Main Article Content

Abstract

Praktik akuntansi konvensional sering membatasi informasi keuangan pada dimensi teknis dan material, sedangkan meningkatnya perhatian terhadap etika bisnis menegaskan kebutuhan pelaporan yang adil, transparan, dan akuntabel, khususnya di Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim. Penelitian ini bertujuan mengkaji prinsip akuntansi syariah dan relevansinya sebagai pedoman pencatatan keuangan yang berorientasi pada ibadah, tanggung jawab sosial, dan keadilan pemangku kepentingan. Penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka ini menggunakan data sekunder berupa buku akuntansi syariah, jurnal nasional bereputasi, peraturan perundang-undangan, dan naskah klasik mengenai filsafat ekonomi Islam. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan dianalisis menggunakan analisis isi melalui reduksi data, pengodean terbuka, kategorisasi tematik, interpretasi, serta triangulasi sumber. Hasil kajian mengidentifikasi pertanggungjawaban, keadilan, dan kebenaran sebagai prinsip fundamental, didukung amanah serta prinsip operasional mishdaqiah, diqqah, tauqit, netralitas, dan tibyan yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis. Tauhid dan Nubuwwah mengarahkan akuntansi menuju Al-Falah serta menghubungkan pelaporan teknis dengan kewajiban spiritual dan sosial. Dalam sistem perbankan ganda Indonesia, prinsip tersebut relevan bagi tata kelola humanis, emansipatoris, dan transendental. Penelitian ini mengimplikasikan bahwa akuntansi syariah menyediakan kerangka etis yang dapat mengatasi keterbatasan pelaporan konvensional melalui informasi keuangan yang akurat, tepat waktu, transparan, dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus mempertahankan landasan normatif dan kontribusi konseptual penelitian.

Keywords

akuntansi syariah prinsip pertanggungjawaban keadilan sosial-ekonomi etika bisnis islam

Article Details