[ Efektivitas Zakat Produktif Program Tastura Sejahtera BAZNAS
Kabupaten Lombok Tengah]
Baiq Rona Febriana, Akhmad Jufri, Moh Huzaini | http://hawalah.staiku.ac.id
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka
yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Kementerian Agama RI, 2021, p. 197).
Program Tastura Sejahtera mustahik yang diberikan bantuan modal usaha adalah mustahik
yang memiliki usaha kecil/bakulan dan masuk kategori miskin. Dalam menentukan mustahik
penerima bantuan modal usha BAZNAS kabupaten Lombok Tengah harus memiliki kriteria
secara jelas dan tertulis. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemberian bantuan yang tidak tepat
sasaran. Akan tetapi sampai saat ini kriteria mustahik penerima zakat produktif belum jelas dan
tidak tertulis. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilakukan oleh mustahik untuk
menerima bantuan zakat produktif yakni mustahik yang memiliki usaha bukan baru mendirikan
usaha, harus mengajukan permohonan ke BAZNAS, dan melengkapi persyaratan administrasi.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi yakni identitas diri dan identitas usaha seperti
KTP/KK, surat keterangan memiliki usaha, surat keterangan miskin dan foto usaha yang sedang
dijalani oleh mustahik (Ansori, 2018; Kementerian Agama, 2017).
BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah hanya menentukan kriteria mustahik penerima
bantuan modal usaha ini yakni mustahik yang masuk kategori miskin, memiliki usaha dan
membutuhkan modal dibawah Rp.1.000.000,-. Modal usaha ini diberikan secara merata tanpa
memperhatikan jenis usaha dan kebutuhan modal dari masing-masing mustahik.
Besaran Zakat
BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah hadir dalam rangka membantu masyarakat untuk
menyalurkan dana zakat kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Dalam hal ini BAZNAS
Kabupaten Lombok Tengah membantu para pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya
dari zakat yang terhimpun. Dalam pengelolaan zakat, BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah
menggunakan beberapa fungsi yaitu: penghimpunan, penyaluran dan pendayagunaan (Cahya,
2020). Penghimpunan dana berasal dari ASN, masyarakat dan dana dari BAZNAS Provinsi NTB.
Sedangkan penyaluran dana menggunakan dua cara yaitu bersifat konsumtif dan bersifat
produktif dan didistribusikan melalui program-program yang sudah dibentuk oleh BAZNAS
Kabupaten Lombok Tengah. BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah mulai menyalurkan dana
zakat secara produktif sejak tahun 2017 akan tetapi belum maksimal dilakukan. BAZNAS
Kabupaten Lombok Tengah aktif mendistribusikan zakat produktif mulai tahun 2018. Tujuan dari
zakat yang disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi mustahik melalui bantuan modal usaha
dengan syarat telah memenuhi persyaratan ataupun kriteria yang telah dibuat oleh pihak
BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah yaitu keadaan ekonomi penerima bantuan harus menengah
kebawah dan benar-benar membutuhkan bantuan modal usaha guna meningkatkan pendapatan
para mustahik, mempunyai semangat usaha, memiliki karakter yang baik dan usaha yang diijalani
adalah usaha yang halal.
Zakat produktif yang didistribusikan oleh BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah diberikan
dalam bentuk modal usaha yang diberikan secara resmi tanpa ada tuntutan untuk mengembalikan
dana tersebut kepada BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah. BAZNAS Kabupaten Lombok
Tengah memberikan bantuan modal usaha kepada mustahik secara bertahap. Tahap I diberikan
sebesar Rp.500.000,-, tahap kedua diberikan Rp.1.000.000,-, dan tahap ketiga diberikan sebesar
Rp.2.500.000,-. Akan tetapi dalam pelaksanaanya tahap ketiga hanya diberikan sebesar
RP.1.000.000,-.
Peningkatan Pendapatan Mustahik
BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah melakukan pendistribusian zakat produktif dalam
bentuk kreatif yakni pemberian modal usaha kepada mustahik yang mempunyai usaha
kecil/bakulan (Damayanti et al., 2018). Ada 4 orang mustahik penerima bantuan modal usaha
yang sudah diwawancarai. 4 (empat) orang mustahik tersebut memiliki usaha yang berbeda serta