Main Article Content
Abstract
Kabupaten Cirebon memiliki lebih dari 4.000 titik lokasi tanah wakaf, namun sekitar 85%-90% di antaranya masih bersifat non-produktif, sementara tanah pertanian wakaf yang tersisa sebagian besar berstatus dormant tanpa pengelolaan ekonomi yang jelas. Pada saat yang sama, lahan pertanian di wilayah ini mengalami degradasi ganda berupa erosi lembar di kawasan selatan berlereng curam dan intrusi salinitas di kawasan pesisir utara, yang berkontribusi pada tingkat kemiskinan petani gurem sebesar 11%-12%. Penelitian ini bertujuan menganalisis potensi integrasi teknik konservasi tanah dan air dengan skema kemitraan syariah berbasis Green Waqf sebagai instrumen transformasi lahan wakaf pasif menjadi aset produktif berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif berbasis studi pustaka dengan data sekunder dari SIWAK, BPDAS Cimanuk-Cisanggarung, Dinas Pertanian, dan BPS Kabupaten Cirebon, yang dianalisis melalui descriptive content analysis. Hasil kajian menunjukkan bahwa legume cover crops dan terasering di wilayah selatan serta biochar dan kompos organik di wilayah utara dapat memulihkan kesuburan dan struktur tanah. Model kemitraan Green Waqf melalui akad Mukhabarah/Mudarabah diproyeksikan meningkatkan produktivitas lahan sekaligus pendapatan petani. Penelitian ini mengimplikasikan perlunya sinergi Kementerian Agama, Dinas Pertanian, dan lembaga zakat-wakaf dalam penyediaan modal awal dan pendampingan teknis bagi Nazhir dan petani penggarap.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.