masyarakat
(Kuncoro, 2001).
Pada zaman Rasulullah SAW, dalam hal mengelolah zakat tercatat bahwa Rasulullah SAW
membentuk baitul maal yang dimanfaatkan sebagai lembaga pengumpulan dan pendistribusi zakat
dimana amil tercatat sebagai pegawainya dalam lembaga tersebut, zakat wajib dikumpulkan bagi
orang yang sudah mencapai syarat dan ketentuan yang berlaku. Rasulullah SAW sebagai kepala
Negara memimpin langsung pengelolaan zakat baik dalam hal pengumpulan dana zakat maupun
pendistribusiannya. Pada saat periode Madinah Rasulullah Saw kemudian melakukan
pembangunan dalam semua bidang, bukan hanya terpokus pada bidang aqidah dan akhlaq, namum
juga melakukan pembangunan dibidang mua‟amalat dengan cakupan yang sangat luas dan
bersifat menyeluruh. Termasuk bangunan ekonomi yang menjadi salah satu tulang punggung
terhadap pembangunan umat Islam bahkan juga pada umat manusia secara menyeluruh.
Kesejahteraan menjadi satu hal yang sulit didapatkan di Negara-negara berkembang
khususnya di Indonesia, masih banyak masyarakat Indonesia yang merasakan kemiskinan dan
penderitaan yang belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, selain dari kemiskinan
tersebut, hal yang masih sering dijumpai ditengah masyarakat adalah masalah pengangguran yang
mana banyak anggota masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan (Hadi & Allah, 2019).
Permasalahan tersebut apabila tidak dikelolah dengan baik secara bersama-sama antara pihak
pemerintah ataupun dari lembaga-lembaga islam pastinya akan meningkatkan jumlah fakir dan
miskin yang ada diindonesia . Kesejahteraan adalah satu dambaan dan impian semua manusia
yang ada di muka bumi ini pastinya, semua orang tua berharapkan kesejahteraan untuk
anak-anak dan keluarganya, baik itu kesejahteraan dari segi materi maupun kesejahteraan
yang sifatnya spiritual, dalam mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, para orang tua
selalu bekerja keras dan membanting tulang, mengerjakan apa saja demi memenuhi
kebutuhan hidup keluarganya, semua orang tua berusaha memberikan perlindungan dan
kenyamanan untuk keluarganya dari berbagai macam persoalan dan bahaya yang
menghadangnya (Sugiharto, 2007).
Menurut Al-Ghazali, bahwa sesungguhnya kesejahteraan dalam sebuah komponen
masyarakat tergantung terhadap pencarian dan pemeliharaan lima tujuan, yaitu agama,hidup atau
jiwa, keluarga atau keturunan, harta atau kekayaan dan akal. Menurutnya kebaikan dunia dan
akhirat adalah sebuah tujuan yang paling utama (Fitri, 2017).
Dalam meningkatkan kesejahteraan umat upaya yang dilakukan Islam sangat konsisten
dikarena Islam mempunyai konsep yang matang dan terukur yang mengatur program kesejahtera
ummat dengan dasar sifat saling tolong menolong dan juga gotong royong, yangmana masyarakat
yang miliki kelebihan harta mengeluarkan sebagian dari hartanya tersebut untuk yang saudaranya
yang tergolong orang miskin dan golongan lainnya. Tindakan mulia ini menunjukkan bahwa Islam
selalu berusaha melepaskan jeritan kemiskinan dan meningkatkan sejahterakan ummat. Upaya
mengeluarkan sedikit harta tersebut dinamakan zakat, infak dan sedekah (ZIS). Sebagaimana
perintah Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-taubah/ 9 : 103 yang artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka,
dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui”.
Dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia mempunyai potensi zakat yang sangat
besar. Dengan pengelolaan yang yang baik, Badan Amil Zakat Nasional memprediksikan potensi
zakat nasional tahun 2015 mencapai Rp 286 triliun (2,4% dari PDB 2015). Dan Jika menggunakan
potensi zakat 3,4% dari PDB, adapun potensi zakat nasional tahun 2016 sekitar Rp 442 triliun.
Dengan potensi yang besar tersebut, beberapa pejabat publik berencana untuk menggali potensi
zakat terseb ut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membantu meringankan
pengeluaran anggaran publik. adapun,ketika kita menggunakan potensi zakat 1,7% dari PDB,