Ridwanto| http://hawalah.staiku.ac.id
41
PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF SEBAGAI INSTRUMEN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMAT
(STUDI KASUS: WAHDAH INSPIRASI ZAKAT KOTA MAKASSAR)
Ridwanto
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
tor643109@gmail.com
KATA KUNCI
Zakat Produktif;
Kesejahteraan Umat;
WIZ Makassar
KEYWORDS
Productive Zakat;
The well-being of the
People; WIZ
Makassar
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran lembaga Wahdah
Inspirasi Zakat Kota Makassar dalam meningkatan kesejahteran umat melalui dana
zakat produktif yang disalurkan kepada masyarakat yang dianggap kurang mampu.
Selain itu, penelitian ini juga ingin mengetahui bagaimana pengelolaan dari zakat
produktif itu sendiri di Lembaga Wahdah Inspirasi Zakat Kota Makassar dalam
meningkatkan perekonomian umat. Jenis penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan sosiologi, sumber data yang digunakan adalah data
primer dan sekunder, selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan
adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Uji keabsahan data
yang digunakan ialah metode triangulasi, reduksi data, penyajian data yang
selanjutnya melalukan penarikan kesimpulan, pengujian keabsahan data dengan
melakukan metode triangulasi teknik dan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwasanya dana zakat produktif telah disalurkan kepada penerima
manfaat (mustahik) berupa modal usaha dan bantuan lainnya. Penerima manfaat
sudah merasa terbantu dengan apa yang diberikan oleh pihak Lembaga Wahdah
Inspirasi Zakat, akan tetapi dalam hal pengelolaannya dinilai tidak efektif dalam
menyalurkan dana zakat produktif karena bantuan yang diberikan masih tergolong
sedikit dan jumlah penerima bantuan setiap tahunnya hampir tidak bertambah,
selain itu juga belum ada mustahik yang mampu menjadi muzakki baru.
ABSTRACT
This study aims to find out how the role of the Wahdah Inspiration Zakat institution
in Makassar City in improving the welfare of the people through productive zakat
funds distributed to people who are considered underprivileged. In addition, this
study also wants to know how the management of productive zakat itself at the
Makassar City Wahdah Inspiration Zakat Institute in improving the economy of
the people. This type of research uses qualitative methods with a sociological
approach, the data sources used are primary and secondary data, then the data
collection methods used are observation, interviews, documentation, and
literature. The validity test of the data used is the method of triangulation, data
reduction, presentation of data which then draws conclusions, testing the validity
of data by conducting methods of triangulation techniques and triangulation of
sources. The results of this study show that productive zakat funds have been
distributed to beneficiaries (mustahik) in the form of business capital and other
assistance. Beneficiaries have felt helped by what is given by the Wahdah
Inspiration Zakat Institute, but in terms of its management, it is considered
ineffective in distributing productive zakat funds because the assistance provided
is still relatively small and the number of beneficiaries each year has hardly
increased, besides that there is also no mustahik who is able to become a new
muzakki
.
Volume 2, Number 2, December 2023
e-ISSN: 2963-301x and p-ISSN: 2963-3435
Vol 2 No 2, 2023
[ Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Instrumen Peningkatan
Kesejahteraan Umat (Studi Kasus: Wahdah Inspirasi Zakat
Kota Makassar)]
42
http://hawalah.staiku.ac.id|Ridwanto
PENDAHULUAN
Dalam agama Islam, manusia diberikan dua tugas pokok, yakni sebagai„abdullah (hamba
Allah) dan juga sebagai khalifatullah fil ard, yaitu menjadi wakil Allah yang diberikan tugas di
muka bumi ini untuk saling memakmurkan satu sama lain. Dalam menjalankan kedua tugas
utamanya tersebut manusia sangat bergantung pada jalan yang dipilihnya. Pilihan itulah yang
menjadi jalan natinya untuk mempengaruhi potensi mana yang dioptimalkan. Sebagaimana firman
Allah yang terdapat dalam al-Quran bahwa Allah telah memberikan manusia dengan dua potensi,
yaitu potensi dalam hal kebaikan (at-taqwa) dan potensi dalam hal keburukan (al-fujuur) (Raharjo,
2010).
Tugas mulia yang diberikan kepada manusia di muka bumi ini yaitu kewajiban setiap
muslim dan muslimah untuk membayar zakat apabila syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi.
Adapun perintah Allah dalam membayar zakat salah satunya terdapat pada Al-Quran surat Al-
Baqarah/ 2 : 43 yang artinya:
“Dan solatlah kalian dan bayarlah zakatkalian serta rukuklah kalian bersama
orang-orang yang rukuk”
Zakat merupakan rukun islam yang ketiga dari lima rukun islam yang membentuk islam.
Zakat diartikan sebagai ibadah maliah ijtima‟iyyah yang memiliki kedudukan yang strategis
dalam menentukan peningkatan terhadap pembangunan kesejahteraan umat. Zakat bukan sekedar
hanya berfungsi sebagai suatu ibadah yang bersifat vertikal kepada Allah SWT. Akan tetapi zakat
juga memiliki fungsi yang lain yaitu sebagai wujud ibadah yang sifatnya horizontal dengan kata
lain zakat dapat dapat mempererat hubungan sesama manusia (hablumminannas)
(Pemerintah
Pusat, 1995). Pada dasarnya, zakat adalah suatu amalan ibadah yang berdimensikan sosial-
ekonomi dimana dalam praktek kerjanya, zakat difungsikan sebagai jembatan dalam membantu
para anggota masyarakat yang mengalami keterpurukan sosial-ekonomi. Zakat dapat menjadi
media yang membentuk anggota masyarakat untuk bekerjasama dan berperan aktif sebagai
penjamin perlindungan sosial terhadap masyarakat apabila dikelolah dengan baik dan
sebagaimana mestinya (Suta, 2000).
Zakat sebenarya bukan hanya sekedar sebagai pemenuhan kebutuhan mustahik, yang
utamanya tergolong fakir dan orang miskin, yang bersifat konsumtif dalam satu waktu singkat dan
sesaat saja, melainkan zakat mampu memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka
yang digolongkan fakir dan miskin tersebut, dengan cara menghapus ataupun meminimalkan
penyebab kehidupan mereka menjadi fakir dan menderita dengan program dan pengelolaan zakat
yang baik (Husnan & Pudjiastuti, 2004).
Pengelolaan yang baik bisa menjadikan zakat sebagai dana yang potensial yang dapat
digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat bagi seluruh masyarakat (UU No. 38 Tahun
1999). Adapun pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 38
tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat itu sendiri, dalam Bab III tepatnya pada pasal 6 dan pasal
7 menyatakan bahwa lembaga pengelolaan Zakat yang ada di Indonesia terdiri dari 2 bagian, yaitu:
Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Adapun harapan dari pembentukn
institusi zakat tersebut tentunya diharapkan untuk membantu pihak pemerintah dalam menghapus
kemiskinan di yang ada di Indonesia. Selanjutnya, undang undang Tentang Pengelolaan Zakat
yaitu UU No. 38 Tahun 1999 mengalami perbaikan dengan UU No.23 tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat. Setelah disahkannya UU Pengelolaan Zakat tersebut Indonesia sudah
memasuki tahap institusionalisasi pengelolaan zakat dalam wilayah formal kenegaraan, meskipun
masih dengan keteterbatasan. Dengan begitu lembaga pengelola zakat sudah mulai berkembang,
dalam hal ini termasuk pendirian lembaga zakat yang dikelola oleh pemerintah, BAZNAS (Badan
Amil Zakat Nasional), BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat)
yang dikelola organisasi masyarakat dengan pengelolaan yang lebih baik lagi dan sudah modernt.
Dengan diterbitkanya UU Zakat tersebut setidak-tidaknya telah memberikan dorongan dalam
upaya pembentukan organisasi pengelolaan zakat yang amanah, dan dipercaya dikalangan
Vol 2 No 2, 2023
Ridwanto | http://hawalah.staiku.ac.id
43
masyarakat
(Kuncoro, 2001).
Pada zaman Rasulullah SAW, dalam hal mengelolah zakat tercatat bahwa Rasulullah SAW
membentuk baitul maal yang dimanfaatkan sebagai lembaga pengumpulan dan pendistribusi zakat
dimana amil tercatat sebagai pegawainya dalam lembaga tersebut, zakat wajib dikumpulkan bagi
orang yang sudah mencapai syarat dan ketentuan yang berlaku. Rasulullah SAW sebagai kepala
Negara memimpin langsung pengelolaan zakat baik dalam hal pengumpulan dana zakat maupun
pendistribusiannya. Pada saat periode Madinah Rasulullah Saw kemudian melakukan
pembangunan dalam semua bidang, bukan hanya terpokus pada bidang aqidah dan akhlaq, namum
juga melakukan pembangunan dibidang mua‟amalat dengan cakupan yang sangat luas dan
bersifat menyeluruh. Termasuk bangunan ekonomi yang menjadi salah satu tulang punggung
terhadap pembangunan umat Islam bahkan juga pada umat manusia secara menyeluruh.
Kesejahteraan menjadi satu hal yang sulit didapatkan di Negara-negara berkembang
khususnya di Indonesia, masih banyak masyarakat Indonesia yang merasakan kemiskinan dan
penderitaan yang belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, selain dari kemiskinan
tersebut, hal yang masih sering dijumpai ditengah masyarakat adalah masalah pengangguran yang
mana banyak anggota masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan (Hadi & Allah, 2019).
Permasalahan tersebut apabila tidak dikelolah dengan baik secara bersama-sama antara pihak
pemerintah ataupun dari lembaga-lembaga islam pastinya akan meningkatkan jumlah fakir dan
miskin yang ada diindonesia . Kesejahteraan adalah satu dambaan dan impian semua manusia
yang ada di muka bumi ini pastinya, semua orang tua berharapkan kesejahteraan untuk
anak-anak dan keluarganya, baik itu kesejahteraan dari segi materi maupun kesejahteraan
yang sifatnya spiritual, dalam mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, para orang tua
selalu bekerja keras dan membanting tulang, mengerjakan apa saja demi memenuhi
kebutuhan hidup keluarganya, semua orang tua berusaha memberikan perlindungan dan
kenyamanan untuk keluarganya dari berbagai macam persoalan dan bahaya yang
menghadangnya (Sugiharto, 2007).
Menurut Al-Ghazali, bahwa sesungguhnya kesejahteraan dalam sebuah komponen
masyarakat tergantung terhadap pencarian dan pemeliharaan lima tujuan, yaitu agama,hidup atau
jiwa, keluarga atau keturunan, harta atau kekayaan dan akal. Menurutnya kebaikan dunia dan
akhirat adalah sebuah tujuan yang paling utama (Fitri, 2017).
Dalam meningkatkan kesejahteraan umat upaya yang dilakukan Islam sangat konsisten
dikarena Islam mempunyai konsep yang matang dan terukur yang mengatur program kesejahtera
ummat dengan dasar sifat saling tolong menolong dan juga gotong royong, yangmana masyarakat
yang miliki kelebihan harta mengeluarkan sebagian dari hartanya tersebut untuk yang saudaranya
yang tergolong orang miskin dan golongan lainnya. Tindakan mulia ini menunjukkan bahwa Islam
selalu berusaha melepaskan jeritan kemiskinan dan meningkatkan sejahterakan ummat. Upaya
mengeluarkan sedikit harta tersebut dinamakan zakat, infak dan sedekah (ZIS). Sebagaimana
perintah Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-taubah/ 9 : 103 yang artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka,
dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui”.
Dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia mempunyai potensi zakat yang sangat
besar. Dengan pengelolaan yang yang baik, Badan Amil Zakat Nasional memprediksikan potensi
zakat nasional tahun 2015 mencapai Rp 286 triliun (2,4% dari PDB 2015). Dan Jika menggunakan
potensi zakat 3,4% dari PDB, adapun potensi zakat nasional tahun 2016 sekitar Rp 442 triliun.
Dengan potensi yang besar tersebut, beberapa pejabat publik berencana untuk menggali potensi
zakat terseb ut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membantu meringankan
pengeluaran anggaran publik. adapun,ketika kita menggunakan potensi zakat 1,7% dari PDB,
Vol 2 No 2, 2023
[ Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Instrumen Peningkatan
Kesejahteraan Umat (Studi Kasus: Wahdah Inspirasi Zakat
Kota Makassar)]
44
http://hawalah.staiku.ac.id|Ridwanto
potensi zakat nasional 2016 “hanya” Rp 221 triliun. Dan ketika kita menggunakan potensi zakat
0,8% dari PDB, maka potensi zakat nasional 2016 “hanya” Rp 104 triliun. Dalam lima tahun
terakhir, pengumpulan zakat nasional tumbuh rata-rata sekitaran 20 persen per tahunnya. Pada
tahun 2016 diperkirakan pengumpulan zakat nasional mencapai sekitar Rp.4,4 triliun (Efendi,
2017).
Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 telah mengatur pengelolaan zakat secara
formal yaitu dalam pengelolaan zakat dibebankan kepada dua lembaga atau badan yaitu Badan
Amil Zakat (BAZ) dibawa arahan langsung pemerintah dan Lembaga Amil Zakat(LAZ) yang
dikelola oleh masyarakat sendiri. Adapun tujuan dari pengelolaan zakat secara formal menurut
UU No.23 Tahun2011 yaitu untuk: meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam hal
pengelolaan zakat, dan yang kedua adalah meningkatkan manfaat zakat untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan memberantas kemiskinan yang ada di Indonesia. Dari dua tujuan
tersebut jika dicermati dengan baik mengandung arti bahwa dengan potensi zakat yang sangat
besar maka perlunya peningkatan kualitas kelembagaan agar nantinya pengumpulan dan
pendistribusian zakat berjalan bagaimana mestinya (tepat sasaran) yang diharapkan mampu
meningkatkan kesejahteraan umat (Fitri, 2017).
Dari beberapa hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwasanya banyak pengaruh
yang positif dan signifikan antara zakat produktif dengan kesejahteraan para mustahik khususnya
golongan fakir dan miskin, dimana zakat poduktif sangat berperan dalam menumbuhkan dan
mengembangkan usaha mikro dan kesejahteraan ummat dan serta secara simultan terdapat
hubungan antara zakat produktif dan pertumbuhan usaha mikro terhadap kesejahteraan umat
khususnya golongan fakir dan miskin. Selain itu dengan zakat produktif ini dapat meningkatkan
keuntungan usaha para mustahik (Efendi, 2017).
Salah satu lembaga amil zakat yang berada di kota Makassar yaitu wahdah inspirasi zakat
kota makassar atau disingkat WIZ adalah sebuah lembaga di bawah naungan Ormas Wahdah
Islamiyah yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq, sedekah dari kaum
muslimin. Dana zakat yang dikelola WIZ telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi
dakwah Islamiyah, serta pihak-pihak yang layak menerima bantuan dana zakat. Visi misi yang
ditanamkan dengan membangun WIZ yang amanah, transparan, profesional dan meningkatkan
kesejahteraan ummat dengan cara mengumpulkan, mendayagunakan dan mendistribusikan dana
zakat kepada mustahik yang sesuai dengan target.
Dengan penduduk yang dominan islam, maka melalui penggunaan salah satu instrumen
pemerataan pendapatan, yaitu lembaga zakat, infaq dan sadaqah (ZIS), di mana zakat, infaq dan
sadaqah, selain sebagai ibadah dan kewajiban juga telah mengakar kuat sebagai tradisi dalam
kehidupan masyarakat Islam. Dari kenyataan yang telah dipaparkan di atas, maka penulis tertarik
untuk meneliti persoalan tersebut dengan judul “Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Instrument
Peningkatan Kesejahteraan Umat (studi kasus: Wahdah Inspirasi Zakat Kota Makassar)”.
METODE PENELITIAN
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Kualitatif
deskriptif, dengan pendekatan yang sifatnya sosiologi. Dikatakan Pendekatan sosiologi karena
pendekatan ini dilakukan oleh penulis melalui interaksi lingkungan sesuai dengan unit sosial,
individu, kelompok, lembaga, atau masyarakat. Pendekatan ini mempelajari tentang hidup
bersama dalam suatu masyarakat (Indrianto & Supomo, 2010). Pendekatan ini dilakukan untuk
mengetahui proses pengelolaan dana zakat produktif yang ada di Wahdah Inspirasi Zakat yang
berlokasikan di JL. Perintis Kemerdekaan, Tello baru, Panakukang Kota Makasar Sulawesi
Selatan.
Sumber data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder, Pengumpulan data yang
digunakan menggunakan Metode dokumentasi berupa dokumen yang dimaksudkan penulis
Vol 2 No 2, 2023
Ridwanto | http://hawalah.staiku.ac.id
45
adalah dokumen atau data dari lembaga zakat (Wahdah Inspirasi Zakat) (Arikunto, 2010),
wawancara dengan mendapatkan informasi melalui wawancara dengan pihak lembaga dari
Wahdah Inspirasi Zakat, muzaki (pemberi zakat), dan para mustahik (penerima zakat), dan
metode observasi, dalam hal ini peneliti melakukan pengamatan kangsung tentang pengelolaan
dana zakat produktif di lembaga zakat yakni Wahdah Insprirasi Zakat (Huda, 2018).
Teknik analisis data yang digunakan, reduksi data, penyajian data, kesimpulan.Pengujian
keabsahan data, dalam penelitian kualitatif mengandalkan manusia sebagai instrument utamanya,
karena itu yang diperiksa adalah keabsahan datanya (Putra & Dwilestari, 2012, p. 87). Untuk
menguji kredibilitas data penelitian penulis menggunakan teknik tringulasi. Uji keabsahan
melalui triangulasi ini dilakukan karena dalam penelitian kualitatif, untuk menguji keabsahan
informasi tidak dapat dilakukan dengan alat-alat uji statistic (Bungin, 2007, p. 261). Keabsahan
data pada penelitian ini menggunakan tehnik trianggulasi data dan trianggulasi teori. Pada
trianggulasi data, peneliti akan mengumpulkan hasil wawancara, yakni dengan berbagai informan
misalnya hasil wawancara dari pihak lembaga Wahdah Inspirasi Zakat dikota Makassar itu
sendiri. Sedangkan pada trianggulasi teori, peneliti lebih cenderung untuk menguraikan tentang
teori zakat produktif dan kesejahteraan sesuai dengan yang diuraikan pada tinjauan teoretis
sebelumnya.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peran Zakat Produktif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ummat di
Wahdah Inspirasi Zakat
Zakat itu adalah kewajiban setiap ummat islam yang wajib ditunaikan jika syarat syratnya
sudah diraih. Bila coba kita kaji dengan baik maka zakat sendiri banyak memiliki tujuan, apakah
itu dari pihak orang yang wajib berzakat atau muzakki, ataupun kepada orang yan kemudian di
sebut penerima zakat atau mustahik. Mengenai Tujuan zakat kepada pihak muzakki tidak lain
tentunya sebagai saran mencucikan diri dari sifat yang dibenci oleh Allah Swt seperti serakah,
rakus,tamak ,mengutamakan keogoisan dan sifat yang serupa lainya. Dari sisi lain tujuan zakat
untuk penerima manfaat atau mustahik tidak lain ialah untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka,
kebutiuhan primer (Hazrati, 2019).
Dari hal tersebut dapat katakana bahwasanya tujuan dari pada zakat sendiri tidak lain ialah
memberikan keberlangsungan kehidupan ummat yang lebih kepada peningkatan taraf hidup para
penerima manfaat zakat atau dikenal dengan muztahik, disudut berbeda juga sebagai saran
menbersihkan setiap jiwa yang bakhil (Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah, 2021).
Berikut ini adalah laporan penerimaan dan penyaluran dana yang dilakukan oleh Lembaga
Wahdah Inspirasi Zakat Kota Makassar:
Table 1 Laporan Penerimaan dana Zakat
Lembaga Wahdah Inspirasi Zakat Kota Makassar
PENERIMAAN
JUMLAH
PENERIMAAN ZAKAT
1.019.728.960,68
Penerimaan Zakat Profesi
26.777.000,00
Penerimaan Zakat Maal
942.352.579,12
Penerimaan Zakat Fitrah
15.325.327,00
Penerimaan Fidyah
35.080.000,00
Bagi Hasil atas penempatan dana zakat
194.054,56
PENERIMAAN INFAQ
10.020.441.920,57
Penerimaan Infaq Terikat
6.741.088.470,56
Vol 2 No 2, 2023
[ Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Instrumen Peningkatan
Kesejahteraan Umat (Studi Kasus: Wahdah Inspirasi Zakat
Kota Makassar)]
46
http://hawalah.staiku.ac.id|Ridwanto
Penerimaan Infaq Tidak Terikat
3.193.024.950,01
Table 2 Penyaluran dana Zakat Lembaga Wahdah Inspirasi Zakat Kota Makassar
PENYALURAN
JUMLAH
PENYALURAN DANA ZAKAT
629.449.241,00
PENYALURAN DANA INFAQ
7.631.872.753,00
Penyaluran Infaq Terikat
4.346.947.093,00
Penyaluran Infaq Tidak Terikat
3.284.925.660,00
PENYALURAN DANA WAKAF
2.000.000,00
PENYALURAN DANA AMIL
808.044.242,30
Kepersonaliaan
451.247.032,00
Rekening-Rekening
24.831.483,00
Pemeliharaan Aktiva
26.107.500,00
Biaya Administrasi Umum
128.789.454,66
Biaya Entertaint
8.709.450,00
Biaya Jasa
350.000,00
Biaya Pengiriman dan komunikasi
57.846.306,00
Biaya Informasi
11.341.045,00
Biaya Pajak
2.640.249,42
Biaya Transportasi
31.233.747,00
SOSIALISASI ZIS
63.994.500,00
BIAYA LAIN-LAIN
953.475,22
JUMLAH
9.071.336.236,30
Dari laporan keuangan yang kami dapatkan menunjukkan bahwa pemasukan terbesar dari
wahdah Inspirasi Zakat kota Makassar bukan dari zakat melainkan dari dana infaq. Olehnya itu
dana yang digunakan untuk penyaluran bantuan kemandirian atau modal usaha biasanya lebih
banyak menggunakan dana infaq dibanding dana zakat itu sendiri. Adapun penggunaan dana yang
digunakan untuk keperluan zakat produktif (pemberian modal usaha) adalah kisara 5-7% dari total
penyaluran dana (629.445.241,00) zakat yaitu sekitar Rp.31.472.262,1.
Dalam prakteknya, Pengolaan zakat di lembaga wahdah inspirasi zakat dibedakan kedalam
dua macam penyaluranya, ada yang disalurkan dengan cara konsumtif dan ada yang dengan cara
produktif, zakat konsumtif lebih dikenal dengan memberi zakat kepada para penerima manfaat
yang langsung digunakan habis atau dikomsumsi,berbeda dengan cara produktif yang dimana
zakat yang diberikan tersebut itu untuk di kelolah dan di jadikan sebagai modal usaha yang
diharap dapat menjadi solusi perbaikan ekonomi mustahik dimasa sekarang dan yang akan datang
sehingga bisa merasakan nikmatnya kesejahteraan.
Selain menyalurkan zakat dalam bentuk konsumtif Wahdah inspirasi zakat (WIZ) juga
melakukan penyalurkan zakat dalam bentuk produktif, dengan zakat produktif tersebut
diharapkan menjadi awal untuk para penerima manfaat (mustahik) bisa membuat usaha mandiri
dan mengembangkan usaha usaha mereka, karena dengan usaha yang mereka rintis akan menjadi
alat pemenuhan kebutuhan mereka dalam waktu jangka yang lama.
Wahdah Inspirasi Zakat mengelompokkan ke dalam tiga (3) bentuk program penyaluran
zakat produktif, yakni ada yang dikenal dengan program melatih keterampilan dan bisnis, ada
bina usaha mikro nusantara, dan wirausaha ibu mandiri. Tiga program inilah yang nantinya akan
mengubah setiap perekonomian para penerima manfaat zakat karena dalam program ini Wahdah
Inspirasi Zakat memberikan bantuan berupa tambahan modal usaha,memberikan tools tools
Vol 2 No 2, 2023
Ridwanto | http://hawalah.staiku.ac.id
47
,memberikan pelatihan kerja sesuai dengan usaha yang dijalankan oleh para penerima manfaat
zakat.
Dari hasil analisis peneliti menyususn suatu indikator keberhasilan peningkatan
kesejahteraan umat di Wahdah Inspirasi Zakat kota Makassar sebagai berikut:
Indikator
Pengaruh (signifikan/
tidak signifikan)
Penjelasan
Pendapatan para penerima
manfaat (mustahik) meningkat
Tidak signifikan
Pendapatan mustahik menunjukkan adanya
peningkatan setelah diberikan bantuan modal
usaha oleh wahdah inspirasi zakat, akan tetapi
peningkatan pendapatan tersebut masih sangat
rendah dibuktikan dengan pendapatan yang
diterima hanya sekedar mampu memenuhi
kebutuhan sehari hari.
Terpenuhi kebutuhan pokok
para penerima manfaat
(mustahik)
signifikan
Dari hasil usaha yang dijalankan oleh penerima
manfaat bisa dikatakan wahdah inspirasi zakat
memberikan dampak yang positif dibuktikan
dengan pengakuan para penerima manfaat
bahwasanya kebutuhan pokok sehari hari
mereka bisa terpenuhi
Peningkatan modal usaha para
penerima manfaat
Tidak signifikan
Dalam hal peningkatan modal usaha lembaga
wahdah inspirasi zakat beluim mampu
memberikan efek yang positif, ini dibuktikan
dengan belum adanya usaha penerima manfaat
yang bisa dikatakan berkembang pesat.
Penerima manfaat menjadi
pemberi manfaat baru
Dalam hal melahirkan donatur baru, wahdah
inspirasi zakat belum mampu
Secara umumnya bahwa Lembaga wahdah inspirasi zakat kota Makassar telah memberikan
bantuan kepada para penerima manfaat zakat produktif dalam hal pemberian modal usaha serta
pemberian alat-alat serta pemberian pelatihan setiap pekan yang akan diperlukan nantinya
disetiap usaha yang akan dijalankan oleh para penerima manfaat zakat produktif dalam artian
disini adalah penerima bantuan modal usaha. Hal ini memberikan efek positif kepada para
penerima manfaat dibuktikan dengan adanya tambahan penghasilan yang diterima oleh para
penerima manfaat untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari mereka. Akan tetapi sebagai
peneliti dilapangan mengatakan bahwa modal usaha yang diberikan kepada penerima manfaat
masih sangat rendah yang mana hanya menggunakan dana zakatnya kisaran 5-7% tiap tahunnya
dari jumlah penyaluran dana zakat yang ada di lembaga wahdah inspirasi zakat. Menurut kami
sebagai peneliti, modal usaha yang diberikan tersebut tidak cukup memberikan peran yang
maksimal/signifikan dibuktikan dengan belum adanya penerima manfaat menjadi donator baru,
maka dari peneliti bahwa perlunya ada peningkatan atau tambahan modal usaha yang diberikan
kepada penerima manfaat agar usaha yang dijalankan bisa cepat mengalami perkembangan dan
kemajuan sehingga harapan selanjutnya adalah penerima manfaat bisa menjadi pemberi manfaat
(donator) baru di wahdah inspirasi zakat kota Makassar.
Selain dari sisi penambahan modal usaha wahdah inspirasi zakat juga perlu menggunakan
tenaga ahli untuk menjadi narasumber dalam setiap kegiatan pelatihan agar nantinya pelatihan
yang di adakan tersebut bisa betul-betul memberikan kontribusi yang maksimal dengan harapan
bisa di terapkan oleh para penerima manfaat di setiap kegiatan usaha mereka nantinya.
Vol 2 No 2, 2023
[ Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Instrumen Peningkatan
Kesejahteraan Umat (Studi Kasus: Wahdah Inspirasi Zakat
Kota Makassar)]
48
http://hawalah.staiku.ac.id|Ridwanto
Strategi Pengelolaan Zakat Produktif Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ)
Wahdah inspirasi zakat adalah lembaga social yang dalam mengelolah zakat produktif
serta pendistribusian zakat produktif pastinya menggunakan startegi yang dianggap mampu
memberdayakan ekonomi ummat dengan baik. Seorang peneliti yang tidak lain adalah George,
terry mengungkapkan bahwa setidak tidaknya ada empat poin yang harus diperhatikan dalam
sebuah menajemen yang baik
(Afrina, 2020; Hidajat, 2018). Adapun empat (4) hal tersebut
adalah:
1. Perencanaan Planning
Dalam perencanaan zakat produktif di Lembaga wahdah Inspirasi Zakat dikota
Makassar selalu melakukan kegiatan perencaan terlebih dahulu sebelum melaksanakan
suatu kegiatan agar apa yang ingin dilaksanakan nantinya mencapai dari pada target yang
sudah ditentukan sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan hasil kutipan wawancara kami bersama Bapak Arsal Salama
yang merupakan amil di wahdah Inspirasi Zakat kota makassar, pada 5 Juli 2021:
Iyah kan sekarang itu ada programnya wiz yang apa yah, yang lagi di gaung-
gaungkan sekarang toh, jadi dari awal kita berharap zakat di WIZ itu bukan sekedar
konsumtif kayak sekali bantu langsung habis,jadi lebih ke produktif. Jadi itu menejer
programnya wiz dan bagian pemberdayaan lainnya merencanakan berapa target yang bisa
dibantu dalam setiap tahunnya untuk zakat produktif supaya yang dibantu ini bisa
berkelanjutan usahanya atau konsisten supaya tidak kayak mengharap terus ke WIZ.”
Untuk perencanaan zakat produktif di Lembaga wahdah inspirasi zakat kota
Makassar membagi menjadi beberapa tahapan yang mana diawali dengan mendapatkan
informasi dari warga sekitar terkait orang yang layak diberikan manfaat lalu
mengintruksikan calaon mustahik ini untuk mengajukan proposalnya kepada pihak wahdah
inspirasi zakat (WIZ), langkah selanjutnya adalah melakukan assessment peninjauan lokasi
untuk mengecek dari pada kelayakan para penerima manfaat zakat produktif. Setelah
melakukan pengamatan di wahdah inspirasi zakat kota Makassar (WIZ) kami menemukan
papan program kerja untuk perencaan zakat produktif. Selain itu kami juga mendapatkan
papan program kemandirian ,papan program kelompok binaan dari program zakat
produktif. Berikut adalah hasil kutipan wawancara kami dengan Bapak Asrianto Maddu
yang merupakan salah satu amil di Wahdah Insipirasi Zakat kota Makassar, Bapak Asrianto
Maddu (Bagian Program):
“Sejauh ini kami jalankan toh, pertama itu kita dapatkan informasi dari warga
sekitar yang mengenal calon penerima zakat kan, yang kedua mendapatkan rekomendasi
dari orang-orang tertentu, yang ketiga pengajuan proposal jadi mereka ini disuruh buat
proposal, terus kita mengadakan assessment dulu peninjauan lah begitu apakah ini
orangnya layak atau tidak”.
Setelah melakukan pengamtan di wahdah inspirasi zakat kota Makassar (WIZ) kami
menemukan papan program kerja untuk perencaan zakat produktif. Selain itu kami juga
mendapatkan papan program kemandirian ,papan program kelompok binaan dari program
zakat produktif. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Bapak Saiful direktur operasional
wahdah inspirasi zakat, berikut kutipan wawancara kami bersama beliau:
“Diwahdah inspirasi zakat itu salah satu programnya itu berkaitan social
masyrakat, kemudian dakwah yang jadi prioritas, kemudian pendidikan, kemudian apa,ehh
program–program kemandirian yang harapannya bisa membantu perekonomian ummat”
Dari hasil pengamatan di wahdah inspirasi zakat (WIZ) serta pernyataan langsung
dari pihak manjemen operasional, hal ini memberikan bukti kepada kita bahwasanya
wahdah inspirasi zakat (WIZ) telah melakukan perencanaan terhadap program zakatnya
terkhusus ke pada zakat produktifnya.
Vol 2 No 2, 2023
Ridwanto | http://hawalah.staiku.ac.id
49
Dari peninjauan di lapangan serta data yang kami terima dari pihak Wahdah Inspirasi
Zakat Kota Makassar bahwa perencanaan target yang dilakukan oleh lembaga ini masih
sangat rendah yakni hanya menargetkan 16-an orang yang akan diberikan bantuan dana
zakat produktif, disisi lain menurut kami sebagai peneliti dilapangan bahwa lembaga ini
masih terlalu sedikit menggunakan dana untuk keperluan pemberian bantuan modal usaha
kepada para penerima manfaat yang hanya kisaran kurang lebih satu jutaan saja sehingga
menurut kami usaha yang akan dijalankan oleh pihak penerima manfaat sulit untuk
berkembang.
2. Pengorganisasian (Organizing)
Dari hasil pengamatan yang kami lakukan di lembaga Wahdah Inspirasi Zakat Kota
Makassar memperlihatkan papan struktur organisasi ataupun Pembagian kerja pada
Lembaga wahdah Inspirasi Zakat Kota Makassar. Selain ada papan struktur organisasi di
Lembaga ini, hasil pengamatan juga menemukan struktur organisasi di sistus resmi dari
lembaga ini (wahdah inspirasi zakat). Terkhusus kepada penyaluran zakat produktif, maka
Struktur organisasi dimulai dari direktur program dan beberapa orang staf bidang, hal ini di
buktikan sesuai dengan hasil wawancara bersama salah satu amil zakat wahdah inspirasi
zakat Bapak Asrianto Maddu (Bagian program):
“yah naam, jadi kalo di wahdah inspirasi zakat itu sendiri ada memang direktur
programnya, nah ini lagi ada dibawahnya ada yang khusus pemberdayaan ekonomi dan
ada yang pendistribusian, kalo di pendistribusian terbagi 4 lagi yah, ada turunan
turunannya, tapi kalo di pemberdayaan ekonomi hanya 1 saja”
Hal tersebut memberikan bukti bahwasanya pengorganisasian di wahdah inspirasi zakat
sudah berjalan dengan baik. Adapun hasil analisa kami dilapangan bahwa amil-amil yang
ditugaskan untuk melakukan peninjauan dilapangan dilapangan sudah betul-betul
menjalankan tugasnya sesuai kemampuan mereka
3. Pelaksanaan (actuating)
Pelaksanaan pengumpulan zakat produktif diwahdah inspirasi zakat kota makassar
dilakukan dengan berbagai macam metode seperti mensosialisasikan program dalam bentuk
dakwah kepada masyarakat, Membuka gerai-gerai di hampir setiap Maal yang ada di
Makassar dengan tujuan untuk mensosialisasikan program dari wahdah inspirasi zakat
sendiri, dan yang selanjutnya adalah wahdah inspirasi zakat mengandalkan social media
baik itu whatsapp, instagram, facebook dan social media yang lainnya untuk mengajak para
calon donator untuk ber ZIS. Dalam hal ini berbagai cara yang dilakukan Lembaga wahdah
inspirasi zakat untuk mendapatkan dana yang siap disalurkan kepada ummat. Hal ini sesuai
yang disampaikan oleh Bapak Saiful (Direktur Operasional) yang merupakan salah satu
amil di Wahdah Inspirasi Zakat kota Makassar,berikut hasil kutipan wawancara kami
bersama beliau:
“iyah kita biasanya adakan sosialisasi yah kepada masyarakat, kemudian sekarang
itu kita banyak menggunakan social media kan. Karna Kita liat sekarang sangat banyak
yang menggunakan hp. Jadi biasa mungkin kalo kita follow isntagramnya WIZ itu, biasa
sebentar-sebentar muncul berita beritanya, iklannya. Nah itu adalah salah satu cara kita
mensosialisasikan program program”
Hal ini juga diperkuat oleh peryataan bapak Arzal sebagai manajer marketing di
Wahdah Inspirasi Zakat Kota Makassar:
“yah naam, dek. Kan kalo di WIZ itu galangng dananya itu dibebankan di markom,
markom itu adalah Marketing komunikasi, di bawahnya markom ada devisi devisinya
misalnya zisco nah ini zisco idealnya dia bergerak di bidang offline adapun kalo di terima
donasi dari via online dia tetap terima cuman tempatnya dia adalah offline, beda dengan
digital marketing sama CRM dia itu bergerak di bidang online, jadi kerjana itu didepan
layar teruski, depan laptop teruski kek buat pamphlet buat narasi, caption baru disebar di
Vol 2 No 2, 2023
[ Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Instrumen Peningkatan
Kesejahteraan Umat (Studi Kasus: Wahdah Inspirasi Zakat
Kota Makassar)]
50
http://hawalah.staiku.ac.id|Ridwanto
whatsapp atau instagram.jadi ada memang peruntukannya
Amil zakat dalam suatu lembaga dituntut untuk banyak memiliki wawasan dibidang
zakat yang berkaitan dengan pendayagunaan dana zakat terhadap program- program yang
setidaknya bisa memberdayakan para penerima manfaat agar dan zakat yang diberikan
betul betul tepat sasaran dan dapat digunakan oleh mustahik dengan baik. Sehingga dana
zakat yang telah disalurkann kepada penerima manfaat dapat memberikan dampak
perbaikan di bidang ekonomi mereka. Terkait kegiatan pelaksaan pendistribusian agar dana
zakat produktif yang disalurkan dijamin tepat sasaran maka pihak lembaga wahdah inspirasi
zakat terlebih dahulu melakukan assessment terhadap calon penerima manfaat atau
mustahik dan mengintruksikan agar mereka membuat proposal kegiatan usahnya, dan
langkah selanjutnya adalah pihak Wahdah Inspirasi Zakat kota Makassar melakukan
tinjauan ke daerah si calon penerima manfata tersebut.
Terkait penyaluran bantuan modal usaha dan kemandirian yang diberikan pihak
wahdah inspirasi zakat kepada para mustahiknya, dari hasil observasi kami menunjukkan
bahwa mustahik akan diantarkan langsung bantuan modal usaha dan lainnya ke tempat
tinggal mustahik ataupun tempat dimana ingin membuka usaha. Jadi, disini mustahik atau
penerima manfaat tidak lagi repot-repot untuk datang ke kantor wahdah inspirasi zakat
melainkan amil zakat WIZ sendiri yang mengantar langsung.
4. Pengawasan (Controling)
Mustahik yang telah diberikan bantuan modal usaha akan selalu mendapatkan
pendampingan dan pengawasan dari wahdah inspirasi zakat kota Makassar. Hal ini
dilakukan agar modal yang diberikan kepada masyarakat betul betul di pergunakan
sebagaimana mestinya, pendampingan disini merupakan kegiatan memantau dan
mengawasi jalan dari tiap usaha para penerima manfaat dan memberikan peningkatan
wawasan dalam bidang berwirausaha. Selain itu pengawasan kepada para penerima manfaat
karena terkadang mereka menggunakan dana yang diberikan bukan pada tempatnya
melainkan dipergunakan untuk mmencukupi kebutuhan sehari-hari mereka yang masih
sering kekurangan.
Adapun model pengawasan yang dilakukan oleh lembaga Wahdah Inspirasi Zakat
kota Makassar dilakukan satu kali sepekan dengan cara mendatangi tempat- tempat usaha
para penerima manfaat atau mustahik untuk mengecek apa yang perlu dibenahi di setiap
usaha penerima manfaaat, ketika usaha si penerima manfaat ini dianggap bisa berkembang
maka bisa saja dari pihak wahdah inspirasi zakat memberikan tambahan modal agar usaha
tersebut bisa lebih berkembang lagi. Akan tetapi jika pihak wahdah inspiirasi zakat
memperkiran bahwa usaha si penerima manfaat ini tidak bisa berjalan maka tidak ada lagi
tambahan modal yang diberikan kepada si penerima manfaat tersebut.
Ini dibenarkan oleh salah satu staf program wahdah inspirasi zakat Bapak Rahmat
Basalamah. Berikut adalah hasil kutipan wawancara kami:
“jadi dibagian pemberdayaan ekonomi dalam hal UMKM binaan, dibawah rintisan
WIZ, maka kami melakukan pengontrolan setiap 1 kali sepekan, jadi ada dua orang yang
bertygas untuk melakukan pengontrolan, jadi ada memang format pengontrolannya
misalkan, apa nama usahanya,apa keluhannya dalam menjalankan usahanya, trus apa
rekomendasi yang perlu dibantukan lagi kedepannya.trus eeh bagaimana grafik
peningkatan usahanya.jadi kurang lebih begitu
Dari sisi pemberian latihan kepada para penerima bantuan modal usaha bahwa
lembaga wahdah inspirasi zakat ini tidak melepas begitu saja para penerima manfaat zakat
produktif akan tetapi selalu melakukan pendampingan dan pengontrolan usaha yang
tentunya sangat dibutuhkan oleh pihak penerima manfaat zakat produktif.
Vol 2 No 2, 2023
Ridwanto | http://hawalah.staiku.ac.id
51
Adapun yang perlu diperbaiki oleh wahdah inspirasi zakat kota Makassar dalam hal
pemberian latihan adalah sebaiknya lembaga wahdah inspirasi zakat menggunakan tenaga
ahli sebagai pemateri disetiap pekannya, ini bertujuan agar nantinya para penerima manfaat
zakat bisa cepat mendapatkan ilmu, memahami dan mengamalkan dari setiap apa yang
mereka perlukan dalam mengembangkan setiap usahanya.
KESIMPULAN
Berdasarkan dari hasil penelitian terkait Pengelolaan Zakat Produktif sebagai instrument
peningkatan kesejahteraan ummat (studi kasus wahdah inspirasi zakat Kota Makassar)
menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: Dana zakat produktif telah disalurkan kepada fakir
miskin yang membutuhkan dengan cara memberikan bantuan dana zakat untuk modal usaha yang
mereka akan jalankan atau yang sudah dijalankan sebelumnya. Metode Penyaluran zakat produktif
di lembaga Wahdah Inspirasi Zakat yaitu bermula dari mendapatkan informasi dari pemerintah
atau warga setempat dari pada calon penerima manfaat kemudian lembaga wahdah inspirasi zakat
memerintahkan agar dibuatkan proposal untuk diajukan, setelah proposal selesai wahdah inpirasi
zakat melakukan peninjauan langsung ke lokasi calon penerima manfaat tersebut untuk
memastikan apakah si calon penerima betul betul berhak menerima manfaat dana zakat. b)
Pengelolaan zakat produktif Wahdah Inspirasi zakat Kota Makassar dengan adanya pelatihan,
pendampingan serta pengawasan dianggap mampu meningkatkan pendapatan para penerima
manfaat zakat produktif meskipun peningkatannya yang belum bisa dikatakan singnifikan
dikarenakan para penerima manfaat belum bisa menjadi donator baru di wahdah inspirasi zakat,
belum bisa mengembangkan usahanya sengan pesat melaikan hanya mampu untuk mencukupi
dari pada kebutuhan keseharian mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Afrina, Dita. (2020). Manajemen Zakat Di Indonesia Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.
KBis: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis , 2(2), 201212.
Arikunto, Suharsimi. (2010). Metode peneltian. Jakarta: Rineka Cipta, 173.
Bungin, Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu
Sosial Lainnya. Jakarta: Prenada Media Group.
Efendi, Mansur. (2017). Pengelolaan Zakat Produktif Berwawasan Kewirausahaan Sosial Dalam
Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 2(1).
https://doi.org/10.22515/alahkam.v2i1.679
Fitri, Maltuf. (2017). Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan
Umat. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 149173.
https://doi.org/10.21580/economica.2017.8.1.1830
Hadi, Rahmini, & Allah, A’yuni Thuba Hamba. (2019). Analisis Zakat Produktif Dalam
Pemberdayaan Ekonomi Umat di Lazismu Banyumas. Mabsya: Jurnal Manajemen Bisnis
Syariah, 1(2), 145168.
Hazrati, Arifatul. (2019). Analisis Sistem Pengelolaan Zakat Sebagai Sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Di Baitul Mal Kota Banda Aceh (Skripsi). Universitas Islam Negeri Ar-
Raniry, Banda Aceh.
Hidajat, Rachmat. (2018). Penerapan Manajemen Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Ekonomi
Umat Di Pkpu (Pos Keadilan Peduli Umat) Kota Makassar. Millah: Journal of Religious
Studies, 6384. https://doi.org/10.20885/millah.vol17.iss1.art4
Vol 2 No 2, 2023
[ Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Instrumen Peningkatan
Kesejahteraan Umat (Studi Kasus: Wahdah Inspirasi Zakat
Kota Makassar)]
52
http://hawalah.staiku.ac.id|Ridwanto
Huda, Nurul. (2018). Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis. Jakarta: Prenada Media.
Husnan, Suad, & Pudjiastuti, Enny. (2004). Dasar-dasar Manajemen Keuangan. Yogyakarta:
UPP AMP YKPN.
Indrianto, Nur, & Supomo, Bambang. (2010). Metodologi Penelitian Bisnis. Yogyakarta: BPFE.
Kuncoro, Mudrajad. (2001). Manajemen Keuangan Internasional: Pengantar Ekonomi dan
Bisnis Global. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Pemerintah Pusat. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar
Modal. , Pub. L. No. 8, Pemerintah Pusat (1995).
Putra, Nusa, & Dwilestari, Ninin. (2012). Penelitian Kualitatif: Pendidikan Anak Usia Dini.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Raharjo, Sugeng. (2010). Pengaruh Inflasi, Nilai Kurs Rupiah, dan Tingkat Suku Bunga Terhadap
Harga Saham Di Bursa Efek Indonesia. ProBank, 1(3). Retrieved from
https://www.neliti.com/publications/161972/pengaruh-inflasi-nilai-kurs-rupiah-dan-
tingkat-suku-bunga-terhadap-harga-saham-d#cite
Sugiharto, Eko. (2007). Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Nelayana Desa Benua
Baru Ilir Berdasarkan Indikator Badan Pusat Statistik. EPP, 4(2), 3236.
Suta, Ary. (2000). Menuju Pasar Modal Modern. Jakarta: Yayasan SAD Satria Bhakti.
Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah. (2021). Program Wahdah Inspirasi Zakat.
Copyright holders:
Ridwanto (2023)
First publication right:
Hawalah Kajian Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Bisnis
This article is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International