Main Article Content

Abstract

Digitalisasi telah menjadi kekuatan transformatif di hampir seluruh sektor perekonomian, termasuk pertanian, yang secara historis menghadapi hambatan struktural berupa akses permodalan, efisiensi rantai pasok, dan risiko usaha tani. Di sisi lain, ekonomi syariah menawarkan kerangka pembiayaan berbasis keadilan dan bagi hasil yang secara filosofis relevan dengan karakteristik usaha pertanian yang sarat ketidakpastian hasil panen. Penelitian ini bertujuan menganalisis peluang, model pembiayaan, rancangan arsitektur sistem, dan tantangan digitalisasi pertanian yang diselenggarakan melalui instrumen keuangan syariah di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan, menghimpun data sekunder dari publikasi Badan Pusat Statistik, Otoritas Jasa Keuangan, serta literatur akademik bidang ekonomi syariah dan teknik informatika yang terindeks nasional dan internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa sektor pertanian tetap menjadi kontributor utama Produk Domestik Bruto nasional, namun proporsi pembiayaan syariah yang mengalir ke sektor ini masih relatif rendah dibandingkan sektor lain. Ekosistem fintech syariah, melalui skema akad mudharabah, musyarakah, muzara'ah, salam, dan murabahah, membuka peluang pembiayaan inklusif bagi petani yang selama ini sulit menjangkau perbankan konvensional. Tantangan literasi digital dan keuangan syariah masih menjadi kendala utama. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sinergi antara lembaga keuangan syariah, penyedia teknologi pertanian, pengembang sistem informasi, dan regulator untuk membangun ekosistem pembiayaan pertanian digital syariah yang berkelanjutan.

Keywords

digitalisasi pertanian ekonomi syariah fintech syariah pembiayaan pertanian inklusi keuangan

Article Details