalangan nasabah seperti deposito dan juga produk
sertifikasi. Adanya antar jemput angsuran juga biaya penalti yang dinilai tidak membebani
merupakan salah satu bentuk keunggulan produk juga pelayanan yang diberikan Bank Dinar
kepada nasabahnya.
Terlepas dari pelayan yang mudah dan praktis, produk Bank Dinar ini juga dirasa tidak
memberikan beban yang besar terhadap nasabah, karena bebas biaya admin bulanan juga
keterjangkauan produk yang bisa mengkoordinir kebutuhan masyarakat luas menjadikan produk
Bank Dinar mulai banyak diterima oleh masyarakat. Untuk lebih jelas berikut plafond Produk
Deposito Bank Dinar yang ditawarkan:
Tabel 4 Deposito Ashri (Realisasi Juli 2021)
Jangka Waktu
Nisbah
Eq Rate
1 Bulan
40%
5.60%
3 Bulan
43%
6.03%
6 Bulan
45%
6.31%
12 Bulan
50%
7.00%
Realisasi Produk Deposito Bank Dinar atau dikenal dengan Deposito Ashri periode Juli 2021
terlihat jangka waktu mulai dari 1 hingga 12 bulan sama seperti produk deposito di bank-bank lain.
Kemudian nisbahnya dengan jangka waktu 1 bulan 40%, kemudian 3 bulan nisbahnya 43% hingga 12
bulan dengan nisbah 50% atau rata rata rate keuntungan di angka 7%. Minimal nominal deposito Rp.
500.000 sudah bisa, kemudian untuk bagi hasilnya juga tingga dan biaya pinalti hanya Rp.50.000.
berapapun nominal depositonya tetap biaya pinalti Rp.50.000
Setiap produk memiliki keunggulan masing-masing, adapun produk lain yang juga diminati
nasabah non muslim yakni sertifikasi guru. Produk sertifikasi ini hadir sebagai salah satu bentuk
pembiayaan konsumtif yang ada di Bank Dinar.
Sebagai salah satu perbankan yang berlandaskan syariah, Bank Dinar menerapkan berbagai akad
yang digunakan dalam produk yang dikeluarkannya. Dalam prakteknya, ketika pihak marketing
menawarkan produk kepada calon nasabah, tim marketing Bank Dinar menggunakan pendekatan agar
calon nasabah benar-benar mengetahui tentang Bank Dinar. Dijelaskan jenis produk, kemudian akad
yang digunakan dalam setiap produk hingga manfaat dan bagi hasil yang akan diterima. Calon nasabah
bebas memilih sesuai dengan yang diinginkannya. Contoh dalam produk tabungan menggunakan akad

dan mudharabah. Calon nasabah diberikan kebebasan penuh memilih produk apa saja, atau pun pihak
marketing akan menawarkan produk yang cocok sesuai keadaan juga kebutuhan calon nasabah.
Menurut Henard dan Szymanski (2001) dalam (Apriliani & Ferdinand, 2015), keunggulan kompetitif
produk adalah superioritas dan atau pembedaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tawaran
kompetitor. Dalam dunia bisnis, produk yang memiliki kualitas baik akan menjadi pembeda dengan
produk yang lainnya. Suatu produk dan atau jasa yang memiliki kualitas baik, biasanya memiliki harga
yang relatif lebih tinggi. Namun, alasan tersebut akan diperhitungkan kembali ole ketika calon nasabah
saatwa melihat bagaimana kualitas dan hal lain yang dibawa produk tersebut seperti fitur ataupun cerita
sehingga bisa bermanfaat bagi mereka. Hal tersebut menjadi salah satu strategi pemasaran agar produk
yang ditawarkan dapat dikenali dan menarik di mata pelanggan yang dalam halini calon nasabah.
Philicp, 2005 menyatakan pada dasarnya konsumen membeli barang atau jasa karena produk
bermanfaat bagi mereka. Semakin banyak manfaat yang mereka harapkan dari sebuah produk, semakin
besar kemungkinan mereka bersedia membeli produk itu. Manfaat produk muncul dari kemampuan
menjalankan fungsi utamanya dan sesuatu yang lain dapat memuaskan konsumen. Sesuatu yang lain
itu dapat berupa kebanggaan memiliki produk yang terkenal, mudahnya memelihara produk yang dibeli
atau tingginya harga jual kembali (resale value) produk yang bersangkutan. Dalam hal ini, keunggulan
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
Vol 1 No 4, 2023
Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani | http://hawalah.staiku.ac.id
167
produk dari segi keuntungan administrasi juga skema dalam produk yang memuudahkan untuk
dijangkau oleh masyarakat luas sehingga menjadi salah satu faktor calon nasabah memilih
menggunakan produk perbankan syariah. Contohnya seperti beban pemeliharaan yang diterapkan
dalam produk gadai emas lebih murah dibandingkan pegadaian dan juga tidak ditemukan dalam
perbankan konvensional.
Menurut penelitian Md. Anowar dan Brazendra, 2017 menyatakan bahwa faktor pengetahuan dan
layanan berpengaruh positif terhadap keputusan non muslim memilih perbankan syariah. Pengetahuan
tentang perbankan syariah dalam hal ini didapatkan dari promosi yang dilakukan oleh Bank
Dinarkepada masyarakat luas melalui kunjungan langsung ke tempat calon nasabah yang disasarkan.
Melalui promosi digharapkan calon nasabah benar-benar mengenal produk yang ditawarkan Bank
Dinar. Selanjutnya calon nasabah menentukan memilih produk apa yang sedang dibutuhkan juga
menguntungkan mereka. Beberapa produk yang sedang populer bebrapa tahun terakhir adalah Gadai
Emas Syariah. Dari segi keuntungan administrasi (bebas biaya admin dan lainnya) menjadi salah satu
keunggulan produk yang menjadi faktor calon nasabah memutuskan menggunakan produk yang
ditawarkan bank syariah.
Pelayanan
Kualitas layanan menjadi tolak ukur dalam menentukan keputusan pembelian atau tidaknya
seorang pengguna jasa, sebab melalui kualitas layanan akan dapat menilai kinerja danmemberikan
tingkat rasa kepuasan mereka dengan layanan yang diberikan oleh penyedia jasa. Kualitas layanan
merupakan penilaian menyeluruh atas keunggulan suatu layanan. Bila penilaian yang dihasilkan
merupakan penilaian positif, maka kualitas layanan akan berdampak terjadinya keputusan pembelian
Nasution, (2004). Bilamana perusahaan ingin lebih unggul dari para pesaingnya maka perlu
memberikan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi tingkat kepentingan konsumen. Sedangkan
Kasmir, mengemukakan bahwa pelayanan diberikan sebagai tindakan atau perbuatan seseorang atau
organisasi untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan atau nasasbah. Pelayanan bukan suatu
barang, melainkan suatu proses atau aktivitas yang tidak berwujud. Pengertian pelayanan dalam konteks
Perbankan Syariah ialah memberikan pelayan sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang ada, dan
harus dengan SALAM (Senyum, Amanah, Luwes, Antusias, Melayani) baik dalam memberikan
penjelasan produk maupun complain nasabah.
Islam mengajarkan apabila ingin memberikan hasil usaha yang baik, berupa barang maupun pelayanan
atau jasa hendaknya memberikan yang berkualitas, jangan memberikan pelayanan atau jasa yang buruk
kepada orang lain. Seperti dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267:









 










Artinya: -orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk
untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan
mata (enggan) terhadapnya. Dan  (Kementerian
Agama RI, 2014, p. 45).
Dalam ayat diatas dijelaskan tentang anjuran memberikan sesuatu yang paling baik entah barang
atau jasa. Bilamana kita ingin diperlakukan maka kita juga memperlakukan orang lain dengan demikian.
Dalam hal ini jika perusahaan atau perbankan memberikan yang terbaik untuk nasabahnya maka
nasabahnya pun akan demikian. Banyak bank ingin selalu dianggap baik oleh nasabah karena nasabah
akan menjadi pelanggan setia terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Disamping itu, bank juga
berharap dari pelayanan baik yang diberikan, nasabah dapat ikut mempromosikan bank kepada nasabah
lain dan hal tersebut merupakan keuntungan tersendiri bagi bank. Dalam memberikan pelayanan yang
baik, bank telah menetapkan standar yang didukung dengan sarana dan prasarana yang ada sehingga
kepuasan nasabah dapat terpenuhi (Sugiarto, 1999). Dalam hal ini, bank menggunakan kriteria untuk
membentuk ciri-ciri pelayanan yang baik yang didorong oleh beberapa faktor pendukung yang
berpengaruh langsung terhadap mutu pelayanan yang diberikan. Pertama adalah faktor manusia yang
Vol 1 No 4, 2023
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
168
http://hawalah.staiku.ac.id|Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani
memberikan pelayanan tersebut. Manusia (Customer Service Officer) yang melayani nasabah harus
memiliki kemampuan melayani pelanggan secara tepat dan cepat. Disamping itu, Customer Service
Officer harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, sopan santun, ramah, dan bertanggung jawab
penuh terhadap nasabahnya. Kedua adalah faktor tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung
kecepatan, ketepatan, dan keakuratan pekerjaan. Sarana dan prasarana yang dimiliki harus dilengkapi
oleh kemajuan teknologi terkini. Pada akhirnya, sarana dan prasarana ini dioperasikan oleh manusia
yang berkualitas. Sehingga, kedua faktor pendukung di atas, saling menunjang satu sama lainnya. Salah
satu bagian pelayanan Bank Dinar yang diberikan terhadap nasabahnya adalah dengan memudahkan
nasabah dari segi efisiensi waktu, tenaga juga biaya operasional lainnya daripada dengan datang
langsung ke kantor Bank Dinar untuk melakukan transaksi yaitu pelayanan antar jemput setoran
maupun tabungan. Kemudahan ini menjadi salah satu pertimbangan masyarakat memilih menggunakan
produk Bank Dinar.
Setelah calon nasabah tertarik dan kemudian memutuskan menggunakan salah satu produk maka
kemudahan lainnya yang didapat adalah petugas dari Bank Dinar mendatangi rutin nasabah-nasabah ini
guna menarik angsuran setiap harinya atau sesuai periode yang ditetapkan. Tidak hanya itu, jika nasabah
juga ingin menambhan produk seperti tabungan misalnya maka secara bersamaan adapula jasa jemput
tabungan. Kemudian petugas mencatat menggunakan aplikasi yang sudah disediakan yang berisi data
nasabah seperti nama, jenis tabungannya dan juga diisi jumlah yang disetor untuk ditabung, jadi
langsung tercatat saat itu juga.
Dijelaskan menurut nasabah pelayanan yang diberika lebih efektif karena ada petugas
penjemputan setoran. Selain itu juga produk gadai emas syariah ini menawarkan take over. Jika ada
nasabah yang ingin melakukan take over atau pemindahan barang gadai dari perusahaan sebelumnya
maka pelayanan yang diberikan adalah bantuan mengurus take over tersebut. Dengan mendatangi
langsung calon nasabah tidak menjadi satu satunya teknik marketing yang digunakan, melalui
pengamatan peneliti dengan menfollow akun sosial media Bank Dinar. Dalam akun tersebut, Bank
Dinar secara rutin mengupdate prosuk-produknya juga dirincikan kemudahan kemudahan yang
didapatakan. Biasanya bank-bank lain menampilkan produknya hanya dalam satu website resmi saja,
akun sosial media instagram lebih sering kosong atau jarang update informasi terkini terkaot produk
perbankan, lebih sering share tentang kegiata perusahaan. Sebagai contoh berikut adalah beberapa
potongan postingan yang pernah di posting antara Bank Dinar yang menunjukkan bahwa Bank Dinar
cukup aktif update segala kegiatan perbankan maupun promosi produknya di media sosial instagram.
Jika membandingkannya dengan plafond yang ditawarkan pegadaian dan memang lebih rendah
beban yang dikenakan oleb Bank Dinar maka dari itu ia memilih produk gadai Bank Dinar. Rasa aman
disini maksudnya didapat dari kejelasan dan transparansi Bank Dinar terkait produk yang
ditawarkannya. Misalkan jika tabungan ada Dinar Mobile yang bisa diakses kapan saja yang memuat
segala informasi terkait penawaran juga produk nasabah. Atau produk Gadai Emas yang melayani take
over, tim Bank Dinar membantu sepenuhnya prosedur take over yang dilakukan nasabah dengan
pelayanan prima. Apalagi jika nasabah merupakan seorang yang sudah berumur yang merasakan akan
adanya kesulitan-kesulitan dalam teknis penyelesaian administrasi umumnya maka tim Bank Dinar
membantu. Itulah yang nasabah lihat dan merasa kalau barangnya aman di Bank Dinar.
Seperti dalam pernyataan sebelumnya selama memberi keuntungan baik dari segi kemudahan
akses, beban yang lebih ringan dari segi nominal maupun bagi hasil yang lebih tinggi dari umumnya
merupakan faktor keuntungan yang disebutkan nasbah non muslim. Oleh karena sasaran marketnya non
muslim maka tidak disebutkan secara langsung akad yang digunakan. Namun Bank Dinar tetap
menjelaskan mengenai akad yang digunakan setiap produknya bilamana berhadapan dengan nasabah
a
bank pilihan mereka. Orientasi utama masyarakat non muslim adalah keuntungan yang akan mereka
dapatkan dan keringanan beban yang akan ditanggung bilamana memutuskan menjadi nasabah pada
suatu bank.
Dapat disimpulkan bahwa faktor pelayanan menjadi salah satu hal penting yang dipertimbangkan
calon nasabah untuk memutuskan memilih suatu produk perbankan. Nasabah dimudahkan dalam segi
akses antar jemput tabungan maupun setoran, juga kemudahan dalam layanan lainnya seperti
keringanan atau keuntungan administrasi. Begitupun dalam penelitian Nur dan Laily, 2019 yang
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
Vol 1 No 4, 2023
Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani | http://hawalah.staiku.ac.id
169
menyatakan faktor yang memengaruhi preferensi nasabah non-Muslim untuk menggunakan bank
syariah adalah faktor pengetahuan, nisbah bagi hasil, religiusitas, keuntungan administrasi dan
pendapatan. Kesamaan dengan hasil penelitian ini adalah keuntungan administrasi dan pendapatan yang
dikemas dalam pelayanan. Dengan demikian bank syariah dapat menargetkan masyarakat non Muslim
dengan melakukan sosialisasi produk keuangan syariah untuk menjadi nasabahnya. Hal ini dilakukan
Bank Dinar dalam promosi produknya dengan mendatangi pasar dan memberikan informasi kepada
calon nasabah tentang produk yang ditawarkan Bank Dinar yang tentu bisa calon nasabah jangkau.
Dalam prateknya, pelayanan yang diberikan tidak hanya tentang jemput antar angsuran tapi juga
saat calon nasabah ingin melakukan take over maka tim Bank Dinar akan membantu menyelesaikan
prosedur take over tersebut hingga benar-benar selesai.hal ini sangat memudahkan terutama bagi calon
nasabah yang sudah berumur ataupun buta huruf. Dengan begitu produk Bank Dinar dijangkau luas
oleh masyarakat. Bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa memberikan pelayanan merupakan hal
yang sangat penting dalam upaya menarik konsumen untuk menggunakan produk dan jasa yang
ditawarkan (Kasmir, 2015). Pelayanan juga merupakan kunci keberhasilan bagi perusahaan dalam
melakukan kegiatan pemasaran yang bersifat jasa (Anton, 1997). Di dalam memberikan pelayanan
kepada konsumen setiap pihak harus bekerja secara professional dan terampil. Sifat professional dan
terampil ini digambarkan dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 84 yang berbunyi:










-
masing (Kementerian Agama RI,
2014, p. 290).
Pada ayat di atas diketahui bahwa setiap orang yang beramal dan berbuat sesuai kemampuannya.
Artinya, seseorang harus bekerja dengan penuh ketekunan dan mencurahkan seluruh keahliannya. Jika
seseorang bekerja sesuai dengan kemampuannya maka akan melahirkan hal-hal yang optimal. Melayani
dengan sepenuh hati, tidak mengabaikan perintah serta aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah SWT
merupakan pelayanan yang Islami (Fadla, 2016). Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen menyebutkan hak informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang atau jasa, yang harus diperhatikan oleh konsumen maupun pelaku usaha dalam suatu
transaksi (Miru, 2004; Yodo, 2016).
Dengan demikian pelayanan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya menarik konsumen
untuk menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan. Sedang definisi yang lain menyatakan
pelayanan atau service adalah setiap kegiatan atau manfaat yang diberikan suatu pihak kepada pihak
lainnya yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak pula berakibat pemilikan sesuatu dan produksinya
dapat atau tidak dapat dikaitkan dengan suatu produk fisik (Hasibuan, 2006).
Dalam Islam, pelayananan adalah suatu keharusan yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip

demikian semua pihak harus mempunyai pedoman dan prinsip-prinsip yang dituangkan dalam ajaran
Islam. Islam menekankan keabsahan suatu pelayanan yang sesuai dengan harapan konsumen yang
merasakan kepuasan secara maksimum (Muhammad, 2013).
Hubungan Sosial
Industri perbankan syariah merpresentasikan sebuah industri jasa keuangan yang tengah
memasuki bertumbuh dan membutuhkan kepercayaan serta loyalitas masyarakat. Loyalitas dan
kepercayaan tersebut menjadi kemutlakan bagi bank syariah sebelum memasuki fase kematangan.
Namun loyalitas dan kepercayaan tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk-produk yang mampu
menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya harus mampu memenuhi
seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing juga services. Oleh karenanya,
inovasi produk bank syariah menjadi syarat penting sebagai indikator bahwa bank syariah mampu
beradaptasi dengan kebutuhan manusia saat ini. Dalam industri perbankan dan keuangan yang kian
kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian
Vol 1 No 4, 2023
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
170
http://hawalah.staiku.ac.id|Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani
adaptasi tersebut memang sudah menjati tuntutan bisnis. Namun sebagai entitas bisnis yang menjadi
bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai kiblatnya, maka industri perbankan syariah tidak
boleh keluar dari nilai-nilai syariah meskipun berhadapan dnegan masyarakat lebih luas yang
notabenenya bukan muslim.
Kemudian, penolakan dilakukan oleh calon nasabah karena menganggap Bank Dinar sebagai

bisa memegang penuh kepercayaan masyarakat dengan keberadaannya. Maksudnya disini beberapa
orang belum mempercayakan Bank Dinar sebagai pehimpun dana seperti bank umum lainnya yang
sudah jauh lebih dulu. Selain dijamin LPS dan OJK, Bank Dinar juga sama seperti bank umum lainnya
yang amanah dalam mengelola dana nasabah. Maka dari itu untuk mendapat kepercayaan nasabah
dengan terus menerus memberikan informasi mengenai Bank Dinar hingga calon nasabah tersebut
benar benar mengenal Bank Dinar. Setiap perbankan mempunyai strategi pemasarannya masing-masing
termasuk Bank Dinar. Tidak selamanya calon nasabah langsung menyertujui dan memutuskan memilik
produk yang ditawarkan.
Disimpulkan bahwa faktor yang menjadi alasan calon nasabah memutuskan memilih produk
adalah kecocokan calon nasabah tersebut dengan kondisi mereka. Adapun hal yang dipertimbangkan
calon nasabah diantaranya seperti keunggulan produk termasuk keringanan beban dari segi nominal
biaya-biaya pemeliharaan yang dikenakan dan keuntungan yang dirasakannya dari pendapatan bagi
hasil. Kemudian pelayanan, dimana kemudahan-kemudahan dari pelayanan yang dilakukan tim Bank
Dinar membuat nasabah merasa waktu dan tenaga serta biaya yang dikeluarkannya lebih efisien. Dan
juga hubungan sosial yang dijalin dalam strategi marketing dengan melakukan pendekatan-pendekatan
langsung kepada calon nasabah. 3 hal tersebut menjadi dasar keputusan calon nasabah memilih produk
Bank Dinar.
Adapun penelitian Nur dan Laily, 2019 menunjukkan bahwa faktor pengetahuan, nisbah bagi
hasil, religiusitas, keuntungan administrasi dan pendapatan. Sedikit mirip dengan Bank Dinar yang
melibatkan faktor Keunggulan Produk yang didalamnya bagi hasil dan biaya yang dibebankan, kemudia
Pelayanan dan hubungan sosial yang menjadi preferensi nasabah non muslim memilih produk Bank
Dinar. Kemudian Penelitian dari Laily, Silvya dkk, 2021 yang menunjukkan persepsi pelanggan non
muslim terhadap bank syariah di kota Manado didominasi oleh afektif (emosional), kognitif
(perseptual), dan konatif (tindakan). Dan penelitian dari Md. Anowar dan Brazendra, 2017 menyatakan
peran produk dan layananlah yang menjadi preferensi non muslim menggunakan bank syariah. Udin,
dkk 2016, mayoritas pelanggan non-Muslim di Bangladesh menganggap layanan perbankan syariah
sesuai untuk memenuhi kebutuhan perbankan mereka. Jadi faktor layanan yang disediakan perbankan
menjadi salah satu alasan memutuskan menggunakan bank syariah.
Sebagai mahluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri melainkan membutuhkan orang lain
dalam hidupnya. Dalam Islam sebagai sesama mahluk kita dianjurkan untuk saling menghargai dan
menghormati tanpa terkecuali. Perbedaan agama, ras, suku dan bnagsa tidak membuat manusia menjadi
pemilih untuk bersosialisasi. Dalam hal ini hubungan antar Bank Diar dengan calon nasabah merupakan
salah satu bentuk hubungan sosial yang terbangun melalui pelayanan jasa keuangan. Untuk menjangkau
masyarakat luas Bank dinar mengembangkan produk jasa keuangannya yang tidak hanya diperuntukkan
untuk masyarakat muslim saja namun juga untuk masyarakat luas termasuk non muslim. Adapun alasan
penting mengapa seseorang wajib untuk menghargai orang lain adalah setiap manusia yang diciptakan
oleh Allah SWT pada hakikatnya adalah sama-sama mahluk. Maka manusia dituntut untuk saling
menghargai dalam setiap kehidupan. Dalam hadits Riwayat Al--Syihaab
no.129, Ath-Thabaraaniy dalam Al---
baik orang adalah yang dapat memberi manfaat kepada sesama) yang dimaksudkan dalam hadits itu
manusia di anjurkan untuk berbuat baik dan ramah kepada sesama manusia. Karena sesungguhnya tidak
ada kebaikan yang bisa diambil jika kita tidak belaku baik pada sesama manusia. Menghormati dan
memuliakan orang lain adalah bentuk kita menjaga kualitas diri kepada penciptanya, atau istilahnya
menjadi sebaik-baik ciptaan (ahsani taqwim).
Pada dimensi sosial, bank syariah sebagai produsen (produsen jasa keuangan syariah), dalam
frame ekonomi syariah maka bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap
perilaku masyarakat. Bank syariah dan masyarakat saling melekat dan memengaruhi satu dengan yang
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
Vol 1 No 4, 2023
Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani | http://hawalah.staiku.ac.id
171
lain. Dalam hubungannya dengan nasabah dan pasar (customer/market relationship), Bank Dinar
mengutamakan pendekatan personal sebagai cara untuk menjaga relasi yang baik dengan nasabah dan
pasar secara keseluruhan. Hubungan dengan nasabah tidak lagi karena relasi bisnis, relasi finansial
maupun relasi untung-rugi, namun lebih sebagai upaya untuk menjunjung nilai-nilai sosial yang akan
sangat mungkin tidak memberikan keuntungan finansial yang maksimal. Seseorang yang memiliki
jaringan hubungan manusia dan jaringan tersebut dibawa ke dalam ikatan yang melandasi transaksi
ekonomi, pada saat itulah ia terlibat dalam transaksi yang melekat (calon nasabah merasa dihargai
dengan keterlibatan komunikasi secara langsung saat memperkenalkan produk Bank Dinar yang
dilakuakan tim marketing sehinggacalon nasabah merasa lebih dipentingkan).
KESIMPULAN
Kebutuhan akan produk disesuaikan dengan kondisi masyarakat, seperti produk sertifikasi guru
maka tim marketing akan fokus mendatangi sekolah-sekolah dan mulai memperkenalkan produk
mereka. Lalu produk gadai emas yang merupakan salah satu produk pembiayaan yang cepat dan praktis
digandrungi sebagian besar pedagang di pasar. Pelayanan jemput angsuran yang diberikan pada produk
ini sangat memudahkan nasabah yang kesehariannya bekerja sebahagai pedagang di pasar yang harus
tetap bekerja melayani pembeli seharian. Dari faktor itulah masayarakat merasa produk yang
ditawarkan Bank Dinar bisa diterima dan pas untuk digunakan. Penelitian ini menunjukkan terdapat
bentuk beberapa alasan atau faktor keputusan yang bisa dijadikan acuan nasabah untuk memilih
menggunakan Bank Syariah di Kota Mataram. Seperti perbedaan kondisi atau kebutuhan yang sedang
dihadapi, maka kecendrungan masyarakat akan memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Terlebih jika sudah berpengaruh pada pendapatan, pendidikan, pekerjaan dan segi vital lainnya.
Nasabah non muslim bertindak sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi, memilih suatu produk
berdasarkan analisis pribadi mereka. Lembaga tersebut dalam hal ini Bank Dinar yang mampu
mengambil peluang dengan mendatangi pasar, sekolah maupun tempat lainnya yang dirasa mempunyai
peluang untuk memasarkan produknya. Kemudian inovasi terkini yang dimana tidak cukup dengan
marketing langsung maka memilih terobosan lain dengan aktif promosi melalui media sosial. Maka
terdapat kemungkinan Bank Syariah tersebut dijangkau oleh masyarakat luas. Dalam islam, kegiatan
ini disebut muamalah. Dimana hubungan antara perbankan dan nasabah dilandasi dengan konsep
interaksi antar sesama atau hablumminannas. Hubungan antar sesama ini dibangun dengan pendekatan
langsung atau silaturahmi antara pihak bank dengan calon nasabah. Silaturahmi ini bertujuan
mengenalkan lebih dekan tentang Bank Dinar serta produk-produk yang ada di dalamnya. Dengan
melibatkan secara langsung melalui silaturahmi maka calon nasabah merasa lebih dihargai dan juga
dipentingkan. Tidak heran dengan silaturahmi langsung tingkat penolakan calon nasabah sekitar 30%
jadi cukup untuk bisa menarik nasabah dengan pendekatan tersebut. Baiknya hubungan antar nasabah
dengan pihak bank akan memberi kenyamanan didukung pula dengan pelayanan-pelayanan yang
diberikan. Pelayanan tersebut seperti, adanya setor dan jemput tabungan juga angsuran, pelayanan
mendampingi nasabah yang ingin melakukan take over dan pelayanan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, A. G. (2008). Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan
Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional. La_Riba, 2(2), 159172. Google Scholar
Anton, W. A. (1997). Strategi Untuk Memberikan Pelayanan Bermutu. Jakarta: Bina Aksara. Google
Scholar
Apriliani, L., & Ferdinand, A. T. (2015). FaktorFaktor Yang Mempengaruhi Keunggulan Bersaing
Dalam Upaya Meningkatkan Market Share. Diponegoro Journal Of Management, 4153. Google
Scholar
Fadla, A. (2016). Pelayanan pada PT. Pos Indonesia Pekanbaru Menurut Perspektif Ekonomi Islam
[Skripsi]. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Google Scholar
Vol 1 No 4, 2023
[ Keputusan Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri Kota Mataram]
172
http://hawalah.staiku.ac.id|Vera Ratnisa Dangin, Akhmad Jufri, Busani
Hasibuan, H. M. S. P. (2006). Dasar-dasar Perbankan. Bumi Aksara. Google Scholar
Ibrahim, I. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif : Panduan Penelitian beserta Contoh Proposal
Kualitatif (2nd ed.). Alfabeta. Google Scholar
Kasmir. (2015). Pemasaran Bank. Kencana. Google Scholar
Kementerian Agama RI. (2014). Al-Qur’anul Karim, Alqur’an Terjemah Dilengkapi Tema Penjelas
Kandungan Ayat. CV Darus Sunnah. Google Scholar
Kurniawan, A. T., & Indriani, F. (2023). Analysis of Factors Influencing Shopee E-Commerce Purchase
Decisions. Return: Study of Management, Economic and Bussines, 2(03), 288296. Google
Scholar
Miru, A. (2004). Hukum perlindungan konsumen. Google Scholar
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (Revisi). PT. Remaja Rosda Karya. Google
Scholar
Muhammad. (2013). Penghantar Akuntansi Syariah (2nd ed.). PT. Gramedia Pustaka. Google Scholar
OJK. (2019). Statistik Perbankan Syariah. Otoritas Jasa Keuangan.
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-
syariah/Default.aspx Google Scholar
Sugiarto, E. (1999). Psikologi pelayanan dalam industri jasa. Gramedia Pustaka Utama. Google
Scholar
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif, dan R&D (6th ed.). Alfabeta. Google
Scholar
Yodo, S. (2016). Perlindungan Hak Paten (Studi Komparatif Lingkup Perlindungan di Berbagai
Negara). Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 697714. Google Scholar
Copyright holders:
Sahri Vera Ratnisa Sari Dangin, Akhmad Jufri, Busaini
(2023)
First publication right:
Hawalah Kajian Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Bisnis
This article is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International