!!!!!
186
http://hawalah.staiku.ac.id|Baiq Rona Febriana, Akhmad Jufri, Moh Huzaini
Volume 1, Number 4, June 2023
e-ISSN: 2963-301x and p-ISSN: 2963-3435
!
EFEKTIVITAS ZAKAT PRODUKTIF PROGRAM TASTURA
SEJAHTERA BAZNAS KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Baiq Rona Febriana
1*
, Akhmad Jufri
2
, Moh. Huzaini
3
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mataram, Kota Mataram Indonesia
1,2,3
KATA KUNCI
Efektivitas;
Zakat produktif;
Program Tastura
Sejahtera
KEYWORDS
Effectiveness;
Zakat productive;
Prosperous Tastura
Program
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan efektivitas zakat produktif pada
program Tastura Sejahtera BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah. Penelitian ini
termasuk dalam penelitian kualitatif dengan metode ekspalantif. Terdapat tiga jenis
informan dalam penelitian ini, yaitu informan utama, informan kunci dan informan
tambahan. Penentuan informan menggunakan teknik purposive dan snowball serta
peneliti berperan sebagai instrument kunci dari tahap awal sampai akhir. Teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara mendalam dan triangulasi
agar informasi yang didapat lebih teruji keabsahannya. Berdasarkan hasil penelitian
lapangan, peneliti menemukan bahwa zakat produktif yang di distribusikan melalui
program Tastura Sejahtera BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah belum efektif.
Hal ini dibuktikan dengan penentuan mustahik penerima bantuan zakat produktif
belum sesuai dengan kriteria, besaran zakat produktif yang diberikan tidak sesuai
dengan kebutuhan mustahik sehingga pendapatan mustahik sulit untuk mengalami
peningkatan.
ABSTRACT
The purpose of this study is to explain the effectiveness of productive zakat in the
Tastura Sejahtera BAZNAS program in Central Lombok Regency. This research is
included in qualitative research with expalnative methods. There are three types of
informants in this study, namely main informants, key informants and additional
informants. Informant determination using purposive and snowball techniques and
researchers act as key instruments from the beginning to the end. Data collection
techniques use observation, in-depth interviews and triangulation so that the
information obtained is more validly tested. Based on the results of field research,
researchers found that productive zakat distributed through the Tastura Sejahtera
BAZNAS program in Central Lombok Regency has not been effective. This is
evidenced by the determination of mustahik recipients of productive zakat assistance
has not been in accordance with the criteria, the amount of productive zakat given
is not in accordance with mustahik needs so that mustahik income is difficult to
increase.
PENDAHULUAN
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis,
dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan
umat. Sebagai sebuah ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun
islam yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadis Nabi, Sehingga keberadaannya
dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan
merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Di dalam al-Qur’an terdapat dua puluh tujuh
ayat yang menyejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata
(Hafidhuddin, 2002). Di dalam al-Qur’an terdapat pula berbagai ayat yang memuji orang-orang
yang secara sungguh-sungguh menunaikannya, dan sebaliknya memberikan ancaman bagi orang
yang sengaja meninggalkan. Karena itu, khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bertekad memerangi
orang-orang yang shalat, tetapi tidak mau mengeluarkan zakat. Ketegasan sikap ini menunjukkan
bahwa perbuatan meninggalkan zakat adalah suatu kedurhakaan dan jika hal ini dibiarkan, maka
akan memunculkan berbagai kedurhakaan dan kemaksiatan lain.
[ Efektivitas Zakat Produktif Program Tastura Sejahtera BAZNAS
Kabupaten Lombok Tengah]
Vol 1 No 4, 2023
Baiq Rona Febriana, Akhmad Jufri, Moh Huzaini | http://hawalah.staiku.ac.id
Penyaluran/pendistribusian zakat harus sampai kepada delapan kelompok yang telah
disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 60 walaupun dalam perkembangannya mengalami
perluasan makna karena menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi modern tetapi
tidak boleh terlepas dari batasan ayat tersebut. Akan tetapi, dalam penyaluran tidak wajib
diberikan pada seluruh golongan tersebut.
Organisasi dan tata kerja pengelolaan zakat di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan berlakunya UU 23 Tahun
2011, maka secara resmi zakat menjadi urusan negara yang dikelola sesuai dengan syariah. Selain
itu, peraturan perundang-undangan juga menyatakan bahwa BAZNAS sebagai lembaga negara
nonstruktural yang bertanggung-jawab secara langsung kepada Presiden. Undang-undang Nomor
23 Tahun 2011 secara spesifik mengamanatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai
pelaksana utama dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah melalui program tastura sejahtera melakukan
pendistribusian dana zakat produktif yaitu dengan memberikan modal usaha pada pedagang
bakulan. Pola pendistribusian pada program Tastura Sejahtera BAZNAS Kabupaten Lombok
Tengah yakni berupa pemberian modal usaha diawali dengan melakukan survei mustahik yang
telah mengajukan permohonan ke BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah. Tim Surveyor
melaporkan hasil survei apakah mustahik tersebut layak/tidak untuk diberikan modal usaha.
Kriteria layak/ tidaknya belum ada kriteria secara tertulis sehingga dalam hal ini yang paling
penting adalah apakah benar mustahik memiliki usaha bakulan/tidak bukan pada kemungkinan
pengembangan usaha atau pencapaian kesejahteraan mustahik. Setelah disurvei, surveyor akan
memberikan laporan hasil survei kepada bidang pendistribusian BAZNAS Kabupaten Lombok
Tengah. Jika mustahik masuk kategori layak menerima bantuan maka akan diberikan modal usaha
tahap I sebesar Rp.500.000-/ orang. Jumlah dana diberikan secara merata, tanpa memperhatikan
jenis usaha mustahik dan berapa sebenarnya modal yang dibutuhkan oleh mustahik. Pemberian
modal usaha secara merata ini akan menyebabkan mustahik sulit untuk melakukan
pengembangan pada usahanya karena jumlah dana yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan
modal masing-masing mustahik. Jika jumlah dana yang diberikan merata maka hal ini akan
berdampak pada pendapatan mustahik (Shobah & Rifai, 2020).
Penelitian Suri (Suri, 2021) menunjukkan bahwa pendistribusian dana zakat produktif
belum efektif karena adanya kendala eksternal seperti pandemi Covid-19. hal ini dibuktikan
dengan jumlah penerima manfaat yang berjumlah 16 orang hanya 2 orang yang masih bertahan.
Tanjung (Sundari Tanjung, 2019) mendapatkan hasil penelitian bahwa zakat produktif dan
pertumbuhan usaha mikro berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan mustahik. Sedangkan
penelitian syahriza (Riza, 2021) menunjukkan bahwa distribusi zakat produktif dapat
meningkatkan kesejahteraan mustahik, ini dibuktikan dengan meningkatnya pendapatan delapan
dari tiga belas orang mustahik secara keseluruhan. Hawari dan Zen (2020) mendapatkan hasil
penelitian bahwa pengelolaan dana zakat sudah cukup baik dan bisa meningkatkan kesejahteraan
mustahik (Hawari & Zen, 2020). Khairina (2021) yang mengatakan bahwa penghimpunan dan
pendistribusian zakat sudah dilakukan dengan baik dan selalu mengawasi perkembangan usaha
mustahik (Khairina, 2021). Terakhir dari Indriati dan Fahrullah (2019) menyatakan bahwa
pemberian modal usaha diberikan secara individu maupun kelompok sedangkan indikator
efektivitas hanya indikator ketepatan sasaran saja yang sudah efektif (Indriati & Fahrullah,
2019).
Berdasarkan beberapa penelitian di atas maka dapat disimpulkan bahwa zakat produktif
dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mustahik. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk
menjelaskan efektivitas zakat produktif program Tastura Sejahtera BAZNAS Kabupaten Lombok
Tengah.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif dengan metode eksplanatif yang
bertujuan menjelasakan efektivitas zakat produktid program Tastura Sejahtera BAZNAS
Vol 1 No 4, 2023
[ Efektivitas Zakat Produktif Program Tastura Sejahtera BAZNAS
Kabupaten Lombok Tengah]
188
http://hawalah.staiku.ac.id|Baiq Rona Febriana, Akhmad Jufri, Moh Huzaini
Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Terdapat tiga jenis informan
yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu informan utama, informan kunci dan informan
tambahan dengan total 9 informan. Penentuan informan menggunakan dua teknik, yaitu teknik
purposive dan snowball serta peneliti hadir secara langsung dalam penelitian yang berperan
sebagai instrument kunci dari tahap awal sampai akhir dengan membawa alat bantu smartphone
dan daftar pertanyaan (Moleong, 2018). Untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, peneliti
melakukan observasi dan wawancara kepada seluruh informan (Ibrahim, 2018). Adapun teknis
analisis data yang digunakan adalah teknik model interaktif, yaitu berlangsung secara terus
menerus sampai tuntas, sehingga datanya jenuh (Sugiyono, 2018). Selain itu, untuk menguji
keabsahan informasi yang didapat, peneliti menggunakan teknis triangulasi agar keabsahan
informasi yang didapat lebih teruji.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Tempat Penelitian
Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu daerah tingkat II atau kabupaten yang berada
di pulau Lombok, provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota daerah ini ialah kecamatan Praya.
Kabupaten Lombok Tengah memiliki luas wilayah 1.208,39 km² dengan populasi sebanyak
1.059.324 jiwa pada tahun 2021. Kabupaten Lombok Tengah terletak pada posisi 82° 7' - 30'
Lintang Selatan dan 116° 10' - 116° 30' Bujur Timur, membujur mulai dari kaki Gunung
Rinjani di sebelah Utara hingga ke pesisir pantai Kuta di sebelah Selatan dengan beberapa pulau
kecil yang ada disekitarnya. Adapun kondisi geografis Kabupaten Lombok Tengah cukup
bervariasi yang terdiri atas perbukitan yang daerahnya termasuk dalam kawasan Gunung Rinjani
yang terletak di tengah-tengah Pulau Lombok. Peneliti memfokuskan lokasi penelitian yakni di
Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di kota praya Kabupaten
Lombok Tengah Rinjani No 16 Praya.
Zakat Produktif Program Tastura Sejahtera BAZNAS Kabupaten Lombok
Tengah
Salah satu fungsi dari zakat adalah untuk menciptakan kesejahteraan sosial dengan
mewujudkan keadilan yang merata diseluruh kalangan umat atau masyarakat. Zakat diharapkan
dapat membantu untuk mengetaskan kemsikinan dan mengurangi kesenjangan pendapatan
masyarakat. Kewajiban membayar zakat dan penyalurannya dilaksanakan secara optimal tidak
hanya memberi mandat keagamaan, melainkan juga dapat memberikan pengaruh yang besar
terhadap pendapatan bagi seluruh umat Islam (Afif & Oktiadi, 2018).
Pendistribusian zakat di BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah dilakukan melalui lima
program yakni Program Tastura Peduli, Tastura Sejahtera, Tastura Sehat, Tastura Cerdas dan
Tastura Iman dan Takwa. Salah satu cara pengelolaan dana zakat yakni dengan melakukan
pendistribusian dana zakat produktif. Dana zakat produktif didistribusikan kepada masyarakat
yang membutuhkan dan mampu mengelola dana tersebut untuk usaha atau kegiatan produktif.
Dengan demikian, dana zakat yang diberikan tidak hanya untuk dikonsumsi ketika diterima,
melainkan dikelola secara produktif sehingga mampu menambah nilai guna dari dana zakat
produktif tersebut. Program Tastura Sejahtera sebagai salah satu program unggulan BAZNAS
Kabupaten Lombok Tengah sudah dilaksanakan sejak tahun 2016 hingga saat ini.
Penentuan Mustahik
Penentuan mustahik penerima zakat tentunya tidak terlepas dari 8 asnaf yang sudah
ditentukan. Allah berfirman pada surat at-taubah ayat 60:
إ
ِ
َ
ٱ
َ
َ
ٰ
ُ
ِ
ْ
ُ
َ
َ
ا
ٓ
ء
ِ
و
َ
ٱ
ْ
َ
َ
ٰ
ِ
ﯿ
ِ
و
َ
ٱ
ْ
َ
ٰ
ِ
ِ
ﯿ
َ
َ
َ
ﯿ
ْ
َ
و
َ
ٱ
ْ
ُ
َ
َ
ِ
ُ
ُ
ُ
ُ
ْ
و
َ
ِ
ٱ
ّ
ِ
َ
ب
ِ
و
َ
ٱ
ْ
َ
ٰ
ِ
ِ
ﯿ
َ
و
َ
ِ
َ
ِ
ﯿ
ِ
ٱO
ِ
و
َ
ٱ
ْ
ِ
ٱ
ِ
ﯿ
ِ
ۖ
َ
ِ
َ
ً
ّ
ِ
َ
ٱO
ِ
ۗ و
َ
ٱO
ُ
َ
ِ
ﯿ
ٌ
َ
ِ
ﯿ
ٌ
Artinya: Sesunggu32hnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
[ Efektivitas Zakat Produktif Program Tastura Sejahtera BAZNAS
Kabupaten Lombok Tengah]
Vol 1 No 4, 2023
Baiq Rona Febriana, Akhmad Jufri, Moh Huzaini | http://hawalah.staiku.ac.id
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka
yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Kementerian Agama RI, 2021, p. 197).
Program Tastura Sejahtera mustahik yang diberikan bantuan modal usaha adalah mustahik
yang memiliki usaha kecil/bakulan dan masuk kategori miskin. Dalam menentukan mustahik
penerima bantuan modal usha BAZNAS kabupaten Lombok Tengah harus memiliki kriteria
secara jelas dan tertulis. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemberian bantuan yang tidak tepat
sasaran. Akan tetapi sampai saat ini kriteria mustahik penerima zakat produktif belum jelas dan
tidak tertulis. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilakukan oleh mustahik untuk
menerima bantuan zakat produktif yakni mustahik yang memiliki usaha bukan baru mendirikan
usaha, harus mengajukan permohonan ke BAZNAS, dan melengkapi persyaratan administrasi.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi yakni identitas diri dan identitas usaha seperti
KTP/KK, surat keterangan memiliki usaha, surat keterangan miskin dan foto usaha yang sedang
dijalani oleh mustahik (Ansori, 2018; Kementerian Agama, 2017).
BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah hanya menentukan kriteria mustahik penerima
bantuan modal usaha ini yakni mustahik yang masuk kategori miskin, memiliki usaha dan
membutuhkan modal dibawah Rp.1.000.000,-. Modal usaha ini diberikan secara merata tanpa
memperhatikan jenis usaha dan kebutuhan modal dari masing-masing mustahik.
Besaran Zakat
BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah hadir dalam rangka membantu masyarakat untuk
menyalurkan dana zakat kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Dalam hal ini BAZNAS
Kabupaten Lombok Tengah membantu para pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya
dari zakat yang terhimpun. Dalam pengelolaan zakat, BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah
menggunakan beberapa fungsi yaitu: penghimpunan, penyaluran dan pendayagunaan (Cahya,
2020). Penghimpunan dana berasal dari ASN, masyarakat dan dana dari BAZNAS Provinsi NTB.
Sedangkan penyaluran dana menggunakan dua cara yaitu bersifat konsumtif dan bersifat
produktif dan didistribusikan melalui program-program yang sudah dibentuk oleh BAZNAS
Kabupaten Lombok Tengah. BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah mulai menyalurkan dana
zakat secara produktif sejak tahun 2017 akan tetapi belum maksimal dilakukan. BAZNAS
Kabupaten Lombok Tengah aktif mendistribusikan zakat produktif mulai tahun 2018. Tujuan dari
zakat yang disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi mustahik melalui bantuan modal usaha
dengan syarat telah memenuhi persyaratan ataupun kriteria yang telah dibuat oleh pihak
BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah yaitu keadaan ekonomi penerima bantuan harus menengah
kebawah dan benar-benar membutuhkan bantuan modal usaha guna meningkatkan pendapatan
para mustahik, mempunyai semangat usaha, memiliki karakter yang baik dan usaha yang diijalani
adalah usaha yang halal.
Zakat produktif yang didistribusikan oleh BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah diberikan
dalam bentuk modal usaha yang diberikan secara resmi tanpa ada tuntutan untuk mengembalikan
dana tersebut kepada BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah. BAZNAS Kabupaten Lombok
Tengah memberikan bantuan modal usaha kepada mustahik secara bertahap. Tahap I diberikan
sebesar Rp.500.000,-, tahap kedua diberikan Rp.1.000.000,-, dan tahap ketiga diberikan sebesar
Rp.2.500.000,-. Akan tetapi dalam pelaksanaanya tahap ketiga hanya diberikan sebesar
RP.1.000.000,-.
Peningkatan Pendapatan Mustahik
BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah melakukan pendistribusian zakat produktif dalam
bentuk kreatif yakni pemberian modal usaha kepada mustahik yang mempunyai usaha
kecil/bakulan (Damayanti et al., 2018). Ada 4 orang mustahik penerima bantuan modal usaha
yang sudah diwawancarai. 4 (empat) orang mustahik tersebut memiliki usaha yang berbeda serta
Vol 1 No 4, 2023
[ Efektivitas Zakat Produktif Program Tastura Sejahtera BAZNAS
Kabupaten Lombok Tengah]
190
http://hawalah.staiku.ac.id|Baiq Rona Febriana, Akhmad Jufri, Moh Huzaini
2 orang penerima bantuan modal tahap ke-3, 1 orang penerima modal tahap ke-2 dan 1 orang
penerima modal tahap ke-1.
Table 1
Pendapatan mustahik sebelum dan sesudah menerima bantuan dana zakat produktif
No
Nama
Jumlah Dana Yang
Diterima
Pendapatan
Sebelum
Pendapatan
Sesudah
Keterangan
1
EL
Rp.1.000.000,- (Tahap 2)
Rp.100.000,- s/d
Rp.200.000,-
Rp.300.000,- s/d
Rp.500.000,-
Rutin
2
SY
Rp.500.000,-(Tahap 1)
Rp.2.000.000,-
s/d
Rp.4.000.000,-
Rp.2.000.000,-
s/d
Rp.4.000.000,-
Tidak Rutin
3
BD
Rp.1.000.000,- (Tahap 2)
Rp.300.000,- s/d
Rp.500.000,-
Rp.700.000,- s/d
Rp.1.000.000,-
Rutin
4
BF
Rp.1.000.000,- (Tahap 2)
Rp.400.000,- s/d
Rp.1.000.000,-
Rp.400.000,- s/d
Rp.1.000.000,-
Tidak Rutin
Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa EL dan BD pendapatannya meningkat
setelah mendapatkan bantuan dana zakat produktif dari BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah
sedangkan SY dan BF bantuan dana zakat produktif yang diterima tidak berpengaruh sama sekali
pada pendapatannya. Hal ini disebabkan oleh usaha yang dijalankan oleh SY dan BF ditentukan
oleh jumlah pesanan dari konsumen.
KESIMPULAN
Zakat Produktif program Tastura Sejahtera BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah belum
efektif. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya aturan yang jelas dan tertulis tentang kriteria
mustahik penerima bantuan zakat produktif, besaran zakat yang diberikan kepada mustahik belum
sesuai dengan modal yang dibutuhkan mustahik dan dari 4 (empat) orang mustahik 2 (dua)
diantaranya bertambah pendapatannya ketika mendapatkan bantuan modal usaha tahap ke-2.
Sedangkan 2 (dua) lainnya pendapatan sebelum dan sesudah mendapatkan bantuan dana zakat
produktif tidak terjadi perubahan sama sekali.
DAFTAR PUSTAKA
Afif, M., & Oktiadi, S. (2018). Efektifitas distribusi dana zakat produktif dan kekuatan serta
kelemahannya pada baznas magelang. Islamic Economics Journal, 4(2), 133. Google
Scholar
Ansori, T. (2018). Pengelolaan dana zakat produktif untuk pemberdayaan mustahik pada Lazisnu
Ponorogo. Muslim Heritage, 3(1), 177196. Google Scholar
Cahya, I. A. N. (2020). Peran Pendayagunaan Zakat Produktif terhadap Kesejahteraan
Mustahik. Sultan Agung Fundamental Research Journal, 1 (1), 1. Google Scholar
Damayanti, M. D., Nurhasanah, N., & Eprianti, N. (2018). Efektivitas Program Ekonomi
Produktif Terhadap Upaya Pembentukan Mustahik Menjadi Muzakki. Prosiding Hukum
Ekonomi Syariah, 10121017. Google Scholar
Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam perekonomian modern. Gema insani. Google Scholar
Hawari, M. D., & Zen, M. (2020). Pengelolaan Zakat Produktif Dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Umat. Jurnal Manajemen Dakwah, 8(1). Google Scholar
[ Efektivitas Zakat Produktif Program Tastura Sejahtera BAZNAS
Kabupaten Lombok Tengah]
Vol 1 No 4, 2023
Baiq Rona Febriana, Akhmad Jufri, Moh Huzaini | http://hawalah.staiku.ac.id
Ibrahim, I. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif: Panduan Penelitian beserta Contoh
Proposal Kualitatif (2nd ed.). Alfabeta. Google Scholar
Indriati, C., & Fahrullah, A. (2019). Efektifitas Pendayagunaan Zakat Produktif Pada
Pemberdayaan Ekonomi di BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Jurnal Ekonomi Islam, 2(3),
148155. Google Scholar
Kementerian Agama, R. I. (2017). Kompilasi Peraturan Perundang-undangan Zakat Nasional.
Jakarta: Dijen Bimas Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat. Google Scholar
Kementerian Agama RI. (2021). Al-Qur’anul Karim, Alqur’an Terjemah Dilengkapi Tema
Penjelas Kandungan Ayat. CV Darus Sunnah. Google Scholar
Khairina, N. (2021). Analisis pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk meningkatkan
ekonomi duafa (Studi kasus di lembaga amil zakat nurul hayat cabang Medan). AT-
TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 160184. Google Scholar
Moleong, L. J. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Cetakan Ke-37. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya. Google Scholar
Riza, M. S. (2021). Analisis Efektivitas Distribusi Zakat Produktif Dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Mustahik (Studi Kantor Cabang Rumah Zakat Sumatera Utara). AT-
TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 137. Google Scholar
Shobah, A. N., & Rifai, F. Y. A. (2020). Konsep Ekonomi Islam dalam Peningkatan
Kesejahteraan Mustahiq Melalui Zakat Produktif (BAZNAS) Kabupaten Purworejo. Jurnal
Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 521528. Google Scholar
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif, dan R&D (6th ed.). Alfabeta. Google
Scholar
Sundari Tanjung, D. (2019). Pengaruh Zakat Produktif Baznas Kota Medan Terhadap
Pertumbuhan Usaha Dan Kesejahteraan Mustahik Di Kecamatan Medan Timur. AT-
TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 4(2), 349. Google Scholar
Suri, A. (2021). Efektifitas Distribusi Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Mustahik (Studi Kasus Pada BAZNAS Propinsi Sumatera Utara). AT-TAWASSUTH: Jurnal
Ekonomi Islam, 6(1), 153. Google Scholar
Copyright holders:
Baiq Rona Febriana, Akhmad Jufri, Moh Huzaini (2023)
First publication right:
Hawalah – Kajian Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Bisnis
This article is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International